Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-15/PJ/2013

     
    TENTANG

    PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2011 TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pengelolaan situs Direktorat Jenderal Pajak menjadi bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga untuk memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak maka diperlukan pengelolaan situs yang lebih baik;
    b.
    bahwa konten situs Direktorat Jenderal Pajak yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
    5.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2012 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2014;
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2011 TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Mengubah butir kedelapan dan keduabelas pada Pasal 1 dan menambah 5 (lima) butir baru sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Jaringan Internet yang selanjutnya disebut Internet adalah jaringan yang menghubungkan komputer dari seluruh dunia.
     
    2.
    Jaringan Intranet Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Intranet DJP adalah jaringan yang menghubungkan seluruh komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan hanya dapat diakses oleh seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
     
    3.
    Situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang selanjutnya disebut situs DJP adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi representasi Direktorat Jenderal Pajak di Internet.
     
    4.
    Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (http://p2humas) yang selanjutnya disebut situs P2Humas adalah situs milik Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang menjadi representasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Intranet DJP.
     
    5.
    Situs Google Analytics (http://analytics.google.com) yang selanjutnya disebut situs Google Analytics adalah situs yang menyajikan statistik kinerja situs-situs yang berada di Internet.
     
    6.
    Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tata Kelola Konten Situs DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs secara umum dan penyediaan konten bagi situs DJP.
     
    7.
    Tim Pengelola Situs Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tim Pengelola Situs DJP adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Tata Kelola Konten Situs DJP.
     
    8.
    Konten adalah informasi yang terdiri atas teks, gambar, dan/atau suara dalam berbagai bentuk, serta aplikasi perpajakan yang dimuat pada halaman situs DJP.
     
    9.
    Kontributor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berkontribusi dalam pembuatan konten untuk dipublikasikan pada situs DJP.
     
    10.
    Editor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan verifikasi dan perbaikan yang diperlukan sehingga konten terbebas dari kesalahan tata bahasa dan layak untuk dipublikasikan.
     
    11.
    Web Admin adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan verifikasi keaslian konten dan memastikan suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs DJP maupun melalui media massa lainnya.
     
    12.
    Web Developer adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan atau pihak ketiga yang bertugas melakukan pemeliharaan atas aplikasi perangkat lunak yang terdapat di situs DJP.
     
    13.
    Pembuat Artikel adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kontribusi konten di situs www.pajak.go.id
     
    14.
    Penerjemah adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menerjemahkan konten yang ada di situs www.pajak.go.id.
     
    15.
    Redaktur adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan publikasi konten yang layak dipublikasikan pada situs DJP.
     
    16.
    Penanggung jawab adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi tata kelola konten situs DJP.
     
    17.
    Pengguna situs DJP adalah pengunjung situs DJP yang telah mendaftar sebagai anggota situs DJP untuk mendapatkan layanan yang lebih luas, termasuk akses terhadap aplikasi perpajakan.
     
    18.
    Login adalah mekanisme otentikasi dan otorisasi bagi pengguna situs DJP dengan cara memasukkan username dan password.
     
    19.
    Single Sign On adalah mekanisme penyatuan berbagai login aplikasi perpajakan yang dimuat pada halaman situs DJP."
     
     
     
    2.
    Mengubah Pasal 3 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Konten yang dipublikasikan pada situs DJP meliputi:
     
     
    a.
    foto, merupakan konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang dapat menjelaskan foto yang dimaksud;
     
     
    b.
    berita, merupakan konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu kegiatan atau peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    c.
    siaran pers, merupakan konten yang terdiri atas teks dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;
     
     
    d.
    info pajak, merupakan konten yang terdiri atas teks, info lelang pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, pengumuman, dan pertanyaan yang paling sering ditanyakan (Frequently Asked Question);
     
     
    e.
    multimedia pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks, gambar, suara, video, streaming dan animasi membentuk suatu kesatuan tentang informasi perpajakan;
     
     
    f.
    artikel, merupakan konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi opini perpajakan atau penjelasan suatu masalah perpajakan;
     
     
    g.
    peraturan pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks berisi peraturan di bidang perpajakan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang dapat dipublikasikan; dan
     
     
    h.
    statistik pajak, merupakan konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    i.
    layanan pengaduan dan whistleblowing system, yaitu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    j.
    video, merupakan konten yang berupa tayangan video kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    k.
    download, merupakan konten yang berisi semua konten yang dapat diunduh oleh pengunjung situs www.pajak.go.id;
     
     
    l.
    polling, merupakan konten yang digunakan sebagai sarana survey bagi pengunjung situs www.pajak.go.id;
     
     
    m.
    aplikasi, merupakan konten berupa aplikasi yang tersedia untuk dapat digunakan dan diunduh oleh pengunjung situs www.pajak.go.id."
     
