Rekap Peraturan Cukai dan Kepabeanan Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
Dalam rangka mempercepat penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan demi penanganan COVID-19. Salah satunya adalah kebijakan di bidang cukai dan kepabeanan. Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai insentif di area bea dan cukai sehubungan dengan penanganan pandemi COVID-19.
Secara umum, kebijakan di bidang kepabeanan sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pengadaan barang, baik alat kesehatan maupun obat-obatan yang belum diproduksi di Indonesia. Insentif untuk pengadaan barang dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 sangat diperlukan, mengingat pandemi COVID-19 sampai saat ini masih belum berakhir. Meski demikian, dalam kurun waktu 7 bulan sejak pandemi ini berlangsung Pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan di bidang kepabeanan dalam rangka penanganan COVID-19. Pembaharuan ini mencakup perubahan jenis barang yang meliputi jenis alat kesehatan dan jenis obat-obatan.
Di sisi lain, untuk kebijakan di bidang cukai umumnya lebih bersifat dalam rangka penyesuaian pelayanan serta menjamin cash flow perusahaan. Salah satunya melalui adanya penundaan pembayaran cukai.
Mau tahu apa saja ketentuan mengenai kebijakan cukai dan kepabeanan dalam rangka penanganan COVID-19? Mari simak peraturan lengkapnya di sini.
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
|
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
|
|
|
Peraturan Presiden |
|
●
|
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19).
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
|
Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai |
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2020 tentang Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Cukai dalam Masa Tanggap Darurat Akibat Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum