Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-37/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
     
     
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    4.
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
     
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu, yaitu badan usaha, agen, dan pangkalan, ditentukan menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG Tertentu. Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu, maka perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
     
     
    a.
    memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu; dan
     
     
    b.
    menjelaskan mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu.
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    pengertian yang digunakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
     
    2.
    ketentuan umum;
     
    3.
    Dasar Pengenaan Pajak atas bagian harga LPG Tertentu yang tidak disubsidi;
     
    4.
    PPN terutang;
     
    5. 
    kewajiban pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan LPG Tertentu;
     
    6.
    pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu;
     
    7.
    mekanisme penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPN);
     
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (PMK-220/2020);
     
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
     
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2012 (PER-40/2011);
     
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 (PER-24/2012).
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian
     
     
    a.
    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
     
     
    b.
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
     
     
    c.
    Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
     
     
    d.
    LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
     
     
    e.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
    f.
    Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
     
     
    g.
    Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
     
     
    h.
    Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
     
     
    i.
    Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
     
     
    j.
    Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
     
     
    k.
    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
     
     
    l.
    Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
     
     
    m.
    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
     
     
    n.
    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
     
    2.
    Ketentuan Umum
     
     
    a.
    Dasar Pengenaan Pajak atas bagian harga LPG Tertentu yang tidak disubsidi adalah Nilai Lain, yaitu nilai berupa uang yang dihitung dengan formula tertentu.
     
     
    b.
    PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
     
     
    c.
    Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu.
     
     
    d.
    Pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
    e.
    Mekanisme penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020 mengikuti ketentuan Undang-Undang PPN yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    3.
    Dasar Pengenaan Pajak atas Bagian Harga LPG Tertentu yang Tidak Disubsidi Dasar Pengenaan Pajak atas bagian harga LPG Tertentu yang tidak disubsidi adalah Nilai Lain, yaitu nilai berupa uang yang dihitung dengan formula:
     
     
    a.
    atas penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;
     
     
    b.
    atas penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan
     
     
    c.
    atas penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
     
    4.
    PPN Terutang
     
     
    a.
    PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3.
     
     
    b.
    PPN terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a pada titik serah Agen sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
     
     
    c.
    PPN terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a pada titik serah Pangkalan sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
     
     
    d.
    Contoh penghitungan PPN terutang tercantum dalam Lampiran PMK-220/2020.
     
    5.
    Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak atas Penyerahan LPG Tertentu
     
     
    a.
    Atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, Badan Usaha yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-40/2011 pada saat Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu.
     
     
    b.
    Atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan LPG Tertentu oleh Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan tersebut, atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan LPG Tertentu, sesuai dengan ketentuan PER-24/2012.
     
     
    c.
    Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.
     
     
    d.
    Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud pada huruf c harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan dilakukan.
     
     
    e.
    Dalam hal penyerahan LPG Tertentu dilakukan kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan LPG Tertentu dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
     
     
    f.
    Petunjuk pengisian keterangan pada Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
    6.
    Pengkreditan Pajak Masukan Sehubungan dengan Penyerahan LPG Tertentu
     
     
    a.
    Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu oleh Badan Usaha dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
    b.
    Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan sejak berlakunya PMK-220/2020, tidak dapat dikreditkan.
     
     
    c.
    Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Agen atau Pangkalan melakukan:
     
     
     
    1)
    penyerahan LPG Tertentu yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; dan
     
     
     
    2)
    penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan,
     
     
     
    sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dihitung sebesar persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan terhadap penyerahan dan/atau ekspor seluruhnya.
     
    7.
    Mekanisme Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum Berlakunya PMK-220/2020
     
     
    Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, mengajukan keberatan, serta mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terkait dengan penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020, agar mempertimbangkan tata cara penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Dasar Pengenaan Pajak atas:
     
     
     
    1)
    penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;
     
     
     
    2)
    penyerahan pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan
     
     
     
    3)
    penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
     
     
    b.
    PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
     
     
    c.
    Dalam hal penghitungan PPN terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan angka 3), Pajak Masukan yang dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu.
     
     
    d.
    Contoh penghitungan PPN terutang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    F.

    Ketentuan Penutup

     
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Juni 2021
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-37/PJ/2021 - Perpajakan DDTC