Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional perlu mengatur kembali organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan surat Nomor B-9980/Setneg/Setmen/KTLN/08/2007 tanggal 3 Agustus 2007 dan surat Nomor B-10929/Setneg/Setmen/KTLN/05/2008 tanggal 22 Mei 2008, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dan data kegiatan serta data pendukung dalam rangka penetapan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan,
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
|
|
2.
|
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
|
|
|
||
Pasal 2 |
||
(1)
|
Organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
|
(2)
|
Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan/atau kebudayaan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
(3)
|
Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|
(4)
|
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana, dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
bukan Warga Negara Indonesia; dan
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
|
||
Pasal 3 |
||
Dalam hal organisasi-organisasi internasional dan/atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana ditetapkan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |