Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 61 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
    b.
    bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709) diubah sebagai berikut:
       
    1.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Pihak Pelapor meliputi:
     
     
    a.
    penyedia jasa keuangan:
     
     
     
    1.
    bank;
     
     
     
    2.
    perusahaan pembiayaan;
     
     
     
    3.
    perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
     
     
     
    4.
    dana pensiun lembaga keuangan;
     
     
     
    5.
    perusahaan efek;
     
     
     
    6.
    manajer investasi;
     
     
     
    7.
    kustodian;
     
     
     
    8.
    wali amanat;
     
     
     
    9.
    perposan sebagai penyedia jasa giro;
     
     
     
    10.
    pedagang valuta asing;
     
     
     
    11.
    penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
     
     
     
    12.
    penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
     
     
     
    13.
    koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
     
     
     
    14.
    pegadaian;
     
     
     
    15.
    perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
     
     
     
    16.
    penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
     
     
    b.
    penyedia barang dan/atau jasa lain:
     
     
     
    1.
    perusahaan properti/agen properti;
     
     
     
    2.
    pedagang kendaraan bermotor;
     
     
     
    3.
    pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
     
     
     
    4.
    pedagang barang seni dan antik; atau
     
     
     
    5.
    balai lelang.
     
    (2)
    Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
     
     
    a.
    perusahaan modal ventura;
     
     
    b.
    perusahaan pembiayaan infrastruktur;
     
     
    c.
    lembaga keuangan mikro;
     
     
    d.
    lembaga pembiayaan ekspor;
     
     
    e.
    penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
     
     
    f.
    penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
     
     
    g.
    penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
     
     
    a.
    pembelian dan penjualan properti;
     
     
    b.
    pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
     
     
    c.
    pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
     
     
    d.
    pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
     
     
    e.
    pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
     
    (2)
    Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
     
    (3)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
     
     
    a.
    memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
     
     
    b.
    penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 April 2021
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 14 April 2021
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 100
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 61 TAHUN 2021
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
     
     
    I.
    UMUM
     
    Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digital. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial technology (FinTech).
     
    Lembaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial technology (FinTech) sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu:
     
    a.
    penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
     
    b.
    penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
     
    c.
    penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
     
     
     
     
    Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial technology (FinTech) baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan lembaga Pengawas dan Pengatur terkait.
     
    Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya.
     
    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal I
    Angka 1
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Huruf a
    Angka 1
    Cukup jelas.
    Angka 2
    Cukup jelas.
    Angka 3
    Cukup jelas.
    Angka 4
    Cukup jelas.
    Angka 5
    Cukup jelas.
    Angka 6
    Cukup jelas.
    Angka 7
    Cukup jelas.
    Angka 8
    Cukup jelas.
    Angka 9
    Cukup jelas.
    Angka 10
    Dalam ketentuan ini, istilah "pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha Penukaran valuta asing".
    Angka 11
    Cukup jelas.
    Angka 12
    Cukup jelas.
    Angka 13
    Cukup jelas.
    Angka 14
    Cukup jelas.
    Angka 15
    Cukup jelas.
    Angka 16
    Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang" juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana".
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan.
    Angka 2
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasarana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit) terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680

    Peraturan Pemerintah 61 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC