Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak Untuk Kurban

Penyembelihan hewan kurban dan perayaan hari besar Idul Adha merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hewan kurban sendiri merupakan bentuk pengorbanan umat Islam dengan menyisihkan sebagian hartanya. Perintah kurban sendiri dianjurkan kepada umat muslim yang telah mampu secara finansial untuk membeli hewan kurban. Dapat dikatakan sebagai mampu, apabila telah menyelesaikan nafkah kepada keluarga. Di sisi lain, apabila seseorang belum menyelesaikan nafkah kepada keluarga, maka diperbolehkan untuk tidak berkurban. 

Selain syarat mengenai siapa yang wajib berkurban saat Idul Adha terdapat syarat hewan kurban yang diperbolehkan. Adapun hewan kurban yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah berupa binatang ternak seperti sapi, domba, kambing, dan unta. Oleh karena kedua hal tersebut, maka tak perlu heran bila menjelang Idul Adha transaksi jual dan beli hewan ternak untuk disembelih menjadi meningkat.

Bila membahas soal transaksi jual dan beli hewan ternak, mungkin ada yang penasaran soal bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi tersebut. Dari sisi pajak sendiri, hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya sapi indukan. Namun demikian, terdapat kriteria mengenai rincian tentang kriteria ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari PPN. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria hewan ternak yang dapat dibebaskan PPN, mari kita simak rekap peraturan berikut yang merangkum perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.
 

Undang-Undang Republik Indonesia

 

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
 

Peraturan Menteri Keuangan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak Untuk Kurban