Peraturan Lengkap Pajak Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
Sejak awal Maret 2020 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyerang Indonesia. Pandemi ini masih berlangsung dan nyatanya tidak hanya menyerang bidang kesehatan, tetapi juga berdampak secara langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran COVID-19 yang sangat masif memaksa masyarakat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM ini yang kemudian berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat, sehingga menimbulkan perekonomian masyarakat menjadi lesu.
Dalam menanggapi kasus COVID-19 yang meningkat sekaligus sebagai upaya tanggap pada kondisi perekonomian selama pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan beberapa paket kebijakan. Tidak terkecuali di bidang ekonomi, khususnya perpajakan. Lantas apa saja kebijakan pemerintah di bidang pajak dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini? Simak peraturan lengkapnya di sini:
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia Di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Coronan Virus Disease (COVID-19). |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan Dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.
|
●
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum