Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
|
|||
A.
|
Umum |
|||
|
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan.
|
|||
|
|
|||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||
|
1.
|
Maksud
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan.
|
||
|
2.
|
Tujuan
|
||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Penilai dalam melakukan penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan, agar berjalan secara efektif dan efisien.
|
||
|
|
|||
C.
|
Ruang Lingkup |
|||
|
Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
|
|||
|
1.
|
Dasar Penilaian;
|
||
|
2.
|
Tujuan Penilaian;
|
||
|
3.
|
Permintaan Bantuan Penilai;
|
||
|
4.
|
Surat Tugas Penilaian;
|
||
|
5.
|
Tim Penilai/Penilai;
|
||
|
6.
|
Pendekatan dan Metode Penilaian;
|
||
|
7.
|
Laporan Penilaian; dan
|
||
|
8.
|
Tindak Lanjut Laporan Penilaian.
|
||
|
|
|||
D.
|
Dasar |
|||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
|
||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
|
||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007;
|
||
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya; dan
|
||
|
6.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
|
||
|
|
|
||
E.
|
Pengertian |
|||
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
|
1.
|
Penilai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menjabat sebagai Fungsional Penilai, atau yang ditetapkan menjadi Petugas Penilai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian.
|
||
|
2.
|
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
|
3.
|
Penilaian Properti adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan atas properti.
|
||
|
4.
|
Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan.
|
||
|
5.
|
Penilaian Aset Tak berwujud adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas aset non-moneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi (goodwill).
|
||
|
|
|
||
F.
|
Materi |
|||
|
1.
|
Dasar Penilaian yaitu suatu jenis nilai tertentu berupa Nilai Pasar atau jenis nilai lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
|
2.
|
Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu atas objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||
|
3.
|
Permintaan Bantuan Penilai
|
||
|
|
a.
|
Dalam melakukan Penilaian:
|
|
|
|
|
1)
|
Kepala KPP menugaskan Penilai KPP yang bersangkutan dan/atau dapat meminta bantuan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menyampaikan surat permintaan bantuan Penilai; dan
|
|
|
|
2)
|
Kepala Kantor Wilayah DJP, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Direktur Penegakan Hukum, dapat meminta bantuan Penilai kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dengan menyampaikan surat permintaan bantuan Penilai.
|
|
|
b.
|
Dalam menindaklanjuti surat permintaan bantuan Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), Kepala Kantor Wilayah DJP dapat:
|
|
|
|
|
1)
|
menugaskan Penilai Kantor Wilayah DJP dan/atau Penilai KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan; atau
|
|
|
|
2)
|
meminta bantuan Penilai kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
|
|
|
c.
|
Dalam menindaklanjuti surat permintaan bantuan Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan huruf b angka 2), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dapat meminta bantuan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP lainnya.
|
|
|
|
d.
|
Surat permintaan bantuan Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian, tujuan Penilaian, data objek yang dinilai, dan informasi penting lainnya.
|
|
|
4.
|
Surat Tugas Penilaian
|
||
|
|
a.
|
Penilaian dilakukan berdasarkan:
|
|
|
|
|
1)
|
Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan, dalam hal Penilai melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagai tenaga ahli; atau
|
|
|
|
2)
|
surat tugas penilaian, dalam hal Penilai melaksanakan fungsi selain sebagaimana dimaksud pada angka 1).
|
|
|
b.
|
Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan surat tugas penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) diterbitkan oleh:
|
|
|
|
|
1)
|
Kepala KPP, dalam hal Penilai merupakan pegawai KPP yang bersangkutan;
|
|
|
|
2)
|
Kepala Kantor Wilayah DJP, dalam hal Penilai merupakan pegawai Kantor Wilayah DJP atau pegawai KPP lain dalam Kantor Wilayah DJP; atau
|
|
|
|
3)
|
Sekretaris DJP atau Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dalam hal Penilai merupakan pegawai selain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
|
|
|
c.
|
Dalam hal diperlukan peninjauan lapangan objek Penilaian, surat tugas peninjauan lapangan diterbitkan oleh kepala unit yang melaksanakan Penilaian dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan dan selain pemeriksaan.
|
|
|
5.
|
Tim Penilai/Penilai
|
||
|
|
a.
|
Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua tim merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota tim; atau
|
|
|
|
b.
|
Penilaian dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang Penilai, antara lain dalam hal pengujian kewajaran:
|
|
|
|
|
1)
|
nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
|
|
|
|
2)
|
biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan atas kegiatan membangun sendiri.
|
|
6.
|
Penilaian dilakukan berdasarkan pendekatan dan metode Penilaian sesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Petunjuk Teknis Penilaian Bisnis, dan Petunjuk Teknis Penilaian Aset Tak berwujud.
|
||
|
7.
|
Kesimpulan nilai yang dihasilkan dari penerapan pendekatan dan metode Penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian yang ditandatangani oleh Tim Penilai/Penilai.
|
||
|
8.
|
Laporan Penilaian disampaikan kepada pemberi tugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
|
||
|
|
|
||
G.
|
Contoh Penerapan Penilaian yaitu |
|||
|
1.
|
Penilaian Properti, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:
|
||
|
|
a.
|
nilai pengalihan hak atau persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai implementasi Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|
|
|
b.
|
nilai pasar atas harta dalam proses tukar menukar, sebagai implementasi Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|
|
|
c.
|
biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan yang memenuhi kriteria terutang Pajak Pertambangan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, sebagai implementasi Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau
|
|
|
|
d.
|
nilai pasar atas penyerahan barang kena pajak, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagai implementasi Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
2.
|
Penilaian Bisnis, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:
|
||
|
|
a.
|
nilai pengalihan harta ke perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
|
|
|
|
b.
|
nilai pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya;
|
|
|
|
c.
|
nilai penjualan, pembelian, pengalihan, atau pemanfaatan harta berupa perusahaan, antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
|
|
|
|
d.
|
nilai pengalihan harta berupa perusahaan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
|
3.
|
Penilaian Aset Tak berwujud antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:
|
||
|
|
a.
|
nilai pengalihan atau pemanfaatan aset tak berwujud berupa merk dagang antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagai implementasi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
|
|
|
|
b.
|
nilai pengalihan atau pemanfaatan aset tak berwujud dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha sebagai implementasi Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|||
H.
|
Ketentuan Lain-Lain |
|||
|
1.
|
Dalam hal objek Penilaian tidak ditemukan, Laporan Penilaian menyatakan Penilaian tidak dapat dilakukan.
|
||
|
2.
|
Dalam hal pada saat Penilaian ditemukan data terkait potensi pajak lainnya, agar diteruskan sebagai alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai dengan ketentuan.
|
||
|
3.
|
Penilaian dilakukan mengikuti Petunjuk Teknis Penilaian sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
Petunjuk Teknis Penilaian Properti sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I;
|
|
|
|
b.
|
Petunjuk Teknis Penilaian Bisnis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II; dan
|
|
|
|
c.
|
Petunjuk Teknis Penilaian Aset Tak berwujud sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III,
|
|
|
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
||
|
4.
|
Contoh format:
|
||
|
|
a.
|
Laporan Penilaian Properti Kriteria I sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV-A;
|
|
|
|
b.
|
Laporan Penilaian Properti Kriteria II sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB;
|
|
|
|
c.
|
Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV-C;
|
|
|
|
d.
|
Laporan Penilaian Aset Tak berwujud sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVD; dan
|
|
|
|
e.
|
Laporan pelaksanaan tugas dalam hal Penilaian tidak dapat dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV-E,
|
|
|
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
||
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
|
|||
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI |