Berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, salah satu pihak yang berhak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah (PKP Berisiko Rendah). Adapun, PKP berisiko rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Berdasarkan Pasal 13 PMK 119/2024, yang dimaksud kegiatan tertentu meliputi ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN, penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Penetapan PKP berisiko rendah dapat dilakukan melalui permohonan wajib pajak. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Selanjutnya, atas permohonan tersebut Dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan dan persyaratan PKP Berisiko Rendah.
Keputusan permohonan PKP berisiko rendah akan diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan, maka Dirjen pajak akan menolak permohonan PKP dan menerbitkan pemberitahuan penolakan.
Untuk lebih detailnya, simak rekap peraturan berikut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.