Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
|
|||||
a.
|
Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dan
|
||||
b.
|
Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 8 ayat (5) huruf c, dan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara,
|
||||
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2019;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
|
||||
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2019.
|
|||||
|
|||||
PERTAMA |
|||||
1.
|
Menetapkan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (areal offshore) untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batubara;
|
||||
2.
|
Menetapkan nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi dan Angka Kapitalisasi digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
|
||||
3.
|
Menetapkan harga uap dan harga listrik digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
|
||||
|
|||||
KEDUA |
|||||
Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (areal offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
|
|||||
|
|||||
KETIGA |
|||||
Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).
|
|||||
|
|||||
KEEMPAT |
|||||
Angka kapitalisasi untuk:
|
|||||
1.
|
pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
|
||||
2.
|
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua nol); dan
|
||||
3.
|
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua lima).
|
||||
|
|||||
KELIMA |
|||||
Harga uap dan harga listrik untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan berdasarkan:
|
|||||
1.
|
rata-rata harga uap sebesar Rp824,00 per kwh (delapan ratus dua puluh empat rupiah per kilo watt hours); dan
|
||||
2.
|
rata-rata harga listrik sebesar Rp1.137,00 per kwh (seribu seratus tiga puluh tujuh rupiah per kilo watt hours).
|
||||
|
|||||
KEENAM |
|||||
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku untuk Tahun Pajak 2019.
|
|||||
|
|||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
|||||
1.
|
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
|
||||
2.
|
Direktur Peraturan Perpajakan I;
|
||||
3.
|
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
|
||||
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
5.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
|
||||
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
|
||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. ROBERT PAKPAHAN |