Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya;
|
||||||
b.
|
bahwa ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, mengatur mengenai Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah dan mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa secara Jabatan;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746).
|
|||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
|
|||||||
|
|||||||
PERTAMA |
|||||||
Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|||||||
KEDUA |
|||||||
Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|||||||
KETIGA |
|||||||
Mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
|||||||
KEEMPAT |
|||||||
Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.
|
|||||||
|
|||||||
KELIMA |
|||||||
Saat mulai pelaporan usaha bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.
|
|||||||
|
|||||||
KEENAM |
|||||||
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA, serta pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya.
|
|||||||
|
|||||||
KETUJUH |
|||||||
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA menggunakan NPWP Bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juni 2020 dan sebelumnya.
|
|||||||
|
|||||||
KEDELAPAN |
|||||||
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA harus mengajukan perubahan data, aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.
|
|||||||
|
|||||||
KESEMBILAN |
|||||||
NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Instansi Pemerintah terdaftar.
|
|||||||
|
|||||||
KESEPULUH |
|||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
|
|||||||
1.
|
Direktur Jenderal Anggaran;
|
||||||
2.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
|
||||||
3.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
|
||||||
4.
|
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
|
||||||
5.
|
Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
6.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
||||||
7.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
8.
|
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
9.
|
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||||
10.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SURYO UTOMO |