Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-8/BC/2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan cukai dengan cara pembayaran secara berkala, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
    b. bahwa untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
       

    Mengingat

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 705);
    3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-17/BC/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA UNTUK PENGUSAHA PABRIK YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PEMBAYARAN.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta ayat (2) dihapus dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 24
    (1) Pengusaha Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang dikeluarkan pada
      a. tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya; dan
      b. tanggal 16 sampai dengan akhir bulan, paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya
    (2) Dihapus.
    (3) Tanggal 14 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggal 28 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
    (4) Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat {3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala.
    (5) Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (6) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:
      a. wajib membayar cukai yang terutang dimaksud; dan
      b. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan cukai.
       

    Pasal II

    1.
    Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
     
    a.
    Keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini namun pengajuan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran diajukan pada saat atau setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran, dilakukan perubahan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
     
    b.
    Perubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik;
      c. Perubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran diundangkan dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran; dan
      d. Perubahan keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Juli 2021
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    -ttd-
    ASKOLANI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-8/BC/2021 - Perpajakan DDTC