Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 839 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan adanya penggantian terhadap pengaturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan penggantian daftar kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dimaksud sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
    4.
    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021.
     

    KESATU

    Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     

    KEDUA

    Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).
     

    KETIGA

    Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika:
    a.
    rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk tahun 2021; dan
    b.
    surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     
     

    KEEMPAT

    Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     

    KELIMA

    Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan:
    a.
    faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b.
    laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah; dan
    c.
    kinerja penjualan triwulan,
    kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.
     

    KEENAM

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
     

    KETUJUH

    Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
     

    KEDELAPAN

    Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan:
    a.
    pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    b.
    penghapusan kendaraan bermotor dari Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     
     

    KESEMBILAN

    Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
     

    KESEPULUH

    Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
     

    KESEBELAS

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 2021
    MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AGUS GUMIWANG KARTASASMITA

    Keputusan Menteri Perindustrian 839 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC