Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan penyelenggaraan Faktur Pajak Elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pembuatan Kode Billing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan dan/atau bukti pemungutan pajak penghasilan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
e.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai layanan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
f.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada Wajib Pajak dan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dalam penyediaan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
g.
|
bahwa layanan yang dapat disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan perlu diperluas dan dijaga tata kelolanya sehingga kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat berjalan dengan baik;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
h.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I
DEFINISI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Aplikasi Penunjang adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penggunaan aplikasi perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah kegiatan penyediaan saluran tertentu bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang akan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
7.
|
Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik adalah kegiatan penyediaan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
8.
|
Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
9.
|
Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk melakukan permintaan penerbitan Kode Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
10.
|
Penyediaan Aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
11.
|
Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
12.
|
Service Level Agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
13.
|
Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) adalah dokumen yang menjelaskan dan mendefinisikan keseluruhan proses dalam pengembangan aplikasi perpajakan, serta merupakan referensi teknis dalam mempersiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, baik perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan untuk mendukung implementasi aplikasi perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II
RUANG LINGKUP PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kebutuhan dimaksud melalui pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB III
PERSYARATAN DAN PERMOHONAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus memenuhi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
persyaratan administratif; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
persyaratan teknis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
telah menyampaikan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
SPT Tahunan PPh untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
SPT Masa selama 12 (dua belas) bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disampaikan dengan tepat waktu;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan)
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
memenuhi Standar Kualitas Layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
hak dan kewajiban Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi, dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Standar Kualitas Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
waktu kerja layanan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
ketersediaan (availability);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
kehandalan (reliability);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
keamanan (security); dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
kinerja layanan (performance);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Standar Kualitas Layanan dituangkan dalam Service Level Agreement (SLA) dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Untuk dapat mengikuti seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, pemohon harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengurus dengan menggunakan Surat Permohonan untuk Ditunjuk Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IV
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diproses melalui 5 (lima) tahap sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penilaian perencanaan bisnis (Business Plan);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
prakualifikasi teknis;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan); dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
pengujian teknis
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penilaian aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
legalitas dan profil perusahaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
kelayakan bisnis;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
kesiapan operasional;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
kecukupan manajemen risiko; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
perlindungan konsumen.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Berdasarkan pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pemberitahuan tertulis permohonan dinyatakan lengkap dan permohonan diproses ke tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pemberitahuan tertulis penolakan dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berakhir.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (Business Plan), Direktorat Jenderal Pajak membuat urutan nilai terbaik dan menentukan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Berdasarkan status kelulusan pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pemberitahuan tertulis pemohon lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) dalam hal permohonan lulus tahap penilaian perencanaan bisnis (Busines Plan); atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal pemohon tidak lulus penilaian perencanaan bisnis (Business Plan).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Pemberitahuan secara tertulis atas status penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal pemohon dinyatakan lulus pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, permohonan diproses ke tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pajak memberikan dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur kepada pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pemohon yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan jaringan dan infrastruktur dan memberitahukan secara tertulis penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pemberitahuan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sebagaimana pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan penyiapan jaringan dan infrastruktur dan tidak memberitahukan penyelesaian penyiapan jaringan dan infrastruktur sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemohon dinyatakan Tidak Lulus dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Direktorat Jenderal Pajak melakukan prakualifikasi teknis atas penyiapan jaringan dan infrastruktur oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Berdasarkan prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pemberitahuan tertulis pemohon lulus ke tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dalam hal permohonan lulus prakualifikasi teknis; atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pemberitahuan tertulis pemohon ditolak permohonannya dalam hal permohonan tidak lulus prakualifikasi teknis.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Penyiapan Jaringan dan Infrastruktur dari pemohon diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal pemohon dinyatakan lulus tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, permohonan diproses ke tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pajak memberikan Development Guide dan dokumen terkait kepada pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pemohon yang lulus prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang dibuat berdasarkan Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Penyampaian Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penyampaian Development Guide dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh pemohon.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis hasil reviu, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Perbaikan, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) memerlukan perbaikan dan perubahan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Disetujui, dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) telah sesuai Development Guide dan tidak memerlukan perbaikan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(9)
|
Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(10)
|
Direktorat Jenderal Pajak melakukan reviu atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan menentukan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(11)
|
Pemberitahuan secara tertulis hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(12)
|
Dalam hal berdasarkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) masih dinyatakan perbaikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(13)
|
Dalam hal hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dinyatakan Disetujui, pemohon harus menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah disetujui.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(14)
|
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang terakhir.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(15)
|
