Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 169/PMK.04/2020

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
    b.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea guna mengakomodasi dinamika Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations And the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 205);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    2.
    Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    3.
    Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
    4.
    Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
    5.
    Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
    6.
    Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
    7.
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
    8.
    Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
     
    a.
    penyelenggara kawasan berikat;
     
    b.
    penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
     
    c.
    pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
     
    d.
    penyelenggara gudang berikat;
     
    e.
    penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
     
    f.
    pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
    9.
    Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
     
    a.
    penyelenggara PLB;
     
    b.
    penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
     
    c.
    pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
    10.
    Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
     
    a.
    Badan Usaha KEK;
     
    b.
    Pelaku Usaha di KEK; atau
     
    c.
    Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
    11.
    Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.
    12.
    PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
    13.
    Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
    14.
    Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
    15.
    Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    16.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    17.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    18.
    Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea untuk menentukan negara asal barang.
    19.
    Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    20.
    Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    21.
    Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    22.
    Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    23.
    Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:
     
    a.
    barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); 
     
    b.
    proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
     
    c.
    barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
     
    d.
    barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
     
    e.
    kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
    24.
    Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AK atas barang yang akan diekspor.
    25.
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form AK adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
    26.
    Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AK yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form AK.
    27.
    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
    28.
    Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
    29.
    Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK.
    30.
    Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
    31.
    Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
    32.
    Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AK.
    33.
    Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form AK untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form AK.
    34.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    35.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
    BAB II
    TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
     
    Bagian Kesatu
    Tarif Preferensi
     

    Pasal 2

    (1)
    Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
    (2)
    Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.
    (3)
    Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
     
    a.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
     
    b.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
     
    c.
    impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
     
    d.
    pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
     
     
    1.
    bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
     
     
    2.
    pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
     
     
    3.
    dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; atau
     
    e.
    pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
    (4)
    Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;
     
    b.
    melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
     
    c.
    memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
     
    d.
    memiliki akses kepabeanan; dan
     
    e.
    menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.
     

    Pasal 3

    (1)
    Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
     
    a.
    kriteria asal barang (origin criteria);
     
    b.
    kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
     
    c.
    ketentuan prosedural (procedural provisions).
    (2)
    Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    Bagian Kedua
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
     

    Pasal 4

    (1)
    Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
     
    a.
    barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau
     
    b.
    barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
    (2)
    Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
     
    a.
    barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB);
     
    b.
    barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);
     
    c.
    barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Appendix 2 Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
     
    d.
    perlakuan untuk barang tertentu (treatment for certain goods); atau
     
    e.
    akumulasi.
    (3)
    Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
     
     
    Bagian Ketiga
    Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
     

    Pasal 5

    (1)
    Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
     
    a.
    barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form AK ke dalam Daerah Pabean; atau
     
    b.
    barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor.
    (2)
    Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
     
    b.
    tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan
     
    c.
    tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
     

    Pasal 6

    Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:
    a.
    through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
    b.
    lembar asli SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA;
    c.
    invoice dari barang yang bersangkutan; dan
    d.
    dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
    kepada Pejabat Bea dan Cukai.
     
    Bagian Keempat
    Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
     

    Pasal 7

    (1)
    Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AK, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
     
    b.
    memuat nomor referensi SKA Form AK;
     
    c.
    memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
     
    d.
    ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
     
    e.
    diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
     
    f.
    dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
     
    g.
    kolom pada SKA Form AK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
     
    h.
    dalam hal SKA Form AK lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form AK atau lembar lanjutan;
     
    i.
    bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
     
    j.
    SKA Form AK berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
    (2)
    Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AK lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY" pada SKA Form AK.
    (3)
    Dalam hal SKA Form AK hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form AK pengganti dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
     
    b.
    diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 12 SKA Form AK Pengganti;
     
    c.
    diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form AK yang hilang atau rusak; dan
     
    d.
    dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang hilang atau rusak.
    (4)
    Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form AK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
     
    a.
    menerbitkan SKA Form AK baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3); dan
     
     
    2.
    mencantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang dikoreksi, atau
     
    b.
    melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    mencoret (striking out) data yang salah;
     
     
    2.
    menambahkan data yang benar; dan
     
     
    3.
    menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
    (5)
    Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
    (2)
    SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
     
    b.
    berisi informasi yang sama dengan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
     
    c.
    total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
     
    d.
    masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
     
    e.
    nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama; dan
     
    f.
    pemberian tanda (✓) atau (X) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO".
    (3)
    Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, dapat menerbitkan Third Country Invoice.
    (2)
    SKA Form AK yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form AK;
     
    b.
    mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form AK; dan
     
    c.
    dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK, tanda (✓) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AK kotak "Third Country Invoicing".
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK;
     
    b.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
     
    c.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
    (2)
    Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
     
    a.
    untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
     
    b.
    untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
     
    terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
    (3)
    Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
     
    b.
    untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
     
    terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
    (4)
    Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
    (5)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
    (6)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
    (7)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
     
    c.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
    (8)
    Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (9)
    Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
     
    a.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
     
    b.
    menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
     
    c.
    mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
     
    d.
    mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AK pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
    (10)
    Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (11)
    Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
    (12)
    Lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
     
    a.
    lembar asli dari SKA Form AK atas barang yang diimpor;
     
    b.
    lembar asli SKA Back to Back;
     
    c.
    lembar asli SKA Form AK Issued Retroactively, dalam hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
     
    d.
    lembar asli SKA Form AK pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form AK asli hilang atau rusak; atau
     
    e.
    lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah diterbitkan baru atau telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
    (13)
    SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat: 
     
    a.
    Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
     
    b.
    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
     
    c.
    pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
     
    d.
    PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
     
    e.
    pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,
     
    mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
     
    a.
    mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
     
    b.
    hasil kesepakatan Negara Anggota.
    (2)
    Dalam hal SKA Form AK disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
    (3)
    Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form AK yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
     
    a.
    tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
     
    b.
    tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
     
    BAB III
    PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
     
    Bagian Kesatu
    Penelitian SKA Form AK
     

    Pasal 12

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AK dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (3)
    Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     

    Pasal 13

    (1)
    Penelitian terhadap SKA Form AK untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
     
    a.
    pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
     
    b.
    pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
     
    c.
    pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;
     
    d.
    jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
     
    e.
    besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area;
     
    f.
    kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form AK; dan
     
    g.
    kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form AK, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
    (2)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AK ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
     
    a.
    total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form AK, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
     
    b.
    Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area;
     
    c.
    spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AK, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
     
    d.
    ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form AK dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
     
    e.
    klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form AK berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
     
     
    2.
    penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
     
     
    3.
    Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.
    (4)
    SKA Form AK diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
     
    a.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
     
    b.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
     
    c.
    ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form AK dan/atau stempel antara SKA Form AK dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
     
    d.
    keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back;
     
    e.
    ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
     
    f.
    ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    g.
    keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
     
    h.
    ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AK dengan informasi relevan lainnya.
    (5)
    Dalam hal SKA Form AK terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
     

    Pasal 14

    (1)
    SKA Form AK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
    (2)
    Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form AK, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    b.
    perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form AK, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
     
    c.
    perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form AK dengan spesimen;
     
    d.
    perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
     
    e.
    perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
     
    f.
    perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form AK; dan/atau
     
    g.
    kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
     

    Pasal 15

    (1)
    Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
     
    a.
    direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
     
    d.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
     
    e.
    Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
     
    menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AK kepada Instansi Penerbit SKA.
    (2)
    Pemberitahuan penolakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA Form AK disertai dengan SKA Form AK yang telah diberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 4 SKA Form AK yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penolakan.
     
     
    Bagian Kedua
    Retroactive Check dan Verification Visit
     

    Pasal 16

    (1)
    Terhadap SKA Form AK yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
    (2)
    Permintaan Retroactive Check dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
    (3)
    Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form AK, dan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
     
    a.
    permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form AK; dan/atau
     
    b.
    permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data-data pendukung terkait.
    (4)
    Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
     
    a.
    direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
     
    d.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
     
    e.
    Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (5)
    Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    (6)
    SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.
    (7)
    Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan Retroactive Check oleh Instansi Penerbit SKA.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AK.
    (2)
    Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
     
    a.
    eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;
     
    b.
    Instansi Penerbit SKA;
     
    c.
    instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan
     
    d.
    Importir barang terkait SKA Form AK yang akan diverifikasi.
    (3)
    Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
     
    a.
    nama dan alamat kantor yang menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan Verification Visit;
     
    b.
    nama eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;
     
    c.
    rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
     
    d.
    tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
     
    e.
    nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit.
    (4)
    Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi, dan/atau Instansi Penerbit SKA.
    (5)
    Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (6)
    Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui.
    (7)
    SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
     
    a.
    persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
     
    b.
    hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form AK.
    (8)
    Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir dan/atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan penetapan akhir.
    (9)
    Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya informasi tambahan.
    (10)
    Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AK, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hari pertama pelaksanaan Verification Visit.
    (11)
    Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
     

    Pasal 18

    (1)
    Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
    (2)
    Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.
     
    BAB IV
    KETENTUAN SANKSI
     

    Pasal 19

    (1)
    Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form AK diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    (2)
    Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AK terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 20

    Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form AK.
     
    BAB V
    MONITORING DAN EVALUASI
     

    Pasal 21

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AK di wilayah kerja masing-masing secara periodik.
    (2)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AK.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 22

    (1)
    Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AK.
    (2)
    Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form AK.
    (3)
    Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di negara lain dan terjual pada saat atau setelah pameran.
    (2)
    Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
     
    a.
    telah dikirimkan ke negara tempat pameran dilaksanakan;
     
    b.
    telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
     
    c.
    telah terjual atau dipindahtangankan kepada Importir di Negara Anggota pengimpor;
     
    d.
    dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
     
    e.
    dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya; dan
     
    f.
    tidak ada proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan negara terkait.
    (3)
    SKA Form AK yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencantumkan nama dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form AK; dan
     
    b.
    memberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 13 SKA Form AK kotak "Exhibition''.
    (4)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
     
    a.
    atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan
     
    b.
    atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP,
     
    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
    (2)
    Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 25

    Dalam hal SKA Form AK dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
     

    Pasal 26

    Tata cara penyerahan SKA Form AK beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     

    Pasal 27

    (1)
    Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
    (2)
    Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
     
    c.
    tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
     
     

    Pasal 28

    Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 29

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 30

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 31

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Oktober 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Oktober 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1239

    Peraturan Menteri Keuangan 169/PMK.04/2020 - Perpajakan DDTC