Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-237/PJ/2020


    TENTANG

    PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya;
    b.
    bahwa ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, mengatur mengenai Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah dan mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa secara Jabatan;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746). 
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
     

    PERTAMA

    Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 
     

    KEDUA

    Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 
     

    KETIGA

    Mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 
     

    KEEMPAT

    Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020. 
     

    KELIMA

    Saat mulai pelaporan usaha bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020. 
     

    KEENAM

    NPWP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA, serta pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya. 
     

    KETUJUH

    Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA menggunakan NPWP Bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juni 2020 dan sebelumnya. 
     

    KEDELAPAN

    Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA harus mengajukan perubahan data, aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020. 
     

    KESEMBILAN

    NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Instansi Pemerintah terdaftar. 
     

    KESEPULUH

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 
    1.
    Direktur Jenderal Anggaran;
    2.
    Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    3.
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
    4.
    Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
    5.
    Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    7.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    8.
    Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
    9.
    Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
    10.
    Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 13 Mei 2020 
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd. 
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-237/PJ/2020 - Perpajakan DDTC