Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Natura
Natura pajak adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara itu, imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Natura dan/atau kenikmatan pertama kali dikategorikan sebagai penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada dasarnya, seluruh pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak penghasilan. Dalam hal ini, pengertian imbalan dalam bentuk lainnya mencakup imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, yang merupakan penghasilan.
Penerapan perlakuan pajak natura didasari oleh asas keseimbangan (equality). Asas keseimbangan ini mendorong agar imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diperlakukan sama dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang. Perlu digarisbawahi, bahwa penghasilan yang diberikan dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan hakikatnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Adanya penyamaan perlakuan pajak diharapkan dapat mewujudkan aspek keadilan dalam pemungutan pajak dengan meminimalisir penghindaran pajak.
Adanya perubahan yang signifikan dalam perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan dituangkan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Untuk lebih lengkapnya, telah kami rangkumkan rekap peraturan mengenai natura dan/atau kenikmatan.
Undang-Undang Republik Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum