Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden;
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Keuangan, perlu menyusun dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
|
||||||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
|
||||||
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024.
|
|||||||
|
|||||||
BAB I
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1 |
|||||||
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:
|
||||||
|
a.
|
Pendahuluan;
|
|||||
|
b.
|
Visi, misi, dan tujuan;
|
|||||
|
c.
|
Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
|
|||||
|
d.
|
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
|
|||||
|
e.
|
Penutup.
|
|||||
(2)
|
Data dan informasi mengenai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai:
|
|||||||
a.
|
acuan dalam penyusunan Peta Strategi Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024;
|
||||||
b.
|
acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan
|
||||||
c.
|
acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
|
||||||
|
|
||||||
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS BAGI UNIT ORGANISASI LINGKUP KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Seluruh Organisasi Unit Eselon I, Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024.
|
||||||
(2)
|
Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Layanan Umum lingkup Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum.
|
||||||
|
|
|
|||||
Pasal 5 |
|||||||
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 ditetapkan dengan ketentuan berikut:
|
|||||||
a.
|
Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Rencana Strategis Kementerian Keuangan ditetapkan dan selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
|
||||||
b.
|
Rencana Strategis Unit Eselon II ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Unit Eselon I ditetapkan, dan disampaikan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis Unit Eselon I masing-masing dan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
|
|||||||
a.
|
terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra Unit Eselon I, Unit Eselon II, ataupun Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
|
||||||
b.
|
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Eselon I, Unit Eselon II, maupun Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
Untuk perubahan Renstra Unit Eselon I dan Renstra Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi berkenaan setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
|
||||||
b.
|
Untuk Perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I setelah melalui proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis di Unit Eselon I masing-masing.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 679
|