Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 46/KM.10/2021


    TENTANG
     
    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
    3.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    4.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021.
     

    PERTAMA

    Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 sebagai berikut:
     
    No.
    Rp 
    Mata Uang
    No.
    Rp
    Mata Uang
    1.
    14.388,00
    dolar Amerika Serikat (USD)
    1,-
    14.
    8,72
    kyat Myanmar (MMK)
    1,-
    2.
    10.570,00
    dolar Australia (AUD)
    1,-
    15.
    193,55
    rupee India (INR)
    1,-
    3.
    11.483,76
    dolar Kanada (CAD)
    1,-
    16.
    47.800,83
    dinar Kuwait (KWD)
    1,-
    4.
    2.269,93
    kroner Denmark (DKK)
    1,-
    17.
    87,90
    rupee Pakistan (PKR)
    1,-
    5.
    1.848,95
    dolar Hongkong (HKD)
    1,-
    18.
    285,39
    peso Filipina (PHP)
    1,-
    6.
    3.397,80
    ringgit Malaysia (MYR)
    1,-
    19.
    3.836,43
    riyal Arab Saudi (SAR)
    1,-
    7.
    10.086,56
    dolar Selandia Baru (NZD)
    1,-
    20.
    72,12
    rupee Sri Lanka (LKR)
    1,-
    8.
    1.619,42
    kroner Norwegia (NOK)
    1,-
    21.
    430,82
    baht Thailand (THB)
    1,-
    9.
    19.901,48
    poundsterling Inggris (GBP)
    1,-
    22.
    10.595,84
    dolar Brunei Darussalam (BND)
    1,-
    10.
    10.596,55
    dolar Singapura (SGD)
    1,-
    23.
    16.881,73
    euro (EUR)
    1,-
    11.
    1.654,27
    kroner Swedia (SEK)
    1,-
    24.
    2.219,60
    renminbi Tiongkok (CNY)
    1,-
    12.
    15.604,19
    franc Swiss (CHF)
    1,-
    25.
    12,44
    won Korea (KRW)
    1,-
    13.
    13.032,84
    yen Jepang (JPY)
    100,-
     
     
     
     
     

    KEDUA

    Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    KETIGA

    Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    2.
    Direktur Jenderal Pajak;
    3.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2021
    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
    Ttd.
    FEBRIO NATHAN KACARIBU

    Keputusan Menteri Keuangan 46/KM.10/2021 - Perpajakan DDTC