Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal I
  • Pasal II
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.01/2008

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN


MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006, telah ditetapkan Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
b.
bahwa pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern tidak mencukupi;
c.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Account Representative, dipandang perlu mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.
 

Pasal I

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 3A
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan:
a.
Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan
b.
Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),
dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja dan potensi penerimaan pajak KPP Pratama yang bersangkutan.
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.01/2008 - Perpajakan DDTC