     
    3.
    Mengubah Pasal 8 ayat (2) dan menambah 1 (satu) ayat baru di Pasal 8 (delapan) sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan mengembangkan situs internet unit kerjanya masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    membentuk tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja;
     
     
    b.
    menggunakan domain di bawah domain www.pajak.go.id;
     
     
    c.
    berisi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta kerjasama dan kemitraan di tingkat unit kerja.
     
    (2)
    Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja terdiri atas:
     
     
    a.
    Penanggung Jawab;
     
     
    b.
    Redaktur;
     
     
    c.
    Editor;
     
     
    d.
    Web Admin;
     
     
    e.
    Web Developer;
     
     
    f.
    Pembuat Artikel; dan
     
     
    g.
    Penerjemah.
     
    (3)
    Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja harus dilaporkan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
     
    (4)
    Penamaan domain di bawah domain www. pajak.go.id dikoordinasikan dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
     
    (5)
    Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan f terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta kerjasama dan kemitraan di tingkat nasional maupun terkait dengan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h tidak diperkenankan dimuat di situs Internet unit kerja.
     
    (6)
    Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun tidak menggunakan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan situsnya kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk keperluan migrasi domain.
     
    (7)
    Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun memuat konten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (5) diharuskan menghapus konten tersebut dari situsnya.
     
    (8)
    Setiap unit kerja yang telah mengembangkan situsnya diwajibkan melaporkan kinerja situsnya tersebut setiap tahun kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
     
    (9)
    Laporan kinerja situs terdiri dari statistik Visitors Overview, Traffic Source Overview, dan Content Overview terhadap situs yang dapat diperoleh dari situs Google Analytics dengan melampirkan hasil cetakan statistik yang dimaksud.
     
    (10)
    Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (9) akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
    (11)
    Untuk memberikan pelayanan prima kepada pengunjung situs DJP, penerapan Single Sign-On diberlakukan untuk seluruh aplikasi perpajakan yang dimuat dalam halaman situs DJP, melalui login ke situs DJP."
     
     
     
    4.
    Mengubah Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (8) serta menambah 4 (empat) ayat baru sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Untuk memastikan terselenggaranya Tata Kelola Konten Situs DJP secara bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk Tim Pengelola Situs DJP.
     
    (2)
    Tim Pengelola Situs DJP dibentuk berdasarkan kebutuhan atas organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) di atas dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
    (3)
    Tim Pengelola Situs DJP terdiri atas:
     
     
    a.
    Penanggung Jawab;
     
     
    b.
    Redaktur;
     
     
    c.
    Editor;
     
     
    d.
    Web Admin;
     
     
    e.
    Web Developer;
     
     
    f.
    Pembuat Artikel;
     
     
    g.
    Penerjemah.
     
    (4)
    Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
     
    (5)
    Redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas para pejabat eselon III dan pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
     
    (6)
    Editor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan para kepala Seksi Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (7)
    Web Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas para pelaksana di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
     
    (8)
    Web Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas Kepala Seksi dan para pelaksana seksi Pengelolaan Intranet dan Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Kepala Sub Bagian dan para pelaksana Sub Bagian Publikasi II Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
     
    (9)
    Pembuat Artikel sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (3) huruf f terdiri atas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (10)
    Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g terdiri atas Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (11)
    Tim Pengelola Situs DJP bekerja untuk melakukan publikasi konten melalui organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4).
     
    (12)
    Selain konten yang dipublikasikan melalui organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (4), Seksi Pengelolaan Situs Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mempunyai kewajiban untuk dipublikasikan konten yang sifatnya rutin."
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 18 April 2013
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2013 - Perpajakan DDTC