Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 termasuk kewajiban penyampaian laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
|
||
b.
|
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai kriteria penyesuaian pendapatan dan belanja daerah untuk laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
|
||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
|
||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1134);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1134), diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|||
1.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 29
|
||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meliputi:
|
|
|
|
a.
|
laporan penyesuaian APBD; dan
|
|
|
b.
|
laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
|
|
(2)
|
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, meliputi:
|
|
|
|
a.
|
penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
|
|
|
b.
|
penyesuaian Pendapatan Asli Daerah;
|
|
|
c.
|
rasionalisasi belanja pegawai; dan
|
|
|
d.
|
rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif paling kurang sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
|
|
(3)
|
Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku pada Pemerintah Daerah yang mengalami:
|
|
|
|
a.
|
penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim paling kurang 25% (dua puluh lima persen) sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau
|
|
|
b.
|
pandemi COVID-19 yang memerlukan anggaran yang memadai untuk melakukan penanganan COVID-19.
|
|
(4)
|
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup:
|
|
|
|
a.
|
belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
|
|
|
b.
|
penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19; dan/atau
|
|
|
c.
|
penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
|
|
(5)
|
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomianan Nasional.
|
|
|
(6)
|
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
|
|
|
a.
|
laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19; dan
|
|
|
b.
|
laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
|
|
(7)
|
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (6) menjadi persyaratan tambahan dalam penyaluran DBH triwulan II dan triwulan III, serta penyaluran DAU bulan Mei sampai dengan September tahun anggaran 2020, selain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
|
|
|
(8)
|
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, menjadi pengganti dari laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan yang dipersyaratkan dalam penyaluran DBH SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
|
|
|
(9)
|
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
|
|
|
(10)
|
Dalam hal laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bulan Maret belum selesai disusun/belum disampaikan/kegiatan belum dilaksanakan, maka Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan Maret disampaikan bersamaan dengan laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan April sebagai persyaratan penyaluran DBH Triwulan II dan DAU bulan Juni Tahun Anggaran 2020.
|
|
|
(11)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah bertanda tangan basah dan diberi stempel dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Setelah ayat (10) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 39
|
||
|
(1)
|
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
|
|
|
(2)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a.
|
|
|
(3)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas DAU dan/atau DBH setiap bulan dan/atau triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
|
|
|
(4)
|
Besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan besaran penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus.
|
|
|
(5)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
|
|
|
(6)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disampaikan.
|
|
|
(7)
|
Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan.
|
|
|
(8)
|
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
|
|
|
(9)
|
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
|
|
|
(10)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|
|
(11)
|
Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
|
|
|
|
a.
|
kondisi dan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan rasionalisasi belanja;
|
|
|
b.
|
penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau
|
|
|
c.
|
tingkat pandemi COVID-19 yang memerlukan anggaran memadai untuk melakukan penanganan COVID-19.
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 40
|
||
|
(1)
|
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 15 Januari 2021.
|
|
|
(2)
|
Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan BOK Tambahan di daerah.
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1612
|