Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Menimbang |
||||||||||
a.
|
bahwa penentuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun berjalan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu beserta ketentuan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
|
|||||||||
b.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Mengingat |
||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
|||||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
|
|||||||||
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||
Menetapkan |
||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
|
||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |