Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PENGUMUMAN
|
|
|
|
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini kami sampaikan informasi berikut:
|
|
1.
|
Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri; dividen yang berasal dari luar negeri; penghasilan setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri; atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT, wajib melakukan investasi di Indonesia dan menyampaikan laporan realisasi investasi agar penghasilan tersebut mendapat pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh dividen dari dalam negeri tanpa syarat harus diinvestasikan.
|
2.
|
Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi untuk Tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera merealisasikan investasinya dan menyampaikan laporan realisasi investasi.
|
3.
|
Laporan realisasi investasi tersebut disampaikan melalui www.pajak.go.id. Wajib pajak melakukan login pada laman tersebut, lalu melakukan aktivasi fitur layanan melalui tab "Profil", kemudian mencentang eReporting Insentif Covid-19, selanjutnya klik tombol "Ubah Fitur Layanan". Wajib pajak akan secara otomatis logout, kemudian dapat melakukan login kembali, lalu memilih tab Layanan, dan selanjutnya memilih eReporting Insentif Covid-19.
|
4.
|
Apabila wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi melewati batas waktu, maka dividen atau penghasilan lain tersebut akan dikenai pajak sejak diterima atau diperoleh.
|
5.
|
Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak dapat diperpanjang karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, mengingat pelaporan tersebut dapat dilakukan secara daring (online).
|
|
|
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 2021 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Neilmaldrin Noor
|