Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
    NOMOR SE-31/PJ/2020


    TENTANG

    PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN VIA TELEPON 1500200
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
         
    Yth.
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Para Direktur;
     
    3.
    Para Tenaga Pengkaji; 
     
    4.
    Para Kepala Kantor Wilayah;
     
    5.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    6.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
     
    7.
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
     
    8.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; 
     
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
     
    2.
    Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    2.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    3.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    4.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Ketentuan terkait penutupan sementara layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 sebagaimana tercantum dalam Romawi II angka 2 angka 3) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
     
    2.
    Layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 dibuka kembali mulai tanggal 2 Juni 2020.
     
     
     
    F.

    Penutup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Mei 2020
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-31/PJ/2020 - Perpajakan DDTC