Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 199/PMK.012/2020

     
    TENTANG
     
    PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional, menghadapi perubahan lingkungan strategis global, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional dan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window harus dilakukan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global;
    b.
    bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang memenuhi standar elemen data, pemberian hak akses, serta tata kelola data dan informasi elektronik yang kredibel;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor Kementerian Negara 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1825);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2.
    Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
    3.
    Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
    4.
    Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
    5.
    Penyelenggaraan SINSW adalah proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
    6.
    Jejak Audit adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dapat dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
    7.
    Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menangani dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
    8.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
    9.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
    10.
    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
    11.
    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
    12.
    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    13.
    Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    14.
    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    15.
    Penerima Hak Akses adalah pengguna SINSW yang diberi hak untuk mengakses SINSW sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
    16.
    Unit Layanan Single Window yang selanjutnya disingkat ULSW adalah unit kerja yang dibentuk dan/atau ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung kelancaran layanan INSW.
    17.
    Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
    18.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
     
    BAB II
    PENGELOLAAN INSW
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengelolaan INSW dilaksanakan sesuai dengan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW.
    (2)
    Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi tidak terbatas pada:
     
    a.
    penentuan arah kebijakan INSW; dan
     
    b.
    pembangunan SINSW Generasi 2.
    (3)
    Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
    (2)
    Simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
    (3)
    Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh LNSW berkoordinasi dengan ULSW dan/atau pihak lain.
     
     
    BAB III
    PENYELENGGARAAN SINSW
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 4

    Penyelenggaraan SINSW dilaksanakan melalui:
    a.
    penerapan dan tujuan tata kelola data dan informasi elektronik;
    b.
    penyampaian dan realisasi data dan informasi elektronik;
    c.
    kehandalan dan keamanan data;
    d.
    Jejak Audit;
    e.
    layanan pengelolaan informasi peraturan; dan
    f.
    pemanfaatan data dan informasi elektronik.
     
     
    Bagian Kedua
    Penerapan dan Tujuan Tata Kelola Data dan Informasi Elektronik
     

    Pasal 5

    (1)
    Penyelenggaraan SINSW dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik.
    (2)
    Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan guna mendukung dimungkinkannya:
     
    a.
    penyampaian data dan informasi secara tunggal;
     
    b.
    pemrosesan data dan informasi secara tunggal; dan
     
    c.
    penyampaian keputusan secara tunggal,
     
    untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
    (3)
    Kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan.
    (4)
    Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Penyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik
     

    Pasal 6

    (1)
    Pengguna SINSW menyampaikan:
     
    a.
    dokumen kepabeanan;
     
    b.
    dokumen kekarantinaan;
     
    c.
    dokumen perizinan;
     
    d.
    dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan; dan
     
    e.
    dokumen lain,
     
    yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
    (2)
    Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata kelola data dan informasi elektronik dilaksanakan berdasarkan prinsip kamus data, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk.
    (3)
    Prinsip kamus data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan elemen data.
    (2)
    Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
     
    a.
    nama data;
     
    b.
    uraian data;
     
    c.
    klasifikasi data;
     
    d.
    kategori data;
     
    e.
    volume data;
     
    f.
    periode data;
     
    g.
    format data; dan
     
    h.
    ukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.
    (3)
    Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk kamus data.
    (4)
    Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh LNSW dengan produsen data.
    (5)
    Kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SINSW dan Sistem Elektronik yang terintegrasi dalam SINSW harus memenuhi kaidah dan prinsip interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan kode referensi dan/atau data induk.
    (2)
    Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
    (3)
    Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama.
    (4)
    Kode referensi dan/atau data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan, dan disahkan oleh Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk.
     
     
    Bagian Keempat
    Kehandalan dan Keamanan
     

    Pasal 10

    (1)
    LNSW menyelenggarakan SINSW yang dapat dijamin kehandalannya yang beroperasi secara terus menerus, dan memenuhi standar keamanan data dan informasi elektronik.
    (2)
    Dalam penyelenggaraan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyelenggarakan manajemen kelangsungan layanan yang menyediakan:
     
    a.
    rencana keberlangsungan layanan untuk menanggulangi gangguan dan/atau bencana sesuai dengan risiko yang ditimbulkan; dan
     
    b.
    sistem pengamanan layanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan dan/atau kegagalan sistem.
    (3)
    Manajemen kelangsungan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
     
     
    Bagian Kelima
    Jejak Audit
     

    Pasal 11

    (1)
    LNSW dan Kementerian/Lembaga wajib menyediakan rekam Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
    (2)
    Rekam Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian.
    (3)
    Jejak Audit yang disediakan oleh LNSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Jejak Audit wajib disimpan dalam SINSW dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
     
     
    Bagian Keenam
    Layanan Pengelolaan Informasi Peraturan
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
    (2)
    Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga ke dalam SINSW.
    (3)
    Dalam hal pengunggahan secara mandiri belum dapat dilakukan, peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Menteri u.p. Kepala LNSW.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Pemanfaatan Data dan Informasi Elektronik
     

    Pasal 13

    (1)
    Data dan Informasi Elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan layanan SINSW.
    (2)
    Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     
    a.
    layanan informasi;
     
    b.
    layanan transaksi; dan
     
    c.
    layanan pelaporan.
    (3)
    Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor.
    (4)
    Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal.
    (5)
    Layanan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaporan atas penyampaian keputusan secara tunggal dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Untuk memberikan kepastian layanan SINSW, LNSW menyusun:
     
    a.
    janji layanan; dan
     
    b.
    standar prosedur operasional di lingkungan LNSW
    (2)
    Janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW.
    (3)
    Dalam menyusun janji layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LNSW berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemilik proses bisnis.
     
     
    BAB IV
    HAK AKSES
     
    Bagian Kesatu
    Fungsi SINSW
     

    Pasal 15

    (1)
    SINSW menggunakan domain www.insw.go.id dengan subdomain yang ada di dalamnya.
    (2)
    SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi.
    (3)
    Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) fungsi, yaitu:
     
    a.
    fungsi informasi yang menyediakan informasi umum yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi khusus yang diberikan secara terbatas;
     
    b.
    fungsi transaksi yang menyediakan informasi khusus dan layanan transaksi; dan
     
    c.
    fungsi pelaporan yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk kebutuhan pelaporan.
    (4)
    Untuk memudahkan pengguna SINSW disediakan portal www.insw.go.id.
     
     

    Pasal 16

    SINSW dapat diakses melalui:
    a.
    tampilan antar muka (user interface);
    b.
    sistem ke sistem (host-to-host); atau
    c.
    Sistem Elektronik lainnya.
     
     
    Bagian Kedua
    Penerima Hak Akses
     

    Pasal 17

    (1)
    Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan fungsi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diakses oleh pengguna SINSW yang telah ditetapkan sebagai penerima Hak Akses.
    (2)
    Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
     
    a.
    LNSW;
     
    b.
    Kementerian/Lembaga;
     
    c.
    pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
     
    d.
    pihak yang secara khusus diberikan Hak Akses ke SINSW.
    (3)
    Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
     
    a.
    Eksportir;
     
    b.
    Importir;
     
    c.
    pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
     
    d.
    perusahaan jasa pengangkut;
     
    e.
    pengusaha tempat penimbunan sementara; dan
     
    f.
    pengguna jasa lainnya.
     
     
    Bagian Ketiga
    Tata Cara Pemberian Hak Akses
     
    Paragraf 1
    Pemberian Hak Akses Kementerian/Lembaga
     

    Pasal 18

    (1)
    Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses kepada Kepala LNSW.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit di Kementerian/Lembaga paling rendah setingkat pejabat administrator.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
     
    a.
    tanggal permintaan; 
     
    b.
    Nomor Induk Pegawai penerima Hak Akses;
     
    c.
    nama lengkap pegawai penerima Hak Akses;
     
    d.
    nama instansi;
     
    e.
    alamat instansi;
     
    f.
    nomor telepon;
     
    g.
    jabatan;
     
    h.
    deskripsi pekerjaan;
     
    i.
    alamat email kedinasan;
     
    j.
    jenis Hak Akses;
     
    k.
    tipe permintaan (baru/perubahan/penonaktifan); dan
     
    l.
    persetujuan terhadap syarat dan ketentuan terkait keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
    (2)
    Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
    (3)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1):
     
    a.
    disetujui, Kepala LNSW memberikan surat persetujuan pemberian Hak Akses; atau
     
    b.
    ditolak, Kepala LNSW memberikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
     
     
     

    Pasal 20

    Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses.
     
    Paragraf 2
    Pemberian Hak Akses Pengguna Jasa
     

    Pasal 21

    (1)
    Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW dan paling sedikit dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
    (3)
    Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    disetujui, Kepala LNSW memberikan Hak Akses kepada pengguna jasa paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan; atau
     
    b.
    ditolak, Kepala LNSW menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
    (5)
    Pengguna jasa wajib melakukan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Hak Akses disampaikan.
     
     
    Paragraf 3
    Pemberian Hak Akses Pihak Khusus
     

    Pasal 22

    (1)
    Hak Akses dapat diberikan kepada pihak yang secara khusus dinilai memenuhi kategori sebagai Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf d.
    (2)
    Pihak yang secara khusus dapat diberikan Hak Akses wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    menyampaikan permohonan yang ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi madya instansi pemohon, dalam hal Hak Akses diberikan kepada Kementerian/Lembaga;
     
    b.
    memiliki perjanjian kerja sama dengan LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada lembaga non pemerintah; atau
     
    c.
    merupakan pihak dalam perjanjian internasional dengan LNSW, dalam hal Hak Akses diberikan kepada negara lain.
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Untuk mendapatkan penetapan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW melalui:
     
    a.
    SINSW;
     
    b.
    penyampaian surat permohonan; dan/atau
     
    c.
    cara lain berdasarkan kesepakatan perjanjian.
    (2)
    Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW melakukan penelitian mengenai kelompok kewenangan Penerima Hak Akses.
    (3)
    Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    disetujui, Kepala LNSW memberikan Hak Akses; atau
     
    b.
    ditolak, Kepala LNSW menyampaikan pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan.
     
     
     
    Bagian Keempat
    Kewajiban Penerima Hak Akses
     

    Pasal 24

    (1)
    Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, Pasal 20 ayat (4) huruf a, dan Pasal 22 ayat (4) huruf a, wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam penggunaan Hak Akses.
    (2)
    Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengirimkan data dan informasi elektronik ke SINSW, bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi elektronik yang disampaikan.
    (3)
    Standar penggunaan Hak Akses dan sandi (password) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Hak Akses dan sandi di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (4)
    Penerima Hak Akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses.
     
     
    Bagian Kelima
    Pencabutan Hak Akses
     

    Pasal 25

    (1)
    Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan yang diberikan kepada Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dilakukan pencabutan.
    (2)
    Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
     
    a.
    terjadi penyalahgunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses; 
     
    b.
    penggunaan Hak Akses tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
     
    c.
    jangka waktu pemanfaatan Hak Akses berakhir; dan/atau
     
    d.
    terdapat keharusan untuk melakukan pencabutan Hak Akses dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan atas permohonan dari penerima Hak Akses.
    (4)
    Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau permanen.
    (5)
    Pengguna SINSW dapat mengajukan permohonan pemberian Hak Akses kembali terhadap Hak Akses yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
    Bagian Keenam
    Kelompok Kewenangan
     

    Pasal 26

    (1)
    Pengguna SINSW ditentukan kelompok aksesnya berdasarkan kewenangan dan fungsi, sebelum diberikan Hak Akses.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LNSW.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Kode Akses
     

    Pasal 27

    (1)
    Hak Akses diberikan kepada penerima Hak Akses dalam bentuk Kode Akses untuk keperluan identifikasi Penerima Hak Akses fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan.
    (2)
    Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    User-ID;
     
    b.
    sandi (password); dan/atau
     
    c.
    kode identifikasi lainnya.
     
     
     
    BAB V
    PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN INSW DAN PENYELENGGARAAN SINSW
     

    Pasal 28

    Kepala LNSW melaporkan pelaksanaan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 29

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Hak Akses yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 30

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 31

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Desember 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Desember 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1492

    Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.012/2020 - Perpajakan DDTC