Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 56 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
    b.
    bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
    2.
    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3.
    Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
    4.
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
    5.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
    6.
    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
    7.
    Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
    8.
    Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
    9.
    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
    10.
    Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
    11.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
    12.
    Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
    13.
    Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
    14.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    15.
    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
    16.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:
     
    a.
    pertunjukan Ciptaan;
     
    b.
    pengumuman Ciptaan; dan
     
    c.
    komunikasi Ciptaan.
    (2)
    Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
    (3)
    Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
    (4)
    Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
    (2)
    Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    seminar dan konferensi komersial;
     
    b.
    restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
     
    c.
    konser musik;
     
    d.
    pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
     
    e.
    pameran dan bazar;
     
    f.
    bioskop;
     
    g.
    nada tunggu telepon;
     
    h.
    bank dan kantor;
     
    i.
    pertokoan;
     
    j.
    pusat rekreasi;
     
    k.
    lembaga penyiaran televisi;
     
    l.
    lembaga penyiaran radio;
     
    m.
    hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
     
    n.
    usaha karaoke.
    (3)
    Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     
     
    BAB II
    PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
     

    Pasal 4

    (1)
    Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.
    (2)
    Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:
     
    a.
    Pencipta;
     
    b.
    Pemegang Hak Cipta;
     
    c.
    pemilik Hak Terkait; atau
     
    d.
    Kuasa.
    (3)
    Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
    (4)
    Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
    (5)
    Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 5

    Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal.
    (2)
    Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
     
    a.
    LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan
     
    b.
    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai:
     
    a.
    Pencipta, yaitu:
     
     
    1.
    penulis notasi dan/atau melodi;
     
     
    2.
    penulis lirik;
     
     
    3.
    nama samaran Pencipta; dan
     
     
    4.
    pengarah musik;
     
    b.
    Pemegang Hak Cipta, yaitu:
     
     
    1.
    penerbit musik;
     
     
    2.
    ahli waris Pencipta;
     
     
    3.
    pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
     
     
    4.
    pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
     
    c.
    pemilik Hak Terkait, yaitu:
     
     
    1.
    produser fonogram; dan
     
     
    2.
    pelaku pertunjukan;
     
    d.
    Hak Cipta, yaitu:
     
     
    1.
    judul lagu;
     
     
    2.
    nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
     
     
    3.
    nama Pencipta lirik;
     
     
    4.
    nama penerima manfaat;
     
     
    5.
    judul lagu alternatif;
     
     
    6.
    klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
     
     
    7.
    klaim kepemilikan lirik;
     
     
    8.
    tahun fiksasi;
     
     
    9.
    penerbit musik;
     
     
    10.
    LMK Hak Cipta;
     
     
    11.
    kode Pencipta dunia;
     
     
    12.
    kode Hak Cipta; dan
     
     
    13.
    kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
     
    e.
    Hak Terkait, yaitu:
     
     
    1.
    pemilik karya rekam;
     
     
    2.
    produser musik;
     
     
    3.
    nama artis;
     
     
    4.
    musisi pendukung;
     
     
    5.
    penata suara rekaman sebagai co-produser;
     
     
    6.
    kode karya rekam dunia;
     
     
    7.
    kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
     
     
    8.
    kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
    (2)
    Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta.
    (3)
    Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
     
     
     
     
    BAB III
    TATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 8

    Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
    (2)
    Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Subjek Royalti
     

    Pasal 10

    (1)
    Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.
    (2)
    Penggunaan Secara Komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap membayar Royalti melalui LMKN.
    (3)
    Pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti.
    (2)
    Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
    Bagian Ketiga
    Penarikan Royalti Lagu dan/atau Musik
     

    Pasal 12

    (1)
    LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
    (2)
    Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
     
     
    Bagian Keempat
    Penghimpunan Royalti Lagu dan/atau Musik
     

    Pasal 13

    (1)
    LMKN menghimpun Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
    (2)
    Dalam melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
    (3)
    Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri.
     
     
    Bagian Kelima
    Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik
     

    Pasal 14

    (1)
    Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:
     
    a.
    didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
     
    b.
    dana operasional; dan
     
    c.
    dana cadangan.
    (2)
    Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM.
    (3)
    Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait melalui LMK.
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan.
    (3)
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     

    Pasal 16

    Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian besaran Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.
     

    Pasal 17

    Dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
     
     
    BAB IV
    LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
     

    Pasal 18

    (1)
    Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
    (2)
    LMKN terdiri atas:
     
    a.
    LMKN Pencipta; dan
     
    b.
    LMKN pemilik Hak Terkait.
    (3)
    Kedua LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
    (4)
    LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen.
    (5)
    Ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi LMKN diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     

    Pasal 19

    (1)
    LMKN dapat menggunakan dana operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk bantuan pembayaran iuran jaminan sosial bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
    (3)
    Ketentuan mengenai besaran dan komponen penggunaan dana operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
     
     

    Pasal 20

    Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM, LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 21

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik yang belum dapat dilakukan melalui SILM, pendistribusian Royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 22

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
    a.
    Menteri membangun pusat data lagu dan/atau musik; dan
    b.
    LMKN membangun SILM,
    paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
     
     

    Pasal 23

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Maret 2021
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Maret 2021
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 86
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 56 TAHUN 2021
     
    TENTANG
     
    PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
     
     
    I.
    UMUM
     
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait lagu dan/atau musik dalam meningkatkan kreativitas nasional khususnya di bidang lagu dan/atau musik. Ciptaan berupa lagu dan/atau musik mempunyai hak ekonomi atas Penggunaan Secara Komersial dalam bentuk Royalti, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
     
    Untuk menjamin pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme Pengelolaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi. Pengelolaan Royalti juga dilakukan oleh LMKN sebagai suatu lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
     
    Pengelolaan Royalti secara komprehensif perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi, yakni pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan SILM yang dikelola oleh LMKN. Pusat data lagu dan/atau musik sebagai himpunan data lagu dan/atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti, juga bagi Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "dana cadangan" adalah dana yang berasal dari Royalti yang:
    a.
    lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya;
    b.
    masih terdapat sengketa antar pemilik; atau
    c.
    Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
    Ayat (2) 
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan "Pemegang Hak Cipta" termasuk ahli waris.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6675

    Peraturan Pemerintah 56 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC