Membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah pajak terutang merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Namun, seringkali terdapat beberapa kasus adanya kekeliruan dalam proses perhitungan pajak. Tentunya ini menyebabkan adanya salah hitung pajak yang terutang sehingga dapat mengakibatkan pajak kurang bayar ataupun pajak lebih bayar dengan jumlah yang tidak benar.
Untuk menangani pajak lebih bayar khususnya lebih bayar PPN, pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkompensasikan kelebihan pajak untuk masa berikutnya atau mengajukan restitusi pajak pada akhir tahun buku. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajb pajak kepada negara. Restitusi ini merupakan hak bagi wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak yang telah dibayarkan.
Namun, perlu diperhatikan hak tersebut timbul jika terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau jika terjadi kekeliruan dalam pemungutan pajak atau pemotongan pajak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh 2 (dua) hal yaitu kredit pajak yang lebih besar daripada pajak terutang sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk mengajukan restitusi pajak PPN, PKP dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. PKP dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Namun, berdasarkan PMK 209/PMK.03/2021, PKP yang dapat memilih untuk mengajukan restitusi dengan pengembalian pendahuluan adalah PKP dengan kriteria tertentu yaitu PKP yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk mengetahui lebih lanjut terkait restitusi PPN, maka simak pada rekap peraturan berikut ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.