Rekap Peraturan atas Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Perkembangan pesat terjadi di industri otomotif, salah satunya adalah peralihan tenaga penggerak untuk kendaraan. Awalnya, energi yang dibutuhkan oleh kendaraan adalah bahan bakar minyak (BBM). Namun saat ini, energi listrik dapat difungsikan sebagai tenaga penggerak sebuah kendaraan. Adanya peralihan tenaga listrik sebagai bahan penggerak kendaraan diharapkan dapat menekan emisi karbon yang berasal dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung investasi industri mobil listrik beserta komponennya. Adapun bentuk dukungannya adalah pemerintah akan memberikan insentif dan kemudahan regulasi. Salah satu insentif atas mobil listrik ini adalah insentif PPN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Insentif PPN ini berlaku bagi mobil dan bus listrik yang mengandung tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%. Besaran insentif yang diberikan adalah tarif PPN sebesar 1% dari tarif normal 11% dengan tujuan agar meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik. Berminat untuk lebih tahu soal insentif atas kendaraan listrik ini? Simak selengkapnya di rekap peraturan berikut ini.
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
Peraturan Presiden |
|
●
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
|
● | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum