Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG-4/PJ.09/2021


    TENTANG

    LAYANAN BARU CARA MENDAPATKAN EFIN
     
     
    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang dapat diakses mulai Selasa, 23 Maret 2021.
     
    Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid;
    2.
    Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); dan
    3.
    Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.
     
     
    Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer, kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
     
    Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data EFIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data EFIN yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data EFIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
     
    Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Maret 2021
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
    ttd.
    Neilmaldrin Noor

    Pengumuman PENG-4/PJ.09/2021 - Perpajakan DDTC