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis persetujuan atas Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) kepada pemohon setelah pemohon menyatakan kesanggupan menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(16)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11) terlampaui, hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dianggap Disetujui.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(17)
|
Apabila pemohon tidak menyampaikan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) berakhir dan/atau tidak menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menjalankan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (14) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) telah disetujui secara tertulis, permohonan diproses ke tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pemohon melakukan pengembangan aplikasi berdasarkan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah disetujui.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Dalam hal pemohon membutuhkan asistensi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemohon dapat memperoleh asistensi dalam pengembangan aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pemohon harus menyelesaikan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberitahukan secara tertulis bahwa pengembangan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (15).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Apabila pemohon tidak menyelesaikan pengembangan aplikasi dan/atau tidak memberitahukan penyelesaian pengembangan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Atas aplikasi yang telah diselesaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis berdasarkan ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Berdasarkan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon menyampaikan secara tertulis hasil pengujian teknis, yaitu:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Lulus, dalam hal aplikasi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Perbaikan, dalam hal aplikasi tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(9)
|
Pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(10)
|
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus memperbaiki aplikasi dan memberitahukan secara tertulis perbaikan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(11)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(12)
|
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan perbaikan aplikasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan perbaikan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(13)
|
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis atas aplikasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menentukan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(14)
|
Direktorat Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(15)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sampai dengan ayat (14) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(16)
|
Dalam hal hasil pengujian teknis masih dinyatakan Perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan Lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB V
PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Kerja Sama/Pengakhiran Kerja Sama dengan Pihak Lain dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penambahan/Penghentian Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling, lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Kepemilikan Saham dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki kewajiban:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
menerapkan prinsip manajemen risiko;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
memberitahukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VII
HAK PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memiliki hak untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
dipublikasikan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
mendapatkan informasi penerbitan regulasi baru di bidang perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB VIII
PENGAWASAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Berita Acara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB IX
SANKSI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diketahui tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
teguran;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penghentian sementara sebagian kegiatan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
akibat yang ditimbulkan terhadap:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
aspek legalitas;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
aspek perlindungan konsumen; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
aspek citra pelayanan publik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau ayat (2).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal berdasarkan pengawasan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan telah dikenai sanksi berupa teguran namun Penyedia Jasa Aplikasi tidak memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah dikenai sanksi berupa teguran atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau ayat (2), namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(9)
|
Sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 3 dan angka 4, dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyedia Jasa telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dan/atau penghentian sementara seluruh kegiatan namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan/atau ayat (8) huruf d.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(10)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB X
PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas permintaan sendiri.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan bermaksud mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Dalam hal dilakukan pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) atau Pasal 16 ayat (3), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan yang dilengkapi dengan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
surat pernyataan dari pengurus bahwa segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Informasi pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dipublikasikan antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pihak yang telah ditunjuk sebagai:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Penyedia Layanan SPT Elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik; dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
ditetapkan kembali sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang sedang dalam proses permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
dapat dilanjutkan proses permohonannya sepanjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
dihentikan proses permohonannya dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan pemohon belum melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan pengecualian:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
status kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) masing-masing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pada tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
prakualifikasi teknis dilakukan dalam hal diperlukan berdasarkan pertimbangan DJP; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pada tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 8:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon belum pernah menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian Development Guide dan dokumen terkait;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) diterima;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) ditentukan menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) ditentukan menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah diperbaiki diterima;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pada tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 9:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) ditentukan menjadi paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan);
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi diterima;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (14) ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi atas aplikasi yang telah diperbaiki diterima; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (15) ditentukan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
dalam hal permohonan disetujui, penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Dalam hal terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e dapat mengajukan permohonan penambahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(8)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan penyediaan aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib mengajukan permohonan untuk menambah layanan penyediaan aplikasi perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(9)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(10)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6), keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) huruf e dicabut dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(11)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf e berlaku sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
BAB XII
PENUTUP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
ketentuan mengenai Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
ketentuan mengenai perusahaan Application Service Provider sebagai pembuat Kode Billing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |