Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 54 TAHUN 2020

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020.
     

    Pasal 1

    (1)
    Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
    (2)
    Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
     
    a.
    Anggaran Pendapatan Negara;
     
    b.
    Anggaran Belanja Negara;
     
    c.
    Surplus/defisit anggaran; dan
     
    d.
    Pembiayaan Anggaran.
    (3)
    Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
     
    a.
    penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.462.629.688.832.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
     
    b.
    penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
     
    c.
    penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
    (4)
    Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.613.819.877.869.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
     
    a.
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp255.110.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
     
    b.
    Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp762.718.869.080.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
    (5)
    Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp852.935,976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
     
    a.
    pembiayaan utang;
     
    b.
    pembiayaan investasi;
     
    c.
    pemberian pinjaman;
     
    d.
    kewajiban penjaminan; dan
     
    e.
    pembiayaan lainnya.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
     
    a.
    kesehatan;
     
    b.
    jaring pengaman sosial; dan
     
    c.
    pemulihan perekonomian.
    (2)
    Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (2)
    Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Presiden.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    (2)
    Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
     
    a.
    Pengembangan pendidikan nasional;
     
    b.
    Penelitian;
     
    c.
    Kebudayaan; dan
     
    d.
    Perguruan tinggi.
    (3)
    Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
     
    a.
    pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
     
    b.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
     
    c.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;
     
    d.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
     
    e.
    perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
     
    f.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu;
     
    g.
    perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019;
     
    h.
    perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
     
    i.
    perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
     
    j.
    perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
     
    k.
    perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
     
    l.
    perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
     
    m.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
     
    n.
    pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
     
    o.
    pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
     
    p.
    pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
     
    q.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
     
    r.
    pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
     
    s.
    pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
     
    t.
    realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
     
    u.
    pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
     
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
    (3)
    Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 7

    Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa:
    a.
    Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;
    b.
    Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
    c.
    Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
    d.
    Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
    e.
    Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
    f.
    Penyesuaian alokasi Dana Desa;
    g.
    Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
    h.
    Perbaikan data dan salah hitung,
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 8

    (1)
    Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
     
    a.
    penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
     
    b.
    penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2019 yang tidak terserap;
     
    c.
    pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
     
    d.
    pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date,
     
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 9

    Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan rincian Pembiayaan Anggaran termasuk perubahannya menjadi dasar penyusunan dan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (2)
    Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a.
    (3)
    Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,
     
     

    Pasal 11

    Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 12

    Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 13

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 3 April 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd,
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 April 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd,
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 94

    Peraturan Presiden 54 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC