Peraturan Lengkap Mengenai Perlakuan Pajak atas Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap atau biasa kenal dengan BUT merupakan suatu badan perusahaan yang berskala multinasional. Penentuan BUT ini sangat penting karena berkaitan dengan hak pemajakan atas laba usaha yang diperoleh oleh BUT tersebut.
Pada dasarnya secara konsep, laba usaha yang diperoleh oleh BUT hanya dapat dipajaki di negara domisili (resident country) tempat di mana perusahaan berasal. Akan tetapi, negara sumber (source country) juga memiliki hak pemajakan bila terbukti terdapat hubungan erat antara perusahaan dengan negara tempat laba tersebut diperoleh. Selain itu, penentuan BUT ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 (PMK 35/2019) tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Selengkapnya mengenai kriteria BUT ini dapat dilihat pada artikel berikut ini, Ini Kriteria Bentuk Usaha yang Dianggap Sebagai BUT. Lantas apa saja peraturan mengenai perlakuan pajak atas BUT? Bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya? Mari kita simak peraturan lengkap berikut ini. |
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. |
● | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. |
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. |
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. |
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. |
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. | |
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2011 tentang Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak. |
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.03/2008 tentang Penegasan Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Sehubungan Dengan Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Bentuk Usaha Tetap yang Melaksanakan Proyek Pemerintah yang Dananya Berasal dari Hibah dan/atau Dana Pinjaman Luar Negeri. |
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum