Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 126/PMK.011/2012

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu;
    b.
    bahwa dalam rangka lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
     
     

    Mengingat

    1.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu, diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    (1)
    Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
     
    (2)
    Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
     
    a.
    bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
     
     
    b.
    bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
     
     
    c.
    bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
     
    (3)
    Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu:
     
     
    a.
    bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan;
     
     
    b.
    bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar;
     
     
    c.
    bidang usaha peternakan, meliputi ternak, termasuk ternak pejantan.
     
    (4)
    Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial.
     
    (5)
    Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
     
     
     
    2.
    Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2A
     
    (1)
    Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk:
     
     
    a.
    bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
     
     
    b.
    bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
     
     
    c.
    bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2,
     
     
    sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
     
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
     
    (3)
    Untuk memperoleh penetapan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     
    Pasal 2B
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    3.
    Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 3A
     
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
     
    1.
    Atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini lebih dari 1 (satu) tahun, disusutkan berdasarkan sisa masa manfaat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
     
     
    b.
    Terhadap nilai sisa buku fiskal harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008, yang mempunyai sisa masa manfaat berdasarkan Peraturan Menteri ini kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun, disusutkan sekaligus pada tahun buku saat berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
    2.
    Terhadap harta berwujud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 yang tidak termasuk sebagai harta berwujud berdasarkan Peraturan Menteri ini, biaya pengembangan harta berwujud dimaksud dikapitalisasi selama periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat hasil harta berwujud tersebut dijual, sepanjang harta berwujud tersebut telah disusutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008.
     
     
     
     
    Pasal 3B
     
    Ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Agustus 2012
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AGUS D. W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Agustus 2012
    MENTERI KEUANGAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 782

    Peraturan Menteri Keuangan 126/PMK.011/2012 - Perpajakan DDTC