Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
|
||||||
b.
|
bahwa untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang telah mendorong meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, perlu mengatur perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor peranti lunak dan barang digital melalui transmisi secara elektronik;
|
||||||
c.
|
bahwa untuk melindungi dan mendorong pengembangan industri perhiasan yang menggunakan bahan baku intan di dalam negeri dan industri komponen sepeda, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk intan dan produk komponen sepeda;
|
||||||
d.
|
bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 740/M-IND/12/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Usulan Insentif Fiskal Sektor Industri, telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas barang impor berupa produk intan dan komponen sepeda;
|
||||||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979).
|
|||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal I |
|||||||
1.
|
Menetapkan Bab 99 yang terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
Catatan Bab dan Catatan Subpos yang tercantum dalam Lampiran I; dan
|
|||||
|
b.
|
klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk produk peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang tercantum dalam Lampiran II,
|
|||||
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
2.
|
Mengubah tarif bea masuk atas barang impor berupa:
|
||||||
|
a.
|
produk intan yang tercantum dalam kolom 1 (satu) Nomor 5902 dan Nomor 5903; dan
|
|||||
|
b.
|
komponen sepeda yang tercantum dalam kolom 1 (satu) Nomor 10068, Nomor 10072, Nomor 10074, Nomor 10075, Nomor 10076, Nomor 10078, Nomor 10080, Nomor 10081, nomor 10082, dan Nomor 10083,
|
|||||
|
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal II |
|||||||
1.
|
Catatan Bab dan Catatan Subpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a serta klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b, merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1979).
|
||||||
2.
|
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dan angka 2, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||||
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||
|
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|||||||
|
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 277
|