Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 103/PMK.05/2020

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang untuk menerbitkan Surat Berharga Negara berupa Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, investor korporasi, dan/atau investor ritel;
    b.
    bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN REKENING KHUSUS DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
    2.
    Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
    3.
    Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
    4.
    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
    5.
    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
    6.
    Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
     

    Pasal 2

    Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN, yang terdiri atas:
    a.
    pembukaan dan penutupan Rekening Khusus;
    b.
    pengoperasian Rekening Khusus; dan
    c.
    akuntansi dan pelaporan.
     
     
    BAB III
    PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN
     

    Pasal 3

    (1)
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengoperasikan, dan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.
    (2)
    Kewenangan Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
    (2)
    Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas:
     
    a.
    Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Public Goods; dan
     
    b.
    Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan Non-Public Goods.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menutup Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.
    (3)
    Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN.
     
     

    Pasal 7

    Pembukaan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
     
    BAB IV
    PENGOPERASIAN REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN
     
    Bagian Kesatu
    Penerimaan dan Pengeluaran Kas
     
    Paragraf 1
    Penerimaan Kas
     

    Pasal 8

    (1)
    Penerimaan kas (kredit) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:
     
    a.
    pemindahbukuan dana dari RKUN; dan
     
    b.
    pemindahbukuan dana dari rekening giro bank umum di Bank Indonesia.
    (2)
    Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengembalian dana atas Penempatan Dana.
    (3)
    Pengembalian dana atas Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal:
     
    a.
    pengembalian dana penempatan oleh bank umum saat jatuh tempo; dan/atau
     
    b.
    pengembalian dana penempatan oleh bank umum sebelum jatuh tempo penarikan dana.
     
     
     
    Paragraf 2
    Pengeluaran Kas
     

    Pasal 9

    (1)
    Pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods meliputi:
     
    a.
    pemindahbukuan dana ke RKUN;
     
    b.
    pemindahbukuan dana ke rekening giro bank umum di Bank Indonesia; dan
     
    c.
    penutupan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods.
    (2)
    Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahbukuan dalam rangka pengeluaran Public Goods dan Non-Public Goods untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
    (3)
    Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemindahbukuan dalam rangka Penempatan Dana.
    (4)
    Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan dana dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
    (5)
    Pada saat penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh saldo pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Non-Public Goods dipindahbukukan ke RKUN.
     
     
    Bagian Kedua
    Mekanisme Pemindahbukuan
     

    Pasal 10

    Mekanisme pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN.
     

    Pasal 11

    Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan menggunakan sistem dan ketentuan yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
     
    Bagian Ketiga
    Perlakuan Saldo Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Akhir Tahun Anggaran
     

    Pasal 12

    (1)
    Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak dipindahbukukan ke RKUN pada akhir tahun anggaran sepanjang Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN masih digunakan untuk mengelola dana penanganan dampak COVID-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
    (2)
    Saldo Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.
     
     
    BAB V
    AKUNTANSI DAN PELAPORAN
     

    Pasal 13

    (1)
    Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.
    (2)
    Akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Agustus 2020
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Agustus 2020
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 878

    Peraturan Menteri Keuangan 103/PMK.05/2020 - Perpajakan DDTC