Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan persiapan pelaksanaan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Bersaldo Nihil, dipandang perlu untuk melakukan uji coba pelimpahan Rekening Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya.
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
|
||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PELIMPAHAN REKENING PENERIMAAN PADA BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI PADA HARI KERJA BERIKUTNYA.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
|
||||
2.
|
Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
|
||||
3.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
|
||||
4.
|
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
|
||||
5.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||||
6.
|
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu Iintas pembayaran.
|
||||
7.
|
PT. Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
|
||||
8.
|
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
|
||||
9.
|
Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
|
||||
10.
|
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
|
||||
|
|
||||
BAB II
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN UJI COBA
Pasal 2 |
|||||
Pelaksanaan uji coba meliputi semua rekening penerimaan kecuali rekening penerimaan yang menampung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
|
|||||
|
|||||
BAB III
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN UJI COBA
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Rekening Penerimaan yang digunakan dalam pelaksanaan uji coba ini yaitu rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
|
||||
(2)
|
Saldo akhir hari kerja Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank Indonesia pada hari kerja berikutnya.
|
||||
|
|
||||
BAB IV
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN UJI COBA
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Tempat dan waktu pelaksanaan uji coba ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||||
(2)
|
Pelaksanaan uji coba dimulai sejak tanggal 3 Nopember 2008.
|
||||
|
|
||||
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
|
||||
(2)
|
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara pada rekening penerimaan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank Indonesia pada hari kerja berikutnya selambat-lambatnya pukul 09.00 waktu setempat.
|
|||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara melalui loket/teller.
|
|||||
|
|||||
BAB VI
SANKSI
Pasal 8 |
|||||
Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (1 per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur.
|
|||||
|
|||||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 |
|||||
Ketentuan lain yang terkait dengan penatausahaan penerimaan negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku bagi KPPN dan Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang mengikuti uji coba.
|
|||||
|
|||||
Pasal 10 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 11 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Nopember 2008.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |