Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Menimbang |
||||||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka harmonisasi regulasi mengenai administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
|
|||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Mengingat |
||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||||||||||
|
||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||
Menetapkan |
||||||||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PENYESUAIAN, DAN PENGHAPUSAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
|
||||||||||
|
||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||
1.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
|
|||||||||
2.
|
Objek Pajak adalah objek pajak PBB perkebunan, PBB perhutanan, PBB pertambangan minyak dan gas bumi, PBB pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB pertambangan mineral dan batubara, dan PBB sektor lainnya.
|
|||||||||
3.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah Nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1)
|
Dalam rangka administrasi PBB, Kantor Pelayanan Pajak memberikan NOP untuk setiap Objek Pajak.
|
|||||||||
(2)
|
NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam:
|
|||||||||
|
a.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau
|
||||||||
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak PBB.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1)
|
Atas NOP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penyesuaian atau penghapusan NOP.
|
|||||||||
(2)
|
Penyesuaian NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:
|
|||||||||
|
a.
|
mutasi Objek Pajak;
|
||||||||
|
b.
|
pembentukan atau penyesuaian daerah; atau
|
||||||||
|
c.
|
perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Objek Pajak.
|
||||||||
(3)
|
Penghapusan NOP atas suatu Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Objek Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Objek Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, NOP yang telah diberikan pada Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2019 atau sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
|
||||||||||
|
||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||
|
||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||||
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |