Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-06/PJ/2021

     
    TENTANG
     
    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH JEPANG
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Yth.
    1.
    Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Kepala Kantor Wilayah;
     
    3.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
     
    4.
    Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
     
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,
     
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
     
     
    A.

    Umum

     
    Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian pengesahan atas Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jepang.
     
     
    B.

    Maksud dan Tujuan

     
    1.
    Maksud
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang.
     
    2.
    Tujuan
     
     
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang yang berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
     
     
     
     
    C.

    Ruang Lingkup

     
    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 
     
    1.
    keberlakuan P3B Indonesia-Jepang;
     
    2.
    proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;
     
    3.
    saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Jepang; dan
     
    4.
    pokok-pokok pengaturan Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang.
     
     
     
    D.

    Dasar

     
    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
     
    2.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
     
    3.
    Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income.
     
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income", yang Telah Ditandatangani di Tokyo, Jepang, pada tanggal 3 Maret 1982 sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Jepang sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
     
    5.
    Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
    6.
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
     
     
     
    E.

    Materi

     
    1.
    P3B Indonesia-Jepang telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1983.
     
    2.
    Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang:
     
     
    a.
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
     
     
    b.
    Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
     
     
    c.
    berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Cooperation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang memilih P3B Indonesia-Jepang untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang akan memodifikasi P3B Indonesia-Jepang; dan
     
     
    d.
    Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Jepang menyampaikan instrumen pengesahannya pada 26 September 2018.
     
    3.
    Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Jepang pada 1 Januari 2019.
     
    4.
    Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Jepang:
     
     
    a.
    sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh kepada subjek pajak luar negeri, apabila hal yang menambah pajak-pajak tersebut terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
     
     
    b.
    sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Jepang.
     
    5.
    Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang antara lain:
     
     
    a.
    Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 2 P3B Indonesia-Jepang dalam hal selain subjek pajak orang pribadi sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Jepang;
     
     
    b.
    Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Jepang untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
     
     
    c.
    Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
     
     
    d.
    Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Jepang dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapan pun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
     
     
    e.
    Pasal 12:
     
     
     
    1)
    ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 6 huruf (a) P3B Indonesia-Jepang sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 6 huruf (a) P3B Indonesia-Jepang menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
     
     
     
     
    a)
    atas nama perusahaan tersebut; atau
     
     
     
     
    b)
    untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan itu atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau
     
     
     
     
    c)
    untuk penyediaan jasa oleh perusahaan itu;
     
     
     
    2)
    ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 8 dan paragraf 1 Protokol P3B Indonesia-Jepang sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas;
     
     
    f.
    Pasal 13:
     
     
     
    1)
    ayat 2 Konvensi (Opsi A) berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Jepang sehingga pengertian bentuk usaha tetap dalam P3B Indonesia-Jepang tidak termasuk:
     
     
     
     
    a)
    kegiatan-kegiatan yang secara khusus tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Jepang
     
     
     
     
    b)
    pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, bagi perusahaan tersebut, setiap kegiatan yang tidak dijelaskan dalam huruf a);
     
     
     
     
    c)
    pemeliharaan tempat usaha yang bersifat tetap semata-mata untuk kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam huruf a) dan huruf b),
     
     
     
     
    sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal huruf c), keseluruhan kegiatan dari tempat usaha yang bersifat tetap tersebut, bersifat persiapan atau penunjang;
     
     
     
    2)
    ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Jepang (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Jepang (yang dimodifikasi dengan Pasal 13 ayat 2 Konvensi) tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
     
     
     
     
    a)
    tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau
     
     
     
     
    b)
    keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang,
     
     
     
     
    sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha;
     
     
    g.
    Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 4 Konvensi sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
     
     
     
    1)
    berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau
     
     
     
    2)
    salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; dan
     
     
    h.
    Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Jepang sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Jepang, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
     
     
    F.

    Penutup

     
    1.
    Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Jepang. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
     
    2.
    Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Jepang dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Jepang.
     
     
    Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Februari 2021
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-06/PJ/2021 - Perpajakan DDTC