Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin pertambangan rakyat, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang kontrak karya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
|
||
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
|
|
2.
|
Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
|
|
3.
|
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
|
|
4.
|
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
|
|
5.
|
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
|
|
6.
|
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
|
|
7.
|
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
|
|
8.
|
Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
|
||
a.
|
pemegang IUP;
|
|
b.
|
pemegang IUPK;
|
|
c.
|
pemegang IPR;
|
|
d.
|
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya;
|
|
e. | pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan | |
f
|
pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud,
|
|
di bidang Usaha Pertambangan.
|
||
|
||
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Subjek Pajak Penghasilan Pasal 3 |
||
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
|
||
|
||
Bagian Kedua
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan Pasal 4 |
||
(1)
|
Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
|
|
|
a.
|
penghasilan dari usaha; dan
|
|
b.
|
penghasilan dari luar usaha,
|
|
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
|
(2)
|
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
|
|
(3)
|
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
|
|
|
a.
|
harga pasar mineral logam;
|
|
b.
|
harga pasar mineral bukan logam;
|
|
c.
|
harga pasar batuan; atau
|
|
d.
|
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.
|
(4)
|
Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi.
|
|
(5)
|
Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.
|
|
(6)
|
Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
|
|
(7)
|
Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar; atau
|
|
b.
|
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
|
(8)
|
Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar.
|
|
(9)
|
Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 5 |
||
(1)
|
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
(2)
|
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
|
|
a.
|
biaya kegiatan penyelidikan umum;
|
|
b.
|
biaya kegiatan eksplorasi;
|
|
c.
|
biaya kegiatan studi kelayakan;
|
|
d.
|
biaya kegiatan Operasi Produksi;
|
|
e.
|
biaya kegiatan pasca tambang;
|
|
f.
|
penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
|
|
g.
|
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
|
|
h.
|
biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
|
|
i.
|
cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
|
|
j.
|
bunga;
|
|
k.
|
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
|
|
l.
|
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
|
|
m.
|
sumbangan fasilitas pendidikan;
|
|
n.
|
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
|
|
o.
|
biaya pembangunan infrastruktur sosial.
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud Pasal 8 |
||
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.
|
|
(2)
|
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
|
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah:
|
|
|
a.
|
memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
|
|
b.
|
melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru,
|
|
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|
(2)
|
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
(3)
|
Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya.
|
|
(4)
|
Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|
(5)
|
Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, nilai sisa buku harta tersebut disusutkan dan/atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|
(6)
|
Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|
(7)
|
Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai sisa buku harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud dapat disusutkan dan/atau diamortisasi sekaligus.
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan Pasal 11 |
||
(1)
|
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
|
|
|
a.
|
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang;
|
|
b.
|
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
|
|
c.
|
sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
|
|
d.
|
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
|
|
e.
|
biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
|
(2)
|
Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
||
|
||
Bagian Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 13 |
||
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||
|
||
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 14 |
||
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||
|
||
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK OPERASI PRODUKSI YANG MERUPAKAN PERUBAHAN BENTUK USAHA PERTAMBANGAN DARI KK YANG BELUM BERAKHIR KONTRAKNYA Pasal 15 |
||
(1)
|
Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
|
|
b.
|
penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
|
|
c.
|
penerimaan negara bukan pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
|
|
d.
|
tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
|
|
e.
|
pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan; dan
|
|
f.
|
bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan,
|
|
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
|
|
(2)
|
Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);
|
|
b.
|
pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
|
|
c.
|
pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
|
(3)
|
Keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
|
|
(4)
|
Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
ketentuan penerimaan negara bukan pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya;
|
|
b.
|
ketentuan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mulai berlaku sejak awal Tahun Pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya;
|
|
c.
|
ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; dan
|
|
d.
|
ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
(5)
|
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
penerimaan negara bukan pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
|
|
b.
|
pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
|
|
c.
|
pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
|
|
d.
|
bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
|
|
e.
|
bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan;
|
|
f.
|
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
|
|
g.
|
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
|
|
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
|
|
(6)
|
Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (5) berlaku bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
|
|
|
||
Pasal 16 |
||
(1)
|
Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
|
|
(2)
|
Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
|
||
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, IPR, ATAU KK Pasal 17 |
||
(1)
|
Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
|
|
|
a.
|
pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/atau KK lainnya; dan/atau
|
|
b.
|
pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/atau KK.
|
(2)
|
Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dimaksud.
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 |
||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
|
||
|
||
Pasal 19 |
||
(1)
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat KK berlaku.
|
|
(2)
|
Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 |
||
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2019.
|
||
|
||
Pasal 21 |
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 122
|
||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Rezim fiskal penerimaan negara bagi pemegang IUP, IUPK, dan IPR di bidang Usaha Pertambangan Mineral diatur berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terkait KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara diatur secara khusus dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum Undang-Undang tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan amanah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Peraturan Pemerintah ini menjamin peningkatan penerimaan negara bagi pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perlakuan Pajak Penghasilan; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau KK; dan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa kepelabuhanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Publikasi harga mineral logam antara lain dapat mengacu pada:
Ayat (5)
Publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan dapat mengacu pada:
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait bidang Usaha Pertambangan.
Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dan/atau untuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, yang bersifat final, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelidikan umum” merupakan tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “eksplorasi” merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “studi kelayakan” merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Huruf d
Biaya kegiatan Operasi Produksi antara lain berupa biaya perbaikan dan pemeliharaan, pembayaran sewa, biaya pengangkutan dan pengapalan, iuran produksi (royalti), dan biaya pengolahan dan/atau pemurnian mineral.
Yang dimaksud dengan “biaya pengolahan dan/atau pemurnian mineral” merupakan biaya untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan, termasuk biaya pemrosesan lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kegiatan pascatambang” merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Adapun biaya kegiatan pascatambang antara lain biaya kegiatan reklamasi.
Huruf f
Cakupan jenis-jenis harta berwujud yang dapat disusutkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sepanjang tidak diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Huruf g
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak dan atas penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Namun demikian, dengan pertimbangan terdapat lokasi tambang Wajib Pajak yang terletak di daerah yang keadaan sarana dan prasarananya secara ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, maka atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak” antara lain:
Huruf i
Yang dimaksud dengan “reklamasi” merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Termasuk cadangan biaya reklamasi yaitu cadangan penutupan tambang yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak” termasuk pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
Untuk IUPK Operasi Produksi, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk pembayaran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi oleh IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengeluaran dalam rangka kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah yang dapat dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud antara lain pengeluaran dalam tahap pengembangan dan konstruksi tambang pada masa Operasi Produksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Perolehan harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Contoh:
PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, diatur penyusutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 dan peraturan pelaksanaannya. Pada tanggal 30 Maret 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018, penyusutan dan/atau amortisasi atas perolehan harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh PT A sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi sesuai dengan KK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sisa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali harta berupa bangunan, dan harta tidak berwujud sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang boleh disusutkan atau diamortisasi adalah apabila harta tersebut masih dimiliki pada awal tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Untuk menghitung besarnya penyusutan atau amortisasi untuk tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi atas sisa pengeluaran tersebut, maka sisa masa manfaat harta tersebut tanpa memperhatikan jenisnya merupakan titik tolak untuk menentukan harta tersebut ke dalam kelompok harta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Contoh:
Mesin yang digunakan dalam usaha industri yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya termasuk dalam Golongan I telah digunakan selama 2 (dua) tahun, sisa manfaat mesin tersebut adalah 2 (dua) tahun. Apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, mesin tersebut termasuk dalam Kelompok 1 yang masa manfaatnya 4 tahun, maka untuk penghitungan penyusutan dimasukkan dalam kelompok harta yang mempunyai masa manfaat sesuai sisa manfaat harta tersebut, yaitu masuk dalam Kelompok 1. Apabila tidak termasuk dalam masa manfaat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, maka dimasukkan dalam kelompok harta yang masa manfaatnya terdekat dengan sisa masa manfaat harta tersebut.
Dalam hal sisa masa manfaat harta berada di tengah-tengah antara kelompok harta yang satu dengan yang lain, maka Wajib Pajak boleh memilih untuk menentukan kelompok harta tersebut, misalnya apabila sisa masa manfaat harta 6 (enam) tahun, maka Wajib Pajak boleh memilih Kelompok 1 atau Kelompok 2.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bencana nasional” merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana” merupakan badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penelitian” merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang seni dan budaya.
Yang dimaksud dengan “pengembangan” merupakan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olahraga, seni, dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlet secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan mengenai penerimaan negara terkait pemegang KK yang belum berakhir dan melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK Operasi Produksi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara.
Contoh kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi diterbitkan:
PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK hingga izin Operasi Produksi PT A berakhir. Ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah dalam Peraturan Pemerintah ini yang tercantum dalam IUPK Operasi Produksi PT A berlaku pada saat diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Contoh:
PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK.
Ayat (2)
Contoh:
PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK. Sejak tahun pajak 2020, PT A wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah kecuali PT A telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6234
|