Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
|
||||
b.
|
bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
|
||||
c.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
|
||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
|
||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
|
||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
|
||||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
|
||||
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1695);
|
||||
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
|
||||
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
|
||||
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||||
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
|
||||
4.
|
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
5.
|
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
6.
|
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
|
||||
7.
|
Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
|
||||
8.
|
Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan kementerian/lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
|
||||
9.
|
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat LKJF Penyuluh Pajak adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
|
||||
10.
|
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
|
||||
11.
|
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
|
||||
12.
|
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disingkat SKJ adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang meliputi Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
|
||||
13.
|
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang ASN untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
14.
|
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja adalah gabungan nilai sasaran kinerja pegawai dan nilai perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
|
||||
15.
|
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
|
||||
16.
|
Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disebut HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
|
||||
17.
|
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
|
||||
18.
|
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
|
||||
19.
|
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
|
||||
20.
|
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Pajak dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Pajak.
|
||||
21.
|
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
|
||||
22.
|
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
|
||||
23.
|
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan.
|
||||
24.
|
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan.
|
||||
25.
|
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||||
26.
|
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
27.
|
Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan.
|
||||
28.
|
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
|
||||
|
|
||||
BAB II
KEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan.
|
||||
(2)
|
Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(3)
|
Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
|
||||
(2)
|
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
|
|||
|
b.
|
Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
|
|||
|
c.
|
Penyuluh Pajak Ahli Madya.
|
|||
(3)
|
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Penyuluh Pajak Ahli Pertama, meliputi:
|
|||
|
|
1)
|
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
||
|
|
2)
|
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
|
||
|
b.
|
Penyuluh Pajak Ahli Muda, meliputi:
|
|||
|
|
1)
|
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
|
||
|
|
2)
|
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
|
||
|
c.
|
Penyuluh Pajak Ahli Madya, meliputi:
|
|||
|
|
1)
|
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
|
||
|
|
2)
|
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
|
||
|
|
3)
|
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
|
||
|
|
|
|
||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(2)
|
Uraian kegiatan tugas jabatan, dan uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
|
||||
(3)
|
Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
|
|||
|
b.
|
Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individu atau tim.
|
||||
(2)
|
Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim.
|
||||
(3)
|
Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Penyuluh Pajak berkedudukan.
|
||||
(4)
|
Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi kegiatan penyuluhan.
|
||||
(5)
|
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan.
|
||||
(6)
|
Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
|
|||
|
b.
|
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
|
|||
|
c.
|
persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional.
|
|||
(7)
|
Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
|
|||
|
b.
|
memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
|
|||
|
c.
|
persyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional.
|
|||
(8)
|
Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:
|
||||
|
a.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; dan
|
|||
|
b.
|
Pejabat Administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
|
|||
(9)
|
Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim.
|
||||
|
|
|
|||
BAB III
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang
Pasal 6 |
|||||
Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
|
|||||
a.
|
pertama;
|
||||
b.
|
perpindahan dari jabatan lain;
|
||||
c.
|
Penyesuaian/Inpassing; dan
|
||||
c.
|
promosi.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
|
||||
(2)
|
Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
||||
|
a.
|
berstatus PNS;
|
|||
|
b.
|
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
|||
|
c.
|
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
|
|||
|
d.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
|||
|
e.
|
berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, komunikasi, atau teknik;
|
|||
|
f.
|
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
|
|||
|
g.
|
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
|
|||
|
h.
|
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
|
|||
|
i.
|
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
|
|||
(3)
|
Calon Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS.
|
||||
(4)
|
Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam jabatan fungsional melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(5)
|
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat.
|
||||
(6)
|
Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan.
|
||||
(7)
|
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki.
|
||||
(8)
|
Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
||||
(9)
|
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol).
|
||||
(10)
|
Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(2)
|
Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
||||
|
a.
|
berstatus PNS;
|
|||
|
b.
|
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
|||
|
c.
|
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
|
|||
|
d.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
|||
|
e.
|
berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, ilmu sosial, atau teknik;
|
|||
|
f.
|
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun;
|
|||
|
g.
|
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
|
|||
|
h.
|
berusia paling tinggi:
|
|||
|
|
1.
|
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
|
||
|
|
2.
|
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya;
|
||
|
i.
|
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
|
|||
|
j.
|
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
|
|||
|
k.
|
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
|
|||
|
l.
|
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina.
|
|||
(3)
|
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
|
||||
(4)
|
Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif.
|
||||
(5)
|
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(6)
|
Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
||||
(7)
|
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
|
||||
(8)
|
Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
|
||||
(9)
|
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h.
|
||||
(10)
|
Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 10 |
|||||
(1)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Kelima
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 11 |
|||||
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
|
|||||
a.
|
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
|
||||
b.
|
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
|
||||
c.
|
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
|
||||
|
|
||||
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Pengangkatan Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilaksanakan bagi:
|
||||
|
a.
|
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau
|
|||
|
b.
|
kenaikan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak satu tingkat lebih tinggi.
|
|||
(2)
|
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
|
||||
|
a.
|
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
|
|||
|
b.
|
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
|
|||
|
c.
|
memiliki rekam jejak yang baik;
|
|||
|
d.
|
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
|
|||
|
e.
|
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
|
|||
|
f.
|
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
|
|||
|
g.
|
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
|
|||
|
h.
|
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina.
|
|||
(3)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak yang akan diduduki.
|
||||
(4)
|
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
|
||||
(5)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
|
||||
(6)
|
Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(7)
|
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
BAB IV
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Target Angka Kredit Minimal
Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan paling sedikit:
|
||||
|
a.
|
12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
|
|||
|
b.
|
25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
|
|||
|
c.
|
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pajak Ahli Madya.
|
|||
(2)
|
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
|
||||
(3)
|
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
|
||||
(4)
|
Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penyuluh Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Penyuluh Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
|
||||
|
a.
|
10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Pertama; dan
|
|||
|
b.
|
20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pajak Ahli Muda.
|
|||
(2)
|
Penyuluh Pajak Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
|
||||
|
|
|
|||
BAB V
ANGKA KREDIT PENDIDIKAN
Pasal 15 |
|||||
(1)
|
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur:
|
||||
|
a.
|
pengembangan profesi; atau
|
|||
|
b.
|
penunjang.
|
|||
(2)
|
Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma empat dalam bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau komunikasi;
|
|||
|
b.
|
atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat;
|
|||
|
c.
|
ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian; dan
|
|||
|
d.
|
jumlah Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(3)
|
Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma empat selain yang termasuk dalam bidang yang diakui dalam unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
|
b.
|
atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar:
|
|||
|
|
1.
|
4 (empat) untuk pendidikan diploma tiga; atau
|
||
|
|
2.
|
5 (lima) untuk pendidikan sarjana/diploma empat.
|
||
|
c.
|
ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian.
|
|||
(4)
|
Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|
||
BAB VI
PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 16 |
|||||
Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi:
|
|||||
a.
|
SKP; dan
|
||||
b.
|
Perilaku Kerja.
|
||||
|
|
||||
Paragraf 1
SKP
Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
SKP Penyuluh pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan;
|
|||
|
b.
|
SKP Penyuluh pajak disusun berdasarkan:
|
|||
|
|
1.
|
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
|
||
|
|
2.
|
butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
c.
|
SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai.
|
|||
(2)
|
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
|
||||
(3)
|
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
|
||||
(4)
|
Hasil penilaian SKP Penyuluh Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP.
|
||||
(5)
|
Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Pajak.
|
||||
(6)
|
Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(7)
|
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
|
||||
|
|
||||
Paragraf 2
Perilaku Kerja
Pasal 18 |
|||||
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|||||
Bagian Kedua
Periode Penilaian Angka Kredit
Pasal 19 |
|||||
Penilaian Angka Kredit Penyuluh Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||
a.
|
Periode Januari sampai dengan Juni; dan
|
||||
b.
|
Periode Juli sampai dengan Desember.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 20 |
|||||
(1)
|
Proses pengusulan angka kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan PAK oleh atasan langsung Penyuluh Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja yang berupa:
|
||||
|
a.
|
capaian SKP;
|
|||
|
b.
|
kegiatan pengembangan profesi; dan/atau
|
|||
|
c.
|
kegiatan penunjang.
|
|||
(2)
|
Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(3)
|
Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
|
||||
|
a.
|
surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|||
|
b.
|
surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
|
|||
|
c.
|
surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh:
|
||||
|
a.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
|
b.
|
Pejabat Administrator yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan; atau
|
|||
|
c.
|
Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|
|||
Bagian Keempat
Penilaian Angka Kredit
Pasal 21 |
|||||
(1)
|
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
|
||||
(2)
|
Capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak didasarkan pada capaian SKP Penyuluh Pajak dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penyuluh Pajak.
|
||||
(3)
|
Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
|
||||
(4)
|
Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang.
|
||||
(5)
|
Tim Penilai dapat meminta bukti fisik, laporan hasil kerja, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Penyuluh Pajak sebagai bahan pertimbangan.
|
||||
(6)
|
Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan.
|
||||
(7)
|
Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disusun sesuai dengan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kelima
PAK
Pasal 22 |
|||||
(1)
|
Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
|
||||
(2)
|
PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(3)
|
Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Penyuluh Pajak yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
|
||||
|
a.
|
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit;
|
|||
|
b.
|
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
|
|||
|
c.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
|
|||
(4)
|
PAK untuk kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun yang sebelumnya; dan
|
|||
|
b.
|
untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan April tahun yang bersangkutan.
|
|||
(5)
|
Basil penilaian dan PAK Penyuluh Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pajak.
|
||||
|
|
|
|||
Pasal 23 |
|||||
(1)
|
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu:
|
||||
|
a.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
|
b.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan; atau
|
|||
|
c.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau sementara, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Keenam
Tim Penilai
Pasal 24 |
|||||
(1)
|
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibantu oleh Tim Penilai.
|
||||
(2)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
||||
|
a.
|
mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
|
|||
|
b.
|
memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
|
|||
|
c.
|
memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
|
|||
|
d.
|
memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
|
|||
|
e.
|
melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
|
|||
|
f.
|
memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
|
|||
|
g.
|
memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pajak dalam pelatihan.
|
|||
(3)
|
Tim Penilai terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Tim Penilai Sekretariat; dan
|
|||
|
b.
|
Tim Penilai Kantor Wilayah.
|
|||
(4)
|
Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||
(5)
|
Tim Penilai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan.
|
||||
(6)
|
Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||
|
|
|
|||
Pasal 25 |
|||||
(1)
|
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pajak.
|
||||
(2)
|
Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
seorang Ketua merangkap anggota;
|
|||
|
b.
|
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
|
|||
|
c.
|
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
|
|||
(3)
|
Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pajak Ahli Madya.
|
||||
(4)
|
Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pengawas dari unsur kepegawaian.
|
||||
(5)
|
Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Pajak.
|
||||
(6)
|
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
|
||||
|
a.
|
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pajak yang dinilai;
|
|||
|
b.
|
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak; dan
|
|||
|
c.
|
aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Pajak.
|
|||
(7)
|
Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak.
|
||||
(8)
|
Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
|
||||
(9)
|
Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
|
||||
(10)
|
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
|
||||
(11)
|
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
|
||||
(12)
|
Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
||||
|
a.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Pusat;
|
|||
|
b.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Sekretariat; atau
|
|||
|
c.
|
Kepala Kantor Wilayah atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
|
|||
(13)
|
Tim Penilai ditetapkan dengan surat keputusan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Ketujuh
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 26 |
|||||
(1)
|
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Tim Penilai di bantu oleh Sekretariat Tim Penilai.
|
||||
(2)
|
Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
mengadministrasikan usulan Capaian Angka Kredit dan usulan PAK;
|
|||
|
b.
|
menyelesaikan hal yang berkaitan dengan permasalahan administrasi Capaian Angka Kredit dan PAK;
|
|||
|
c.
|
memberi bantuan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan PyB; dan
|
|||
|
d.
|
mengadministrasikan PAK.
|
|||
(3)
|
Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||
|
b.
|
Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(4)
|
Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
ketua, yang dijabat oleh:
|
|||
|
|
1.
|
pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk sekretariat Tim Penilai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
|
||
|
|
2.
|
pegawai dengan Jabatan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk Sekretariat Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
|
b.
|
anggota, meliputi pegawai di lingkungan unit Pejabat Pengawas yang menjadi Ketua Sekretariat Tim Penilai dan pelaksana lain yang ditunjuk.
|
|||
(5)
|
Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
|
||||
|
|
|
|
||
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 27 |
|||||
(1)
|
Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
|
|||
|
b.
|
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
|
|||
|
c.
|
setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik.
|
|||
(2)
|
Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
(3)
|
Kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(4)
|
Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
|
||||
(5)
|
Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
|
||||
(6)
|
Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 28 |
|||||
(1)
|
Untuk keperluan kenaikan pangkat, Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
|
||||
|
a.
|
pengajar atau pelatih di bidang penyuluhan;
|
|||
|
b.
|
keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
|
|||
|
c.
|
perolehan penghargaan/tanda jasa;
|
|||
|
d.
|
perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
|
|||
|
e.
|
pelaksanaan tugas lain pelaksanaan tugas Jabatan Penyuluh Pajak;
|
|||
(2)
|
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(3)
|
Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
|
||||
(4)
|
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan
Pasal 29 |
|||||
(1)
|
Kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan:
|
||||
|
a.
|
paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
|
|||
|
b.
|
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
|
|||
|
c.
|
memenuhi HKM;
|
|||
|
d.
|
setiap unsur nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
|
|||
|
e.
|
lulus Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki; dan
|
|||
|
f.
|
tersedia LKJF pada Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang akan diduduki.
|
|||
(2)
|
Penyuluh Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penyuluh Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
|
||||
(3)
|
Angka Kredit kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
|
||||
(4)
|
Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan.
|
||||
(5)
|
Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
||||
|
a.
|
tanggal 15 November tahun sebelumnya untuk Penyuluh Pajak yang akan naik pangkat periode April; dan
|
|||
|
b.
|
tanggal 15 Mei tahun berjalan untuk Penyuluh Pajak yang akan naik pangkat periode Oktober.
|
|||
(6)
|
Penetapan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||
(7)
|
Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
|
||||
(8)
|
Penyuluh Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
|
||||
(9)
|
Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
Pasal 30 |
|||||
(1)
|
Penyuluh Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
|
|||
|
b.
|
apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
|
|||
|
c.
|
apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
|
|||
|
d.
|
apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
|
|||
(2)
|
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan
Pasal 31 |
|||||
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Penyuluh Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
|||||
Bagian Keempat
HKM
Pasal 32 |
|||||
(1)
|
HKM Penyuluh Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(2)
|
HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi selama Penyuluh Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(3)
|
HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja setiap tahun.
|
||||
(4)
|
Kriteria/klasifikasi yang terdapat pada butir HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan klasifikasi unit tempat Penyuluh Pajak ditugaskan.
|
||||
(5)
|
Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional.
|
||||
(6)
|
HKM yang pernah diklaim tidak dapat diusulkan dan dinilai kembali.
|
||||
(7)
|
HKM yang dicapai setiap tahun diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM.
|
||||
(8)
|
Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 33 |
|||||
(1)
|
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||
(2)
|
Penyuluh Pajak diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
|
||||
|
a.
|
mengundurkan diri dari jabatan;
|
|||
|
b.
|
diberhentikan sementara sebagai PNS;
|
|||
|
c.
|
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
|
|||
|
d.
|
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
|
|||
|
e.
|
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
|
|||
|
f.
|
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
|
|||
(3)
|
Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dalam hal:
|
||||
|
a.
|
tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak; atau
|
|||
|
b.
|
tidak memenuhi SKJ Penyuluh Pajak.
|
|||
(4)
|
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||
(5)
|
Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berlaku terhitung sejak:
|
||||
|
a.
|
tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
|
|||
|
b.
|
tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
|
|||
|
c.
|
tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
|
|||
|
d.
|
tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
|
|||
|
e.
|
tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau
|
|||
|
f.
|
tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Penyuluh Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
|
|||
(6)
|
Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
|
||||
|
a.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
|
|||
|
b.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
|
c.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyuluhan;
|
|||
|
d.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
|
|||
|
e.
|
pejabat lain yang dianggap perlu.
|
|||
(7)
|
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 34 |
|||||
(1)
|
PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF.
|
||||
(2)
|
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan selama diberhentikan.
|
||||
(3)
|
Penyuluh Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
|
||||
(4)
|
Penyuluh Pajak yang diberhentikan dari jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
|
||||
(5)
|
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||
(6)
|
Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pimpinan unit kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
|
||||
|
a.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
|
|||
|
b.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
|
c.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
|
d.
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penyuluhan;
|
|||
|
e.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait; dan
|
|||
|
f.
|
pejabat lain yang dianggap perlu.
|
|||
(7)
|
Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 639 |