Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 55 TAHUN 2005

     
    TENTANG

    DANA PERIMBANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 37, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan.
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
    3.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA PERIMBANGAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2.
    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    3.
    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    4.
    Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
    5.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    6.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    7.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    8.
    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
    9.
    Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
    10.
    DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
    11.
    Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
    12.
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB, adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    13.
    Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
    14.
    Pajak Penghasilan Pasal 21, selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang berlaku.
    15.
    DBH Sumber Daya Alam adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
    16.
    Dana Reboisasi, selanjutnya disebut DR, adalah dana yang dipungut dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari Hutan Alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
    17.
    Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.
    18.
    Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
    19.
    Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia.
    20.
    Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan hasil perikanan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha penangkapan ikan sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) yang diperoleh.
    21.
    Iuran Tetap (Land-rent) adalah iuran yang diterima negara sebagai imbalan atas kesempatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
    22.
    Iuran Ekplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.
    23.
    Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
    24.
    Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
    25.
    Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
     

    Pasal 2

    (1)
    Dana Perimbangan terdiri atas:
     
    a.
    Dana Bagi Hasil;
     
    b.
    Dana Alokasi Umum; dan
     
    c.
    Dana Alokasi Khusus.
    (2)
    Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
     
    BAB II
    DANA BAGI HASIL

    Bagian Pertama
    Umum
     

    Pasal 3

    DBH bersumber dari:
    a.
    Pajak; dan
    b.
    Sumber Daya Alam.
     
    Bagian Kedua
    DBH Pajak
     

    Pasal 4

    DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas:
    a.
    PBB;
    b.
    BPHTB; dan
    c.
    PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
     
    Paragraf Pertama
    DBH PBB
     

    Pasal 5

    (1)
    Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
    (2)
    DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
     
    c.
    9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
     

    Pasal 6

    (1)
    Bagian Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
    (2)
    Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    6,5% (enam lima persepuluh persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan
     
    b.
    3,5% (tiga lima persepuluh persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
     
    Paragraf Kedua
    DBH BPHTB
     

    Pasal 7

    (1)
    Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.
    (2)
    DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
    (3)
    Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
     
    Paragraf Ketiga
    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
     

    Pasal 8

    (1)
    Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
    (2)
    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
     
    b.
    3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
     
    Paragraf Keempat
    Penetapan Alokasi DBH Pajak
     

    Pasal 9

    Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 10

    Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan:
    a.
    berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan; dan
    b.
    paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
     

    Pasal 11

    (1)
    Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas:
     
    a.
    Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan
     
    b.
    Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
    (3)
    Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.
     
    Paragraf Kelima
    Penyaluran DBH Pajak
     

    Pasal 12

    DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
     

    Pasal 13

    (1)
    Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Penyaluran DBH PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan secara mingguan.
    (3)
    Penyaluran PBB dan BPHTB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
    (4)
    Penyaluran PBB bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan.
     

    Pasal 14

    (1)
    Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut:
     
    a.
    penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
     
    b.
    penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.
    (3)
    Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
     
    Bagian Ketiga
    DBH Sumber Daya Alam
     

    Pasal 15

    DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
    a.
    Kehutanan;
    b.
    Pertambangan Umum;
    c.
    Perikanan;
    d.
    Pertambangan Minyak Bumi;
    e.
    Pertambangan Gas Bumi; dan
    f.
    Pertambangan Panas Bumi.
     
    Paragraf Pertama
    DBH Sumber Daya Alam Kehutanan
     

    Pasal 16

    (1)
    DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berasal dari:
     
    a.
    Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
     
    b.
    Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
     
    c.
    Dana Reboisasi (DR).
    (2)
    DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
     
    a.
    16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
    (3)
    DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian:
     
    a.
     16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (4)
    DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (5)
    DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
     
    Paragraf Kedua
    DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
     

    Pasal 17

    DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari:
    a.
    Iuran Tetap (Land-rent); dan
    b.
    Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
     

    Pasal 18

    (1)
    DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
     
    a.
    16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
    (2)
    DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian:
     
    a.
    16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
     

    Pasal 19

    (1)
    DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
    (2)
    DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:
     
    a.
    26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
     
    Paragraf Ketiga
    DBH Sumber Daya Alam Perikanan
     

    Pasal 20

    (1)
    DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari:
     
    a.
    Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
     
    b.
    Pungutan Hasil Perikanan.
    (2)
    DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.
     
    Paragraf Keempat
    DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi
     

    Pasal 21

    (1)
    DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
    (2)
    DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (4)
    DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
     

    Pasal 22

    (1)
    DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
    (2)
    DBH pertambangan minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    0,17% (tujuh belas per seratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    0,33% (tiga puluh tiga per seratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
    (4)
    DBH Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
     
    Paragraf Kelima
    DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi
     

    Pasal 23

    (1)
    DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
    (2)
    DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
     
    b.
    0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
     
    c.
    0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (4)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
     

    Pasal 24

    (1)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
    (2)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
     
    a.
    0,17% (tujuh belas per seratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    0,33% (tiga puluh tiga per seratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
    (4)
    DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
     

    Pasal 25

    DBH yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
     
    Paragraf Keenam
    DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi
     

    Pasal 26

    (1)
    DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari:
     
    a.
    Setoran Bagian Pemerintah; atau
     
    b.
    Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
    (2)
    DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian:
     
    a.
    16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
     
    b.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
     
    c.
    32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
    (3)
    DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
     
    Paragraf Ketujuh
    Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam
     

    Pasal 27

    (1)
    Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
    (2)
    Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.
    (3)
    Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.
    (4)
    Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
    (5)
    Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.
    (6)
    Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.
     
    Paragraf Kedelapan
    Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA
     

    Pasal 28

    (1)
    Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.
    (2)
    Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari departemen teknis.
     
    Paragraf Kesembilan
    Penyaluran DBH Sumber Daya Alam
     

    Pasal 29

    (1)
    Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.
    (2)
    Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan secara triwulanan.
     

    Pasal 30

    Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
     

    Pasal 31

    (1)
    Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.
    (2)
    Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130% (seratus tiga puluh persen), selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula DAU.
    (3)
    Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    Bagian Keempat
    Pemantauan dan Evaluasi
     

    Pasal 32

    Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
     

    Pasal 33

    (1)
    Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH DR.
    (2)
    Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR.
     

    Pasal 34

    (1)
    Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
    (2)
    Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya.
     

    Pasal 35

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran, pedoman umum, petunjuk teknis pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi, dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 36

    DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
     
    BAB III
    DANA ALOKASI UMUM

    Bagian Pertama
    Umum
     

    Pasal 37

    (1)
    DAU dialokasikan untuk:
     
    a.
    provinsi; dan
     
    b.
    kabupaten/kota.
    (2)
    Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto.
    (3)
    Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
    (4)
    Dalam hal penentuan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen).
    (5)
    Jumlah keseluruhan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam APBN.
     
    Bagian Kedua
    Mekanisme Pengalokasian

    Paragraf Pertama
    Penghitungan
     

    Pasal 38

    DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
     

    Pasal 39

    (1)
    Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
    (2)
    Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.
     

    Pasal 40

    (1)
    DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
    (2)
    Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
    (3)
    Kebutuhan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
    (4)
    Kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
    (5)
    Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
     

    Pasal 41

    (1)
    Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
    (2)
    Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
     

    Pasal 42

    (1)
    DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi.
    (2)
    Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.
     

    Pasal 43

    (1)
    DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.
    (2)
    Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.
     

    Pasal 44

    (1)
    Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
    (2)
    Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
     

    Pasal 45

    (1)
    Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
    (2)
    Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima DAU sebesar alokasi dasar.
    (3)
    Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
    (4)
    Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
     

    Pasal 46

    (1)
    DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan.
    (2)
    Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
    (3)
    Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk.
    (4)
    Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
     

    Pasal 47

    (1)
    Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dialokasikan sebagai DAU tambahan.
    (2)
    DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
     
    Paragraf Kedua
    Penetapan Alokasi
     

    Pasal 48

    (1)
    Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
    (2)
    Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    Paragraf Ketiga
    Penyaluran
     

    Pasal 49

    (1)
    DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
    (2)
    Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan.
    (3)
    Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    BAB IV
    DANA ALOKASI KHUSUS

    Bagian Pertama
    Umum
     

    Pasal 50

    (1)
    Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
    (2)
    DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
     

    Pasal 51

    (1)
     DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) yang menjadi urusan daerah.
    (2)
    Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
     
    Bagian Kedua
    Mekanisme Pengalokasian DAK

    Paragraf Pertama
    Penetapan Program dan Kegiatan
     

    Pasal 52

    (1)
    Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.
    (2)
    Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
     
    Paragraf Kedua
    Penghitungan DAK
     

    Pasal 53

    Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
     

    Pasal 54

    (1)
    Penghitungan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
     
    a.
    Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
     
    b.
    Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
    (2)
    Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
    (3)
    Besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
     

    Pasal 55

    (1)
    Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
    (2)
    Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui indeks fiskal netto.
    (3)
    Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
     

    Pasal 56

    (1)
    Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan:
     
    a.
    Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan
     
    b.
    Karakteristik daerah.
    (2)
    Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
     

    Pasal 57

    (1)
    Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
    (2)
    Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.
    (3)
    Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
     
    Paragraf Ketiga
    Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
     

    Pasal 58

    Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 59

    (1)
    Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
    (2)
    Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
     
    Bagian Ketiga
    Penganggaran di Daerah
     

    Pasal 60

    (1)
    Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.
    (2)
    Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
    (3)
    DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
     

    Pasal 61

    (1)
    Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.
    (2)
    Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik.
    (3)
    Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.
     
    Bagian Keempat
    Penyaluran DAK
     

    Pasal 62

    DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
     
    Bagian Kelima
    Pelaporan
     

    Pasal 63

    (1)
    Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada:
     
    a.
    Menteri Keuangan;
     
    b.
    Menteri teknis; dan
     
    c.
    Menteri Dalam Negeri.
    (2)
    Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
    (3)
    Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    (4)
    Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
     
     
    Bagian Keenam
    Pemantauan dan Evaluasi
     

    Pasal 64

    (1)
    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.
    (2)
    Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
     

    Pasal 65

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
     
    BAB V
    PENGAWASAN
     

    Pasal 66

    Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 67

    (1)
    Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (setengah persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.
    (2)
    Pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari pertambangan minyak dan gas bumi yang melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi dasar harga minyak dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
    (3)
    Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan:
     
    a.
    85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
     
    b.
    15% (lima belas persen) untuk daerah.
    (4)
    Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dibagi dengan imbangan:
     
    a.
    70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
     
    b.
    30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
     

    Pasal 68

    DBH Pertambangan Panas Bumi yang bersumber dari penerimaan kontrak pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yang ditandatangani sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
     

    Pasal 69

    (1)
    Sejak berlakunya peraturan pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
    (2)
    Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2008
     

    Pasal 70

    Sebelum ditetapkannya Rekening Kas Umum Negara dan Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran Dana Perimbangan dilakukan melalui Rekening Bendaharawan Umum Negara/Kas Negara ke Rekening Kas Daerah.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 71

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
    1.
    Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selama tidak diatur dalam peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
    4.
    Ketentuan yang terkait dengan Dana Perimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.
     

    Pasal 72

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 9 Desember 2005
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 9 Desember 2005
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    YUSRIL IHZA MAHENDRA
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 137
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 55 TAHUN 2005
     
    TENTANG
     
    DANA PERIMBANGAN
     
    UMUM
    Dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka telah diundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyempurnaan dari Undang-Undang tersebut antara lain penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil, penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum, dan penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus.
     
    Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.
     
    Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
     
    Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.
     
    Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sedangkan kapasitas fiskal dicerminkan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya Alam.
     
    Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas ke pemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
     
    Melalui penyempurnaan prinsip-prinsip, mekanisme, dan penambahan persentase beberapa komponen dana perimbangan diharapkan daerah dapat meningkatkan fungsi pemerintahan daerah sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    DBH dimaksud bersumber dari penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 berdasarkan daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Huruf a
    Alokasi sementara sebagai dasar penyaluran triwulan pertama, triwulan kedua, dan triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
    Huruf b
    Alokasi definitif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan merupakan koreksi atas ketetapan alokasi sementara, sebagai dasar untuk penyaluran triwulan keempat tahun anggaran berjalan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan secara mingguan yaitu setiap hari rabu dan jumat.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Kelebihan penyaluran dapat terjadi dalam hal jumlah alokasi sementara yang menjadi dasar penyaluran dari triwulan I (pertama) sampai dengan triwulan III (ketiga) lebih besar dari alokasi definitif. Kelebihan penyaluran dimaksud harus diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Yang dimaksud dengan berasal dari Wilayah provinsi adalah penerimaan pertambangan umum yang bersumber dari wilayah 4-12 mil laut berdasarkan kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Yang dimaksud dengan pungutan lain adalah pungutan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Ayat (1)
    Huruf a
    Setoran Bagian Pemerintah adalah penerimaan negara dari pengusaha panas bumi atas dasar kontrak pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi ditetapkan, setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
    Huruf b
    Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
     
    Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan panas bumi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Yang dimaksud dengan unsur-unsur pengurang lainnya antara lain Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    Pasal 28
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan lifting yaitu jumlah produksi minyak bumi dan/atau gas bumi yang dijual.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Pemantauan atas tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk anggaran pendidikan dasar ini menyangkut apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Apabila tidak sesuai penggunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan penyaluran DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Ayat (1)
    Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta tidak menerima DAU karena otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup provinsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    Ayat (2)
    DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah DAU untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
     
    Yang dimaksud dengan Pendapatan Dalam Negeri Neto adalah pendapatan dalam negeri setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Jumlah keseluruhan DAU dalam APBN setiap tahunnya bersifat final.
    Pasal 38
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Ayat (1)
    Alokasi DAU untuk daerah dihitung dengan menggunakan formula:
    dimana,
    DAU
    =
    Dana Alokasi Umum
    CF
    =
    Celah Fiskal
    AD
    =
    Alokasi Dasar
    Ayat (2)
    Ayat (3)
    Luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah luas wilayah daratan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya tunjangan beras dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
    Pasal 41
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Ayat (1)
    Ayat (2)
    Pasal 43
    Ayat (1)
    Ayat (2)
    dimana,
    CF Kab/Kotai
    =
    celah fiskal suatu daerah Kab/Kota
    ∑CF Kab/Kota
    =
    total celah fiskal seluruh Kab/Kota
    Pasal 44
    Ayat (1)
    Kebutuhan fiskal dihitung dengan menggunakan rumus:
    α1, α2, α3, α4, dan α5 merupakan bobot masing-masing indeks yang ditentukan berdasarkan hasil uji statistik.
     
    Kedua parameter dimaksud dipergunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah dalam rangka pendanaan pelaksanaan Desentralisasi. Semakin kecil nilai indeks, semakin baik tingkat pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
    Dalam penghitungan Total Belanja Daerah Rata-rata tidak dimasukkan data belanja daerah yang jauh di atas dan/atau di bawah rata-rata (outlier), agar lebih mencerminkan tingkat kewajaran total belanja rata-rata daerah.
     
    Indeks jumlah penduduk dihitung dengan rumus:
    Indeks luas wilayah dihitung dengan rumus:
    Indeks kemahalan konstruksi dihitung dengan rumus:
    Indeks pembangunan manusia dihitung dengan rumus:
    Indeks PDRB per kapita dihitung dengan rumus:
    Ayat (2)
    Cara Penghitungan kapasitas fiskal:
    Kapasitas Fiskal
    =
    Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil
    Pasal 45
    Ayat (1)
    Kebutuhan Fiskal
    =
    Rp150 Miliar
    Kapasitas Fiskal
    =
    Rp100 Miliar
    Alokasi Dasar
    =
    Rp50 Miliar
    Celah Fiskal
    =
    Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
     
    =
    Rp150 Miliar - Rp100 Miliar = Rp50 Miliar
    DAU
    =
    Alokasi Dasar + Celah Fiskal
    Total DAU
    =
    Rp50 Miliar + Rp50 Miliar
     
    =
    Rp100 Miliar
    Ayat (2)
    Contoh Perhitungan: Kebutuhan Fiskal sama dengan Kapasitas Fiskal
    Kebutuhan Fiskal
    =
    Rp100 Miliar
    Kapasitas Fiskal
    =
    Rp100 Miliar
    Alokasi Dasar
    =
    Rp50 Miliar
    Celah Fiskal
    =
    Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
     
    =
    Rp100 Miliar - Rp100 Miliar = 0
    DAU
    =
    Alokasi Dasar + Celah Fiskal
    Total DAU
    =
    Rp50 Miliar + Rp0 Miliar
     
    =
    Rp50 Miliar
    Ayat (3)
    Dalam hal celah fiskal negatif maka jumlah DAU yang diterima Daerah adalah sebesar Alokasi Dasar setelah diperhitungkan dengan celah fiskalnya. Contoh perhitungan:
    Kebutuhan Fiskal
    =
    Rp100 Miliar
    Kapasitas Fiskal
    =
    Rp125 Miliar
    Alokasi Dasar
    =
    Rp50 Miliar
    Celah Fiskal
    =
    Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
     
    =
    Rp100 Miliar - Rp125 Miliar = -Rp25 Miliar (negatif)
    DAU
    =
    Alokasi Dasar + Celah Fiskal
    Total DAU
    =
    Rp50 Miliar + (-Rp25 Miliar)
     
    =
    Rp25 Miliar
    Ayat (4)
    Contoh perhitungan: Celah fiskal (negatif) melebihi alokasi dasar 
    Kebutuhan Fiskal
    =
    Rp100 Miliar
    Kapasitas Fiskal
    =
    Rp175 Miliar
    Alokasi Dasar
    =
    Rp50 Miliar
    Celah Fiskal
    =
    Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal
     
    =
    Rp100 Miliar - Rp175 Miliar = -Rp75 Miliar (negatif)
    DAU
    =
    Alokasi Dasar + Celah Fiskal
    Total DAU
    =
    Rp50 Miliar + (Rp-75 Miliar)
     
    =
    -Rp25 Miliar atau disesuaikan menjadi Rp0 (nol)
     
    Apabila dalam proses pengalokasian DAU ada daerah yang CF-nya negatif dan nilai negatif tersebut lebih besar dari AD, dilakukan penyesuaian sehingga daerah tersebut akan menerima DAU sama dengan nol atau tidak mendapatkan DAU. Dengan penyesuaian tersebut, maka total DAU yang dialokasikan secara nasional akan melebihi pagu yang ditetapkan. Untuk menyamakan dengan pagunya, selisih tersebut akan dkurangkan secara proporsional terhadap DAU yang sudah dialokasikan ke daerah.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pengalokasian DAU tambahan menggunakan formula DAU dan data penghitungan DAU tahun anggaran berjalan.
    Pasal 48
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal 51
    Ayat (1)
    Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 52
    Ayat (1)
    Rencana Kerja Pemerintah merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintah (Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota).
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 53
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Cukup jelas.
    Pasal 55
    Ayat (1)
    Kemampuan Keuangan Daerah
    =
    Penerimaan umum APBD - Belanja PNSD
     
    Penerimaan umum APBD
    =
    PAD + DAU + (DBH – DBHDR)
    Ayat (2)
    Indeks fiskal netto dirumuskan:
    i
    =
    1, 2, …, N
    IFN¡
    =
    Indeks Fiskal Netto daerah i
    FN¡
    =
    Fiskal Netto daerah i
    N
    =
    Jumlah Daerah
    PUi, t-2
     
    Penerimaan Umum (PAD+(DBH-DBH DR)+DAU) daerah ipada waktu t-2
    BPi, t-2
    =
    Belanja Pegawai (Gaji PNSD) daerah i, pada waktu t-2
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Ayat (1)
    Huruf a
    Misalnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
    Huruf b
    Contoh karakteristik daerah antara lain adalah daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah yang termasuk rawan banjir dan longsor, serta daerah yang termasuk daerah ketahanan pangan.
    Ayat (2)
    Indeks Kewilayahan dirumuskan:
    N
    =
    jumlah daerah
    IKW¡
    =
    Indeks karakteristik wilayah daerah i
    X1
    =
    daerah perbatasan
    X2
    =
    daerah pesisir dan kepulauan
     
    Kriteria khusus ini ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional pada tahun anggaran bersangkutan.
    Pasal 57
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Peraturan menteri keuangan mengenai alokasi DAK per daerah ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UU APBN ditetapkan.
    Pasal 59
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Petunjuk teknis penggunaan DAK ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penetapan alokasi DAK oleh Menteri Keuangan.
    Pasal 60
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Ayat (1)
    Kewajiban penyediaan dana pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud kegiatan fisik adalah kegiatan di luar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud daerah dengan kemampuan keuangan tertentu adalah daerah yang selisih antara penerimaan umum APBD dan Belanja Pegawainya sama dengan 0 (nol) atau negatif.
    Pasal 62
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Ayat (1)
    Format laporan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Mekanisme penundaan penyaluran DAK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas,
    Pasal 66
    Cukup jelas.
    Pasal 67
    Cukup jelas.
    Pasal 68
    Cukup jelas.
    Pasal 69
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Formula DAU digunakan mulai tahun anggaran 200, tetapi sampai dengan tahun anggaran 2007 alokasi DAU yang diberlakukan untuk masing-masing daerah ditetapkan tidak lebih kecil dari tahun anggaran 2005.
     
    Sampai dengan tahun anggaran 2007 apabila DAU untuk provinsi tertentu lebih kecil dari tahun anggaran 2005, kepada provinsi yang bersangkutan dialokasikan Dana Penyesuaian yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan perekonomian negara.
    Pasal 70
    Cukup jelas.
    Pasal 71
    Cukup jelas.
    Pasal 72
    Cukup jelas.
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4575

    Peraturan Pemerintah 55 TAHUN 2005 - Perpajakan DDTC