Rekap Peraturan Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan dari perencanaan hingga pelaksanaan yang mencakup banyak bidang seperti bidang arsitektural, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan elektrikal dalam rangka mendirikan sebuah rancangan bangunan. Jasa konstruksi sendiri memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa yaitu dalam pembangunan fasilitas umum dan pemerataan pembangunan ke wilayah terpencil.
Di Indonesia, kategori usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga layanan yaitu konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Adapun cangkupan layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Adapun usaha jasa konstruksi merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 dijelaskan klasifikasi usaha jasa konstruksi meliputi klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum, klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis, klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum, klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis, dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Lantas apa saja payung hukum pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi? Apa saja ketentuan pajak penghasilan yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi? Mari simak selengkapnya pada rekap peraturan berikut ini!
|
||
|
||
Undang-Undang Republik Indonesia |
||
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
|
|
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
||
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
|
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. | |
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
||
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-05/PJ.03/2008 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum