Rekap Peraturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Alat Kesehatan

Hingga memasuki tahun 2021, pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) masih terus menyerang Indonesia. Jumlah pasien yang terpapar virus kian meningkat setiap harinya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif di bidang kesehatan salah satunya adalah alat kesehatan. Insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah alat kesehatan yang dibutuhkan oleh dalam negeri dalam rangka menangani pandemi ini. Adapun insentif pajak yang diberikan untuk penyerahan alat kesehatan adalah insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan pemotongan PPh Pasal 22 impor.
 
Pada dasarnya pemberian insentif pajak untuk penyerahan alat kesehatan telah dilakukan jauh sebelum adanya pandemi COVID-19. Misalnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan oleh distributor alat kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.03/2019 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menjamin kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan yakni dengan mendorong penyediaan alat kesehatan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
 
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai insentif apa saja yang diberikan untuk alat kesehatan mari simak selengkapnya pada rekap peraturan di bawah ini!
 
 

Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
 
 

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
 
 

Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Rekap Peraturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Alat Kesehatan