Rekap Peraturan Pajak atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor kini menjadi kebutuhan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. Jenis kendaraan bermotor ini beragam dari kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan penumpang, dan kendaraan berat. Dari jenis kendaraan bermotor tersebut memiliki fungsi yang berbeda yakni sebagai kendaraan pribadi, kendaraan angkutan dengan kapasitas penumpang tertentu, kendaraan umum, maupun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang. Di Indonesia, kendaraan bermotor ini dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori pajak daerah dan retribusi daerah. Selengkapnya mengenai definisi kendaraan bermotor dapat disimak pada artikel Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, atas penyerahan kendaraan bermotor dapat dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dalam hal pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor, pemerintah merilis kebijakan terkait insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk penyerahan kendaraan bermotor tertentu pada tahun anggaran 2021. Adapun pertimbangan pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah ini adalah untuk memberikan dukungan sektor industri kendaraan bermotor di tengah Pandemi COVID-19.
Lantas bagaimana perlakuan pajak atas kendaraan bermotor? Apa saja landasan hukum pajak atas kendaraan bermotor? Mari simak selengkapnya pada rekap peraturan di bawah ini.
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
|
|
|
Peraturan Presiden |
|
● | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. |
●
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahaan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
|
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
|
●
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
|
●
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2013 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
|
|
|
Keputusan Menteri Perindustrian |
|
●
|
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum