Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-10/PJ/2020

     
    TENTANG
     
    PENGGUNAAN APLIKASI DESKTOP PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEGIATAN PEMERIKSAAN
     
     
    Yth.
    Para Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
     
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
     
     
    A.

    Umum

     
    Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi kegiatan Pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan Aplikasi Desktop Pemeriksaan yang bertujuan untuk mengintegrasikan administrasi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan Pemeriksaan dilaksanakan menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk merekam semua kegiatan Pemeriksaan serta memastikan setiap prosedur dan tahapan Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memberikan pedoman mengenai penggunaan aplikasi dimaksud, perlu disusun Surat Edaran tentang Penggunaan Aplikasi Desktop Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemeriksaan.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk mendukung kegiatan Pemeriksaan.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penggunaan Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk mendukung kegiatan Pemeriksaan.
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
     
    1.
    Pengertian.
     
    2.
    Gambaran Umum.
     
    3.
    Kewenangan Hak Akses Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
    4.
    Pengukuran Kinerja.
     
    5.
    Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan dengan Menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
    6.
    Dokumen Hasil Kegiatan Pemeriksaan yang Disusun Menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
    7.
    Ketentuan Lain-lain.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
     
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
     
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
     
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
     
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    Pengertian
     
     
    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
     
     
    a.
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan adalah aplikasi yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak dalam kegiatan Pemeriksaan yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan.
     
     
    b.
    Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
     
     
    c.
    Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.
     
    2.
    Gambaran Umum
     
     
    a.
    Kegiatan Pemeriksaan terdiri atas beberapa tahapan yang meliputi prapersiapan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan Pemeriksaan, dan evaluasi Pemeriksaan.
     
     
    b.
    Sebelum hadirnya Aplikasi Desktop Pemeriksaan, tidak seluruh tahapan dalam kegiatan Pemeriksaan tersebut didukung oleh sistem informasi dan masih dilakukan secara manual. Aplikasi yang digunakan yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan terbatas untuk menerbitkan instruksi Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), penomoran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sedangkan kegiatan lainnya dari kegiatan Pemeriksaan belum terdokumentasi dan terotomasi dalam sistem informasi.
     
     
    c.
    Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan suatu aplikasi untuk mendokumentasikan dan mengintegrasikan kegiatan Pemeriksaan secara komprehensif dalam satu aplikasi. Oleh karena itu dikembangkan Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Pemeriksaan dan mengotomasi dokumen Pemeriksaan yang selama ini tidak didukung oleh SIDJP. Pengembangan Aplikasi Desktop Pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
     
     
    d.
    Gambaran secara umum kegiatan Pemeriksaan serta aplikasi pada tiap tahapan kegiatan sebagai berikut:
     
     
     
    Tabel 1 Kegiatan Pemeriksaan dan Aplikasi Pendukungnya
     
     
     
    No.
    Kegiatan
    Sebelum Aplikasi Desktop Pemeriksaan
    Setelah Aplikasi Desktop Pemeriksaan
    1.
    Prapersiapan Pemeriksaan
    a.
    Penyusunan peta kepatuhan
    Compliance Risk Management Pemeriksaan dan Pengawasan (CRM Rikwas)
    Compliance Risk Management Pemeriksaan dan Pengawasan (CRM Rikwas)
    b.
    Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)
    Manual
    Manual
    c.
    Penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)
    Manual
    Manual
    d.
    Penerbitan instruksi Pemeriksaan
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    2.
    Persiapan Pemeriksaan
    a.
    Penyusunan rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan program Pemeriksaan (audit program)
    Manual
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan
    b.
    Penerbitan SP2
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    3.
    Pelaksanaan Pemeriksaan
    a.
    Penarikan data
    Menggunakan bantuan audit tools seperti Excel, Power Query, ACL, Aplikasi Sedot Data (Apiseta), dan e-audit utilities
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan
    b.
    Penerbitan dokumen-dokumen Pemeriksaan
    c.
    Pengujian
    d.
    Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
    4.
    Pelaporan Pemeriksaan
    a.
    Penyusunan SPHP
    SIDJP Modul Pemeriksaan (sebatas penomoran)
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan dan SIDJP Modul Pemeriksaan
    b.
    Penyusunan LHP
    SIDJP Modul Pemeriksaan (sebatas penomoran)
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan dan SIDJP Modul Pemeriksaan
    c.
    Penyusunan Nota Penghitungan (Nothit)
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk mengotomasi penginputan Nothit pada SIDJP Modul Pemeriksaan
    d.
    Penerbitan SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP)
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    SIDJP Modul Pemeriksaan
    5.
    Evaluasi
     
    a.
    Kegiatan peer-review
    Manual
    Manual
     
    b.
    Kegiatan monitoring Pemeriksaan
    Aplikasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (AMPP)
    Aplikasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (AMPP)
     
     
    e.
    Berdasarkan Tabel 1, belum semua tahapan dalam kegiatan Pemeriksaan diadministrasikan ke dalam sistem informasi dan masih tersebar ke dalam beberapa aplikasi. Aplikasi Desktop Pemeriksaan membantu pengadministrasian kegiatan Pemeriksaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan. Adapun kegiatan Pemeriksaan yang diadministrasikan ke dalam Aplikasi Desktop Pemeriksaan dapat digambarkan sebagai berikut:
     
     
     
    Gambar 1 Alur Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dalam Proses Persiapan Pemeriksaan Melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan
     
     
     
     
     
    f.
    Berdasarkan Gambar 1, kegiatan persiapan Pemeriksaan yang didukung oleh Aplikasi Desktop Pemeriksaan yakni kegiatan penyusunan rencana Pemeriksaan (Audit Plan). Sedangkan kegiatan penerbitan SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor (SPPK) telah didukung oleh SIDJP Modul Pemeriksaan.
     
     
     
    Gambar 2 Alur Pelaksanaan dan Pelaporan Pemeriksaan Melalui Desktop Pemeriksaan
     
     
     
     
     
    g.
    Berdasarkan Gambar 2, Pemeriksa Pajak menginput tanggal penyampaian SPPL atau SPPK ke dalam Aplikasi Desktop Pemeriksaan untuk menandai dimulainya pelaksanaan Pemeriksaan. Melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penarikan data internal DJP (misalnya data SPT) dan penyusunan konsep KKP.
     
     
    h.
    Kegiatan pelaporan meliputi penyusunan SPHP, penyusunan LHP hingga pembuatan Nothit. Adapun kegiatan pelaporan yang masih dilakukan di luar Aplikasi Desktop Pemeriksaan yakni penerbitan SKP masih dilakukan melalui SIDJP dan kegiatan pengujian dan pengolahan data yang menggunakan audit tools lain seperti Excel, Power Query, ACL, Apiseta, dan e-audit utilities. Hasil pengolahan data dari audit tools selanjutnya dituangkan ke dalam KKP pada Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
    3.
    Kewenangan Hak Akses Aplikasi Desktop Pemeriksaan
     
     
    a.
    Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
     
     
    b.
    Aplikasi Desktop Pemeriksaan digunakan oleh Pemeriksa Pajak. Fitur penyusunan rencana Pemeriksaan (Audit Plan) hanya dapat diakses oleh supervisor.
     
    4.
    Pengukuran Kinerja
     
     
    a.
    Kegiatan Pemeriksaan yang dilaksanakan melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan dimanfaatkan sebagai dasar pengukuran kinerja untuk Fungsional Pemeriksa Pajak.
     
     
    b.
    Pengukuran kinerja ini dilakukan berdasarkan dokumentasi seluruh kegiatan Pemeriksaan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak yang dilakukan pada Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
    5.
    Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan dengan Menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan
     
     
    a.
    Persiapan Pemeriksaan
     
     
     
    Kegiatan persiapan Pemeriksaan yang dilakukan pada Aplikasi Desktop Pemeriksaan terdiri dari:
     
     
     
    1)
    Penyusunan Kertas Kerja Identifikasi Masalah
     
     
     
     
    Hasil penyusunan Kertas Kerja Identifikasi Masalah dituangkan ke dalam rencana Pemeriksaan (Audit Plan) yang terdapat dalam Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    2)
    Penyusunan rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan program Pemeriksaan (Audit Program)
     
     
     
     
    Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan program Pemeriksaan (Audit Program) diinput pada Aplikasi Desktop Pemeriksaan yang kemudian dapat dicetak langsung melalui aplikasi untuk dapat disetujui oleh Kepala UP2.
     
     
    b.
    Pelaksanaan Pemeriksaan
     
     
     
    1)
    Penyampaian SPPL atau SPPK
     
     
     
     
    a)
    SPPL atau SPPK dibuat melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
     
    b)
    Pemeriksa Pajak menginput tanggal penyampaian SPPL atau SPPK ke dalam Aplikasi Desktop Pemeriksaan setelah SPPL atau SPPK disampaikan.
     
     
     
    2)
    Pertemuan dengan Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak
     
     
     
     
    Seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait proses pertemuan dengan Wajib Pajak (misalnya Surat Panggilan Ke Kantor Pajak Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan) disusun melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    3)
    Pengujian
     
     
     
     
    a)
    Dalam hal pelaksanaan pengujian Pemeriksaan diperlukan perubahan rencana Pemeriksaan (Audit Plan), supervisor dapat mengajukan usulan perubahan rencana Pemeriksaan (Audit Plan) melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
     
    b)
    Dalam hal Pemeriksa Pajak memerlukan waktu lebih lama untuk kegiatan pengujian, Pemeriksa Pajak dapat mengajukan usulan perpanjangan jangka waktu pengujian melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
     
    c)
    Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan pengujian (misalnya Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen) dibuat melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
     
    d)
    Pengolahan data dan/atau keterangan dilakukan di luar Aplikasi Desktop Pemeriksaan dengan menggunakan audit tools (misalnya Apiseta dan e-audit utilities).
     
     
     
    4)
    Penyusunan KKP
     
     
     
     
    Pemeriksa Pajak menyusun KKP berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada angka 3) melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
    c.
    Pelaporan Pemeriksaan
     
     
     
    1)
    Pemeriksa Pajak membuat SPHP berdasarkan KKP dengan menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    2)
    Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan dituangkan ke dalam Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang dibuat melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    3)
    Dokumen terkait Quality Assurance (misalnya Permohonan Quality Assurance dan Undangan Quality Assurance) diadministrasikan pada Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    4)
    Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan/atau hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance menjadi dasar penyusunan LHP dan NotHit.
     
     
     
    5)
    Pemeriksa Pajak membuat LHP dan Nothit melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
     
    6)
    Nothit sebagaimana dimaksud pada angka 5) menjadi dasar penerbitan SKP dan/atau STP pada SIDJP Modul Pemeriksaan.
     
    6.
    Dokumen Hasil Kegiatan Pemeriksaan yang Dibuat Menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan
     
     
    a.
    Dokumen dalam kegiatan persiapan Pemeriksaan meliputi:
     
     
     
    1)
    Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan program Pemeriksaan (Audit Program); dan
     
     
     
    2)
    Kertas Kerja Identifikasi Masalah.
     
     
    b.
    Dokumen dalam kegiatan pelaksanaan Pemeriksaan meliputi:
     
     
     
    1)
    Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi;
     
     
     
    2)
    Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan di UP2 Lokasi;
     
     
     
    3)
    Surat Panggilan ke Kantor Pajak dalam rangka Pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;
     
     
     
    4)
    Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Harus Dibawa pada saat Panggilan ke Kantor Pajak;
     
     
     
    5)
    Surat Pemberitahuan Tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Wewenang Pemeriksa Pajak;
     
     
     
    6)
    Pakta Integritas;
     
     
     
    7)
    Berita Acara Pemberian Keterangan sehubungan dengan Panggilan ke Kantor Pajak;
     
     
     
    8)
    Penerbitan Berita Acara Ketidakhadiran sehubungan dengan Panggilan ke Kantor Pajak;
     
     
     
    9)
    Surat Panggilan untuk Meminta Keterangan kepada Wajib Pajak;
     
     
     
    10)
    Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;
     
     
     
    11)
    Berita Acara Pemberian Keterangan;
     
     
     
    12)
    Surat Permintaan Tenaga Ahli;
     
     
     
    13)
    Surat Permintaan Peminjaman Suku, Catatan, dan Dokumen;
     
     
     
    14)
    Surat Peringatan I Kepada Wajib Pajak Untuk Peminjaman Suku, Catatan, dan Dokumen;
     
     
     
    15)
    Surat Peringatan II Kepada Wajib Pajak Untuk Peminjaman Suku, Catatan, dan Dokumen;
     
     
     
    16)
    Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Suku, Catatan, dan Dokumen;
     
     
     
    17)
    Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Suku, Catatan, dan Dokumen;
     
     
     
    18)
    Surat Pernyataan Keaslian Dokumen atau Data yang Diberikan;
     
     
     
    19)
    Berita Acara Pelaksanaan Peminjaman Data Elektronik;
     
     
     
    20)
    Berita Acara Pelaksanaan Peminjaman Data Non Elektronik;
     
     
     
    21)
    Surat Kuasa Rekening dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wajib Pajak;
     
     
     
    22)
    Berita Acara Penolakan Surat Kuasa Rekening dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wajib Pajak;
     
     
     
    23)
    Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Data;
     
     
     
    24)
    Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak;
     
     
     
    25)
    Kuisioner Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan;
     
     
     
    26)
    Kuisioner Sistem Informasi;
     
     
     
    27)
    Surat Permintaan Klarifikasi PPN;
     
     
     
    28)
    Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan;
     
     
     
    29)
    Berita Acara Penolakan Pemeriksaan;
     
     
     
    30)
    Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan;
     
     
     
    31)
    Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan;
     
     
     
    32)
    Berita Acara Penyegelan;
     
     
     
    33)
    Berita Acara Tanda Segel Rusak atau Hilang;
     
     
     
    34)
    Berita Acara Pembukaan Segel;
     
     
     
    35)
    Perubahan rencana Pemeriksaan (Audit Plan);
     
     
     
    36)
    Perubahan program Pemeriksaan (Audit Program);
     
     
     
    37)
    Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian;
     
     
     
    38)
    Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian;
     
     
     
    39)
    Surat Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
     
     
    40)
    Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan karena Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan;
     
     
     
    41)
    Surat Pemberitahuan Pembatalan Pemeriksaan; dan/atau
     
     
     
    42)
    Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pengujian;
     
     
    c.
    Dokumen dalam kegiatan Pelaporan Pemeriksaan meliputi:
     
     
     
    1)
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
     
     
     
    2)
    Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Jabatan;
     
     
     
    3)
    Daftar Temuan Pemeriksaan (Lampiran SPHP);
     
     
     
    4)
    Surat Pernyataan Penolakan Menerima SPHP;
     
     
     
    5)
    Berita Acara Penolakan Menerima SPHP;
     
     
     
    6)
    Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
     
     
     
    7)
    Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP;
     
     
     
    8)
    Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
     
     
     
    9)
    Surat Pernyataan Penolakan Menerima Undangan PAHP;
     
     
     
    10)
    Risalah Pembahasan;
     
     
     
    11)
    Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PAHP);
     
     
     
    12)
    Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Panggilan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PAHP);
     
     
     
    13)
    Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PAHP);
     
     
     
    14)
    Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka PAHP;
     
     
     
    15)
    Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;
     
     
     
    16)
    Permohonan Quality Assurance dan Undangan Quality Assurance;
     
     
     
    17)
    Pembahasan dengan Tim Quality Assurance;
     
     
     
    18)
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
     
     
     
    19)
    Nata Penghitungan (Nothit);
     
     
     
    20)
    Surat Bukti Pengembalian Dokumen;
     
     
     
    21)
    Laporan Hasil Realisasi Audit Program; dan/atau
     
     
     
    22)
    Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
     
    7.
    Ketentuan Lain-lain
     
     
    a.
    Sepanjang kegiatan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 telah tersedia dalam Aplikasi Desktop Pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilakukan melalui aplikasi dimaksud.
     
     
    b.
    Penggunaan Aplikasi Desktop Pemeriksaan akan dilaksanakan secara bertahap. Pengguna Aplikasi Desktop Pemeriksaan pada tahap awal implementasi adalah Fungsional Pemeriksa Pajak. Ketentuan terkait implementasi penggunaan serta penunjukan UP2 dan pengguna yang akan menggunakan Aplikasi Desktop Pemeriksaan ditentukan dalam Nata Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
     
     
    c.
    Pengguna Aplikasi Desktop Pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh melalui Aplikasi Desktop Pemeriksaan.
     
     
    d.
    Petunjuk penggunaan Aplikasi Desktop Pemeriksaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
     
     
    F.

    Penutup

     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Februari 2020
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-10/PJ/2020 - Perpajakan DDTC