Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ditetapkan sejak tanggal 3 Mei 2021;
|
|||||||
b.
|
bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan mulai tanggal 24 Mei 2021;
|
|||||||
c.
|
bahwa terdapat Wajib Pajak yang berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP Madya, belum tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
|||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
|||||||
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-117/PJ/2021 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:
|
||||||||
1.
|
Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
KEEMPAT
|
||||||||
|
Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021.
|
|||||||
2.
|
Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XX Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|||||||
|
||||||||
Pasal II |
||||||||
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
||||||||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
|
||||||||
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
|
|||||||
2.
|
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
4.
|
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|
|||||||
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
|
|||||||
6.
|
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|