Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM, perlu memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan relaksasi dalam pemenuhan tenggat waktu penyelesaian aplikasi perpajakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang memerlukan koordinasi dan pertemuan fisik dengan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas perumusan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengelolaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berada pada Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
|
|||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485).
|
|||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
|
|||||||
4.
|
Surat Sekretariat Kabinet Nomor B.55/Seskab/Ekon/2/2020 tanggal 10 Februari 2020 hal Penyampaian Arahan Presiden Terkait Pemberdayaan UMKM;
|
|||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
|
|||||||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019;
|
|||||||
8.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
|
|||||||
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah;
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2019 TENTANG PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diubah sebagai berikut:
|
||||||||
|
||||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
||||||
|
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
||||||
|
2.
|
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
|
3.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.
|
||||||
|
4.
|
Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
|
||||||
|
5.
|
Aplikasi Penunjang adalah aplikasi yang tidak terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk mendukung penggunaan Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
6.
|
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan adalah kegiatan penyediaan saluran tertentu bagi orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang akan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
|
||||||
|
7.
|
Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik adalah kegiatan penyediaan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik.
|
||||||
|
8.
|
Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.
|
||||||
|
9.
|
Penyediaan Aplikasi Pembuatan Kode Billing adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk melakukan permintaan penerbitan Kode Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
|
||||||
|
10.
|
Penyediaan Aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
|
||||||
|
11.
|
Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik adalah kegiatan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||
|
12.
|
Validasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan validasi data NPWP di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||
|
13.
|
Service Level Agreement (SLA) adalah pernyataan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mencantumkan layanan yang diberikan, pengukuran kualitas layanan, serta pelaporan dan penanganan kondisi pengecualian (exception handling).
|
||||||
|
14.
|
Petunjuk Pengembangan Aplikasi (Development Guide) adalah dokumen yang menjelaskan dan mendefinisikan keseluruhan proses dalam pengembangan aplikasi perpajakan, serta merupakan referensi teknis dalam mempersiapkan berbagai perangkat yang dibutuhkan, baik perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan untuk mendukung implementasi aplikasi perpajakan.
|
||||||
|
|
|
||||||
2.
|
Di antara Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 2
|
||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
(2)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
|
||||||
|
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
|
|||||
|
|
b.
|
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik;
|
|||||
|
|
c.
|
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
|
|||||
|
|
d.
|
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
|
|||||
|
|
e.
|
penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik; dan
|
|||||
|
|
f.
|
penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik.
|
|||||
|
(2A)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan yang terdiri atas:
|
||||||
|
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan;
|
|||||
|
|
b.
|
penyediaan layanan Validasi Status Wajib Pajak; dan
|
|||||
|
|
c.
|
penyediaan layanan Aplikasi Perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
|
(3)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan penyediaan Aplikasi Penunjang.
|
||||||
|
(4)
|
Dalam rangka penunjukan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah kebutuhan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
|
||||||
|
(5)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sumber daya dan kondisi pasar.
|
||||||
|
(6)
|
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kebutuhan dimaksud melalui pengumuman pembukaan seleksi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
|
|
|
|||||
3.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
||||||
|
(1)
|
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dinyatakan Lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
(2)
|
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||
|
(3)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
|
||||||
|
(4)
|
Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
|
||||||
|
|
|
|
|||||
4.
|
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|||||||
|
Pasal 11A
|
|||||||
|
(1)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
|
||||||
|
|
a.
|
yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal ini, atau
|
|||||
|
|
b.
|
yang telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan penyediaan aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal ini
|
|||||
|
|
yang akan melakukan penambahan layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2A) Peraturan Direktur Jenderal ini wajib mengajukan permohonan untuk menambah layanan penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sepanjang:
|
||||||
|
|
a.
|
penyediaan layanan Aplikasi Perpajakan disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak, dan
|
|||||
|
|
b.
|
terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam penyediaan layanan aplikasi perpajakan.
|
|||||
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di proses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditunjuk untuk menyediakan layanan Aplikasi Perpajakan dengan:
|
||||||
|
|
a.
|
menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan belum diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal ini, atau
|
|||||
|
|
b.
|
mencabut dan menerbitkan kembali Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal ini dalam hal atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal ini.
|
|||||
|
(5)
|
Keputusan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak mengubah masa berlaku keputusan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
|
|
||||||
5.
|
Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat dan ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|||||||
|
Pasal 18
|
|||||||
|
(1)
|
Pihak yang telah ditunjuk sebagai:
|
||||||
|
|
a.
|
Penyedia Layanan SPT Elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
|||||
|
|
b.
|
Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik; dan/atau
|
|||||
|
|
c.
|
Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017,
|
|||||
|
|
ditetapkan kembali sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
(2)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang sedang dalam proses permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2015 tentang Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik, Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Secara Elektronik, dan/atau Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017:
|
||||||
|
|
a.
|
dapat dilanjutkan proses permohonannya sepanjang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak, atau
|
|||||
|
|
b.
|
dihentikan proses permohonannya dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan pemohon belum melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
|
(3)
|
Pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dengan pengecualian:
|
||||||
|
|
a.
|
pada tahap penilaian perencanaan bisnis (Business Plan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
|
|||||
|
|
|
1.
|
status kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan berdasarkan hasil penilaian perencanaan bisnis (Business Plan) masing-masing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon; dan
|
||||
|
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian kelengkapan dokumen permohonan;
|
||||
|
|
b.
|
pada tahap prakualifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
|
|||||
|
|
|
1.
|
prakualifikasi teknis dilakukan dalam hal diperlukan berdasarkan pertimbangan DJP; dan
|
||||
|
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian dokumen konfigurasi jaringan dan infrastruktur;
|
||||
|
|
c.
|
pada tahap reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
|
|||||
|
|
|
1.
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau pemohon belum pernah menandatangani Surat Pernyataan Kewajiban Menjaga Rahasia berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
|
||||
|
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian Development Guide dan dokumen terkait;
|
||||
|
|
|
3.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) diterima;
|
||||
|
|
|
4.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil reviu Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||
|
|
|
5.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan) yang telah diperbaiki diterima;
|
||||
|
|
d.
|
pada tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan:
|
|||||
|
|
|
1.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (Development Plan);
|
||||
|
|
|
2.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi diterima;
|
||||
|
|
|
3.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
|
|
4.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (14) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi atas aplikasi yang telah diperbaiki diterima; dan
|
||||
|
|
|
5.
|
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (15) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ditentukan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
|
e.
|
dalam hal permohonan disetujui, penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf W Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
|||||
|
(3A)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) huruf e sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ditetapkan kembali menjadi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
(3B)
|
Pihak yang sedang dalam proses permohonan untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan atas pihak tersebut belum pernah diterbitkan keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau ayat (3) huruf e, dapat dilanjutkan proses permohonannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dan dalam hal permohonan disetujui, penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
(4)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dan ayat (3B) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu 15 (lima belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
|
||||||
|
(5)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dan ayat (3B) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
||||||
|
|
1.
|
penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
|
|||||
|
|
2.
|
penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing; dan
|
|||||
|
|
3.
|
penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
|
|||||
|
|
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
|
||||||
|
(6)
|
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dan ayat (3B) wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa:
|
||||||
|
|
1.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
|
|||||
|
|
2.
|
penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik; dan
|
|||||
|
|
3.
|
penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk dokumen elektronik,
|
|||||
|
|
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
|
||||||
|
(7)
|
Dalam hal terdapat kesiapan infrastruktur dan interkoneksi dalam pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dan ayat (3B) dapat mengajukan permohonan penambahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
||||||
|
(8)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dan ayat (3B) belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan layanan penyediaan aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib mengajukan permohonan untuk menambah layanan penyediaan aplikasi perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Penambahan Layanan Penyediaan Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf X Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan disertai dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Y Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
(9)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di proses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dan dalam hal permohonan disetujui, penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
(10)
|
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat 4 huruf a, pada ayat (3A), ayat (3B), dan/atau ayat (9) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6), keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat 4 huruf a, pada ayat (3A), ayat (3B), dan/atau ayat (9) dicabut dengan menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf Z Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
|
||||||
|
(11)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat 4 huruf a, pada ayat (3A), ayat (3B), dan/atau ayat (9) berlaku sampai dengan 15 (lima belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, atas Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
|
|
|
|||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. SURYO UTOMO
|