Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 210/PMK.01/2017


    TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara;
    c.
    bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/444/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2016;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     
    BAB I
    KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    Bagian Kesatu
    Kedudukan Kantor Wilayah


    Pasal 1

    (1)
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
     
     
    Bagian Kedua
    Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Kantor Wilayah


    Pasal 2

    Kantor Wilayah terdiri atas:
    a.
    Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus; dan
    b.
    Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.
     
     

    Pasal 3

    Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Paragraf 1
    Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus


    Pasal 4

    (1)
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
     
    b.
    koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
     
    c.
    koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
     
    d.
    pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
     
    e.
    pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
     
    f.
    pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
     
    g.
    penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
     
    h.
    pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
     
    i.
    pengelolaan data, arsip perpajakan nonperpajakan;
     
    j.
    pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
     
    k.
    pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.
    (2)
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
     
     

    Pasal 5

    Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas:
    a.
    Bagian Umum;
    b.
    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
    c.
    Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
    d.
    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
    e.
    Bidang Keberatan dan Banding; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 6

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, penyusunan rencana strategis wilayah, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha.
     

    Pasal 7

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan kepegawaian;
    b.
    pelaksanaan urusan keuangan;
    c.
    pelaksanaan urusan advokasi;
    d.
    pelaksanaan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
    e.
    pengelolaan kinerja;
    f.
    pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
    g.
    penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis;
    h.
    pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    i.
    pelaksanaan pengelolaan dan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah;
    j.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan; dan
    k.
    pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah.
     
     

    Pasal 8

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kepegawaian;
    b.
    Subbagian Keuangan;
    c.
    Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, melakukan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional.
    (2)
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
    (3)
    Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan advokasi, melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara Kantor Wilayah, melakukan pelaksanaan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah, dan melakukan pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melaksanakan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, dan melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah.
    (2)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ektensifikasi perpajakan.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pemberian bimbingan pengawasan;
     
    b.
    pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
     
    c.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
     
    d.
    pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;
     
    e.
    pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan;
     
    f.
    pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;
     
    g.
    pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data;
     
    h.
    pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;
     
    i.
    analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;
     
    j.
    pengelolaan risiko Kantor Wilayah; dan
     
    k.
    bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
    (2)
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, pemutakhiran basis data pajak, penilaian dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak.
     
     

    Pasal 12

    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
    a.
    Seksi Data dan Potensi;
    b.
    Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Dukungan Teknis Komputer.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan, melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan, serta melakukan pengelolaan risiko Kantor Wilayah.
    (2)
    Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, dan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
    (3)
    Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pembuatan back-up data, serta pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan.
    (4)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Bimbingan Pengawasan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak.
     
     

    Pasal 14

    Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, melaksanakan pemeriksaan pajak oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, melaksanakan peninjauan sejawat (peer review) atas hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, memberikan bantuan pelaksanaan penagihan, melaksanakan kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan, menyelenggarakan administrasi kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan, serta menyelenggarakan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
     

    Pasal 15

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan pemeriksaan dan penagihan pajak;
    b.
    pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
    c.
    pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
    d.
    pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah;
    e.
    pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
    f.
    pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
    g.
    pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan;
    h.
    pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
    i.
    peninjauan sejawat (peer review) atas hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan
    j.
    penyelesaian pemberian atau pembetulan keterangan pengampunan pajak.
     
     

    Pasal 16

    Bagian Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
    a.
    Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
    b.
    Seksi Bimbingan Penagihan;
    c.
    Seksi Intelijen; dan
    d.
    Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan pajak, melakukan pemeriksaan pajak oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, melakukan pemberian bimbingan pemeriksaan pajak, melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan pajak, melakukan peninjauan sejawat (peer review) atas hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, dan melakukan penyelesaian pemberian atau pembetulan surat keterangan pengampunan pajak.
    (2)
    Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan administrasi penagihan, melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan memberikan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
    (3)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta melakukan kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah.
    (4)
    Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
     
     

    Pasal 18

    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran Wajib Pajak, melaksanakan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
     

    Pasal 19

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak;
    b.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi pajak;
    c.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak;
    d.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dokumen perpajakan;
    e.
    pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan pajak;
    f.
    pelaksanaan penyeragaman penafsiran perpajakan;
    g.
    pemeliharaan dan pemutakhiran situs web dan panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
    h.
    pelaksanaan pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
    i.
    pelaksanaan pengelolaan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah; dan
    j.
    pelaksanaan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat.
     
     

    Pasal 20

    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
    a.
    Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
    b.
    Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
    c.
    Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
     

    Pasal 21

    (1)
    Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dokumen perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah, melakukan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah, melakukan pengelolaan perpustakaan, serta melakukan pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi pajak, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak, melaksanakan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, melakukan pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta melaksanakan pelayanan yang menjadi wewenang Kantor Wilayah.
    (3)
    Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran situs web dan panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui sarana publikasi lainnya, dan melakukan urusan hubungan masyarakat, penyampaian informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 22

    (1)
    Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengajuan/pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, serta melaksanakan penyelesaian keberatan, proses banding, dan proses gugatan.
    (2)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
     

    Pasal 23

    (1)
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pemberian bimbingan dan pemantauan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak;
     
    b.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah;
     
    c.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan keberatan; 
     
    d.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi;
     
    e.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
     
    f.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar;
     
    g.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
     
    h.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
     
    i.
    penyelesaian proses banding dan proses gugatan; dan
     
    j.
    penyelesaian pembatalan ketetapan pajak dan surat keputusan yang seharusnya tidak terbit setelah Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
    (2)
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
     

    Pasal 24

    Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:
    a.
    Seksi Keberatan dan Banding I;
    b.
    Seksi Keberatan dan Banding II;
    c.
    Seksi Keberatan dan Banding III; dan
    d.
    Seksi Keberatan dan Banding IV.
     

    Pasal 25

    (1)
    Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengajuan/pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak, penyelesaian keberatan, proses banding, dan proses gugatan, serta melakukan penyelesaian pembatalan ketetapan pajak dan surat keputusan yang seharusnya tidak terbit setelah Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
    (2)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
     
    Paragraf 2
    Kantor Wilayah Selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus


    Pasal 26

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
    a.
    analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;
    b.
    pelaksanaan koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;
    c.
    pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;
    d.
    pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;
    e.
    pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, penilaian, pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;
    f.
    pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pengenaan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;
    g.
    penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
    h.
    pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
    i.
    pengelolaan data, arsip perpajakan nonperpajakan;
    j.
    pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
    k.
    pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.
     

    Pasal 27

    Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas:
    a.
    Bagian Umum;
    b.
    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
    c.
    Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
    d.
    Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
    e.
    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
    f.
    Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     

    Pasal 28

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, penyusunan rencana strategis wilayah, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha.
     

    Pasal 29

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan kepegawaian;
    b.
    pelaksanaan urusan keuangan;
    c.
    pelaksanaan urusan advokasi;
    d.
    pelaksanaan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
    e.
    pengelolaan kinerja;
    f.
    pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
    g.
    penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis;
    h.
    pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    i.
    pelaksanaan pengelolaan dan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah;
    j.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan; dan
    k.
    pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah.
     

    Pasal 30

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kepegawaian;
    b.
    Subbagian Keuangan;
    c.
    Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
     

    Pasal 31

    (1)
    Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, melakukan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional.
    (2)
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
    (3)
    Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan advokasi, melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara Kantor Wilayah, melakukan pelaksanaan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah, dan melakukan pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah.
     

    Pasal 32

    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, dan melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah.
     

    Pasal 33

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan pengawasan;
    b.
    pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
    c.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
    d.
    pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;
    e.
    pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan;
    f.
    pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;
    g.
    pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data;
    h.
    pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;
    i.
    pengelolaan risiko Kantor Wilayah; dan
    j.
    pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
     

    Pasal 34

    Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
    a.
    Seksi Data dan Potensi;
    b.
    Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Dukungan Teknis Komputer.
     

    Pasal 35

    (1)
    Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan, melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan, melakukan pengusulan penataan wilayah kerja unit vertikal berdasarkan perubahan wilayah administrasi pemerintahan, serta melakukan pengelolaan risiko Kantor Wilayah.
    (2)
    Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, serta melakukan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
    (3)
    Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, melakukan pembuatan back-up data, serta melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan.
     

    Pasal 36

    Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi dan pengawasan Wajib Pajak baru, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
     

    Pasal 37

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
    b.
    pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan;
    c.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak;
    d.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; 
    e.
    pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;
    f.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, dan dukungan pemutakhiran basis data pajak;
    g.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan; dan
    h.
    pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
     

    Pasal 38

    Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas:
    a.
    Seksi Bimbingan Pendaftaran;
    b.
    Seksi Bimbingan Ekstensifikasi; dan
    c.
    Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan.
     

    Pasal 39

    (1)
    Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, serta penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
    (2)
    Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, dan melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, serta pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
    (3)
    Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian Objek Pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan pemutakhiran basis data pajak, dan melakukan proses penyelesaian klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.
     

    Pasal 40

    Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, melaksanakan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, melaksanakan pemeriksaan pajak oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, melaksanakan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (peer review), memberikan bantuan pelaksanaan penagihan, melaksanakan kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan, menyelenggarakan administrasi kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan, serta menyelenggarakan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
     

    Pasal 41

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan pemeriksaan dan penagihan pajak;
    b.
    pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
    c.
    pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
    d.
    pelaksanaan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah;
    e.
    pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
    f.
    pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
    g.
    pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan;
    h.
    pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
    i.
    peninjauan sejawat (peer review) atas hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan
    j.
    penyelesaian pemberian atau pembetulan keterangan pengampunan pajak.
     

    Pasal 42

    Bagian Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
    a.
    Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
    b.
    Seksi Bimbingan Penagihan;
    c.
    Seksi Intelijen; dan
    d.
    Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.
     

    Pasal 43

    (1)
    Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan pajak, melakukan pemeriksaan pajak oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor, melakukan pemberian bimbingan pemeriksaan, melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, melakukan peninjauan sejawat (peer review) atas hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, dan melakukan penyelesaian pemberian atau pembetulan surat keterangan pengampunan pajak.
    (2)
    Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan administrasi penagihan, melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan memberikan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
    (3)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta melakukan kegiatan intelijen dan pengamatan perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah.
    (4)
    Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
     

    Pasal 44

    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.
     

    Pasal 45

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak;
    b.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi pajak;
    c.
    pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dokumen perpajakan;
    d.
    pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan pajak;
    e.
    pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
    f.
    pemeliharaan dan pemutakhiran website dan panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
    g.
    pelaksanaan pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
    h.
    pelaksanaan pengelolaan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah; dan
    i.
    pelaksanaan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat.
     

    Pasal 46

    Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
    a.
    Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
    b.
    Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
    c.
    Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
     

    Pasal 47

    (1)
    Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dokumen perpajakan di lingkungan Kantor Wilayah, melakukan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan di Kantor Wilayah, melakukan pengelolaan perpustakaan, serta melakukan pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi pajak, melakukan pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, melakukan pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta melaksanakan pelayanan yang menjadi wewenang Kantor Wilayah.
    (3)
    Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran situs web dan panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak melalui sarana publikasi lainnya, dan melakukan urusan hubungan masyarakat, penyampaian informasi serta peningkatan citra Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 48

    Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengajuan/pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melaksanakan penyelesaian keberatan, proses banding, dan proses gugatan.
     

    Pasal 49

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan dan pemantauan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak;
    b.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah;
    c.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan keberatan; 
    d.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi;
    e.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
    f.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar;
    g.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
    h.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian atas permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan;
    i.
    pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
    j.
    penyelesaian proses banding dan proses gugatan; dan
    k.
    penyelesaian pembatalan ketetapan pajak dan surat keputusan yang seharusnya tidak terbit setelah Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
     

    Pasal 50

    Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan terdiri atas:
    a.
    Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I;
    b.
    Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II;
    c.
    Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan
    d.
    Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV.
     

    Pasal 51

    Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan penyelesaian pengajuan/pencabutan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak, pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, penyelesaian keberatan, proses banding, dan proses gugatan, serta melakukan penyelesaian pembatalan ketetapan pajak dan surat keputusan yang seharusnya tidak terbit setelah Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
     
    BAB II
    KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    Bagian Kesatu
    Kedudukan Kantor Pelayanan Pajak


    Pasal 52

    (1)
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
    (2)
    KPP dipimpin oleh seorang Kepala.
     
    Bagian Kedua
    Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi


    Pasal 53

    Jenis KPP terdiri atas:
    a.
    KPP Wajib Pajak Besar;
    b.
    KPP Madya; dan
    c.
    KPP Pratama.
     
    Paragraf 1
    KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya
     

    Pasal 54

    (1)
    KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dan huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
     

    Pasal 55

    (1)
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pelayanan pajak;
     
    b.
    penyuluhan pajak;
     
    c.
    pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    d.
    penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
     
    e.
    pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
     
    f.
    pelaksanaan konsultasi perpajakan;
     
    g.
    pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan;
     
    h.
    pemeriksaan pajak;
     
    i.
    penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
     
    j.
    penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak;
     
    k.
    penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
     
    l.
    pembetulan ketetapan pajak;
     
    m.
    penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak;
     
    n.
    pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;
     
    o.
    pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
     
    p.
    pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
     
    q.
    pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
     
    r.
    pelaksanaan administrasi kantor.
    (2)
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
    (3)
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Badan dan Orang Asing menyelenggarakan fungsi pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
     

    Pasal 56

    KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas:
    a.
    Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
    b.
    Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
    c.
    Seksi Pelayanan;
    d.
    Seksi Penagihan;
    e.
    Seksi Pemeriksaan;
    f.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
    g.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
    h.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
    i.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
    j.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     

    Pasal 57

    (1)
    Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
    (2)
    Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tata usaha penerimaan perpajakan, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
    (3)
    Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, melakukan penerimaan surat lainnya, melakukan penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak, melakukan penyuluhan perpajakan, serta melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    (4)
    Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan tunggakan pajak, melakukan penatausahaan piutang pajak, melakukan penyelesaian permohonan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, melakukan usulan penghapusan piutang pajak dan/atau sanksi administrasi perpajakan, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen penagihan.
    (5)
    Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, melakukan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, melakukan penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, melakukan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta melaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
    (6)
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat, melakukan usulan pembetulan ketetapan hasil pemeriksaan/penelitian, dan melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak maupun masyarakat.
    (7)
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, melakukan penyusunan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, melakukan pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan pengamatan potensi perpajakan, serta melakukan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
    (8)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
    (9)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
    (10)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.
    (11)
    Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pemeriksaan pada KPP Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan kegiatan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
     
     
    Paragraf 2
    KPP Pratama


    Pasal 58

    KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 59

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan pajak;
    b.
    penyuluhan pajak;
    c.
    pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    d.
    penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
    e.
    pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
    f.
    pelaksanaan konsultasi perpajakan;
    g.
    pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan;
    h.
    pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, penilaian, dan pengenaan;
    i.
    pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    j.
    pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    k.
    pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan;
    l.
    pemeriksaan pajak;
    m.
    penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
    n.
    penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak;
    o.
    penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
    p.
    pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan pembetulan ketetapan pajak;
    q.
    penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak;
    r.
    pengawasan dan pemantauan tindak Ianjut pengampunan pajak;
    s.
    pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
    t.
    pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
    u.
    pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
    v.
    pelaksanaan administrasi kantor.
     

    Pasal 60

    KPP Pratama terdiri atas:
    a.
    Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
    b.
    Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
    c.
    Seksi Pelayanan;
    d.
    Seksi Penagihan;
    e.
    Seksi Pemeriksaan;
    f.
    Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
    g.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
    h.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
    i.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
    j.
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
    k.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     

    Pasal 61

    (1)
    Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
    (2)
    Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tata usaha penerimaan perpajakan, melakukan pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
    (3)
    Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, melakukan penerimaan surat lainnya, melakukan penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak, serta melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak dan objek pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    (4)
    Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan tunggakan pajak, melakukan penatausahaan piutang pajak, melakukan penyelesaian permohonan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, melakukan usulan penghapusan piutang pajak dan/atau sanksi administrasi perpajakan, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen penagihan.
    (5)
    Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, melakukan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, melakukan penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, melakukan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta melaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
    (6)
    Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, dan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan, melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penyuluhan pajak, melakukan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, serta melakukan kegiatan penilaian.
    (7)
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat, melakukan usulan pembetulan ketetapan hasil pemeriksaan/penelitian, dan melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak maupun masyarakat, serta melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
    (8)
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, melakukan penyusunan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, serta melakukan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.
     
    BAB III
    KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

    Bagian Kesatu
    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


    Pasal 62

    (1)
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
    (2)
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.
     

    Pasal 63

    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, melakukan pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
     

    Pasal 64

    Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan pajak;
    b.
    penyuluhan pajak;
    c.
    pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    d.
    pemberian bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan;
    e.
    pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan;
    f.
    pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu;
    g.
    pemberian dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama; dan
    h.
    pelaksanaan administrasi kantor.
     

    Pasal 65

    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdiri atas:
    a.
    Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
    b.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     

    Pasal 66

    Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan konsultasi teknis perpajakan, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu, dan melakukan administrasi kantor, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.
     
    BAB IV
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


    Pasal 67

    (1)
    Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
    (2)
    Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 68

    (1)
    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya.
    (2)
    Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
    (3)
    Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
    (4)
    Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB V
    TATA KERJA


    Pasal 69

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 70

    Setiap pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
     

    Pasal 71

    Direktorat Jenderal Pajak wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 72

    Setiap unsur di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
     

    Pasal 73

    Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
     

    Pasal 74

    Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
     

    Pasal 75

    Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 76

    Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
     

    Pasal 77

    Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
     

    Pasal 78

    (1)
    Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 28, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
    (2)
    Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPP.
     
     

    Pasal 79

    (1)
    Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 28, Pasal 57, dan Pasal 61 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
    (2)
    Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
     
     

    Pasal 80

    (1)
    Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
    (2)
    Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
    (3)
    Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya.
    (4)
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya.
    (5)
    Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala.
    (6)
    Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.
     
     
    BAB VI
    JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA


    Pasal 81

    (1)
    Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terdapat:
     
    a.
    34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
     
    b.
    4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
     
    c.
    29 (dua puluh sembilan) KPP Madya;
     
    d.
    319 (tiga ratus sembilan belas) KPP Pratama; dan
     
    e.
    204 (dua ratus empat) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
    (2)
    Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari:
     
    a.
    Kantor Wilayah tercantum dalam Lampiran I;
     
    b.
    KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tercantum dalam Lampiran II; dan
     
    c.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan tercantum dalam Lampiran III,
     
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Bagan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    BAB VII
    ESELONISASI


    Pasal 82

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
    (2)
    Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
    (3)
    Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama merupakan jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
    (4)
    Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
    (5)
    Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
    (6)
    Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan merupakan jabatan eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 83

    Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     

    Pasal 84

    (1)
    Kantor Wilayah, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
    (2)
    Kantor Wilayah, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau pegawai lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
    (3)
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan fungsi pemeriksaan pajak dalam rangka pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan yang dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
    (4)
    Penilaian angka kredit atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    (5)
    Seksi di Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Seksi di Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus membawahi para Penelaah Keberatan.
    (6)
    Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama membawahi para Account Representative.
    (7)
    Penentuan jumlah Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 85

    (1)
    Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan sebagai berikut:
     
    a.
    KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
     
    b.
    KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
     
    c.
    KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan; dan
     
    d.
    KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2)
    Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
    (3)
    Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (4)
    Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (5)
    Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (6)
    Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib disampaikan kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     
     

    Pasal 86

    Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     

    Pasal 87

    (1)
    Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
    (2)
    Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (3)
    Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 88

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 89

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 90

    (1)
    Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (3)
    Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum waktu pelaksanaan secara efektif yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 91

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 92

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Desember 2017
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Desember 2017
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1961

    Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.01/2017 - Perpajakan DDTC