Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing);
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing);
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704);
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
|
|||
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING).
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
|||
2.
|
Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
|
|||
3.
|
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
|
|||
4.
|
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
|
|||
5.
|
Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
|
|||
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
|
|||
(3)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
|
||
|
b.
|
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
|
||
|
c.
|
1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
|
||
|
d.
|
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan;
|
||
|
e.
|
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
|
||
|
|
1.
|
surat ketetapan pajak dikirim; atau
|
|
|
|
2.
|
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,
|
|
|
|
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
|
||
|
f.
|
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
|
||
|
g.
|
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
|
||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara elektronik (e-filing).
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
|
|||
(2)
|
Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(2)
|
Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak diberikan notifikasi.
|
|||
(3)
|
Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.
|
|||
(4)
|
Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Penandatanganan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik.
|
|||
(3)
|
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
|
|||
(4)
|
Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.
|
|||
(2)
|
Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||
(3)
|
Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
|
|||
(4)
|
Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
|
|||
(5)
|
Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
Penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya.
|
||||
|
||||
Pasal 9 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|