Quick Guide
Hide Quick Guide
- Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM)
- A.Dasar Hukum
- B.Latar Belakang
- C.Definisi
- D.Perlakuan Pajak
- D.1PPh Pasal 22 atas BBM
- D.2Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- D.3Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- E.Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Request Terjemahan
Bagikan
Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Diperbaharui terakhir pada tanggal 04 Juni 2024
|
A. Dasar Hukum |
||||||||||||||
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(i)
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
|
|||||||||||||
(ii)
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
|
|||||||||||||
(iii)
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD);
|
|||||||||||||
(iv) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 11/2025); | |||||||||||||
(v) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024); | |||||||||||||
(vi)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 41/2022);
|
|||||||||||||
(vii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 110/2018);
|
|||||||||||||
(viii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 34/2017);
|
|||||||||||||
(ix)
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (PER 40/2015); dan
|
|||||||||||||
(x)
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/1991 tentang PPN atas Penyerahan BBM oleh Agen Resmi Pertamina (Seri PPN-174).
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
B. Latar Belakang |
||||||||||||||
Bahan Bakar merupakan kebutuhan dasar untuk bahan kendaraan bermotor. Keberadaan bahan bakar diperlukan sebagai daya agar mobilitas manusia menjadi lancar.
|
||||||||||||||
Bahan Bakar yang umum digunakan oleh masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM). Terdapat beberapa jenis BBM yang sering digunakan oleh masyarakat seperti bensin, solar, dan minyak tanah.
|
||||||||||||||
Di Indonesia BBM didistribusikan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina maupun SPBU selain Pertamina. Hampir semua jenis BBM tersedia di SPBU. Akan tetapi, jenis BBM yang umumnya tersedia di SPBU adalah bensin (pertalite, pertamax, premium) hingga solar.
|
||||||||||||||
Dalam aspek perpajakan, BBM termasuk barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Adapun pajak yang dikenai atas penyerahan BBM yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasan mengenai pajak yang dikenakan atas BBM.
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
C. Definisi |
||||||||||||||
BBM merupakan bahan bakar yang bersumber dari hasil pengolahan sumber daya alam berupa minyak bumi dan gas bumi. BBM dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menunjang berbagai aktivitas manusia. Contoh penggunaan BBM sebagai bahan bakar yaitu untuk bahan bakar berbagai moda transportasi dan kegiatan industri.
|
||||||||||||||
BBM dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) kategori utama yaitu BBM Konvensional dan BBM non-Konvensional. Pertama, BBM Konvensional yaitu bahan bakar yang menggunakan sistem bahan bakar karburator. Jenis BBM konvensional ini meliputi bensin (gasoline), solar (diesel), avtur (aviation turbine fuel), minyak bakar (fuel oil), dan minyak tanah (kerosene).
|
||||||||||||||
Kedua, BBM non-konvensional merupakan BBM yang diproses lebih lanjut atau merupakan bahan bakar alternatif. Biodiesel dan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) merupakan contoh bentuk BBM non-konvensional.
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
D. Perlakuan Pajak |
||||||||||||||
D.1 |
PPh Pasal 22 atas BBM |
|||||||||||||
|
Dikarenakan BBM termasuk ke dalam BKP maka atas penyerahannya BBM akan dipungut beberapa jenis pajak. Salah satu pajak yang dipungut atas penyerahan BBM adalah PPh Pasal 22.
|
|||||||||||||
|
Merujuk PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022 bahwa produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baik kepada penyalur/agen ataupun selain penyalur/agen.
|
|||||||||||||
|
Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Berikut pengelompokan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau importir berdasarkan PMK 34/2017:
|
|||||||||||||
|
(i)
|
Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak Perusahaan Pertamina;
|
||||||||||||
|
(ii)
|
Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; dan
|
||||||||||||
|
(iii)
|
Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).
|
||||||||||||
|
Berikut cara perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM:
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
Nilai penjualan di atas merujuk pada harga jual barang pada faktur pajak atau dokumen lainnya yang digunakan untuk menjadi dasar penagihan. Apabila nilai penjualan tidak dicantumkan dalam faktur maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.
|
|||||||||||||
|
Dalam hal penjualan yang mencantumkan nilai penjualan sudah termasuk PPN, maka langkah untuk menghitung harga jual tanpa PPN dapat dilakukan dengan cara berikut:
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
Setelah nilai penjualan tanpa PPN sudah ditemukan, maka dapat dilanjutkan dengan perhitungan PPh Pasal 22 dengan cara perhitungan seperti yang telah dibahas sebelumnya.
|
|||||||||||||
|
D.1.1
|
Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22 atas BBM
|
||||||||||||
|
|
PPh Pasal 22 atas penjualan BBM terutang dan dipungut pajak pada saat penerbitan surat perintah pengiriman barang (delivery order). Selain itu, pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk diberikan kepada Pembeli.
|
||||||||||||
|
|
Selanjutnya, pajak yang telah dipungut oleh pemungut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. Untuk pelaporan pajak yang telah dipungut dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
|
||||||||||||
|
|
Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada penyalur/agen bersifat final. Sedangkan, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada selain penyalur/agen tidak bersifat final. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada penyalur/agen tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan agen atau penyalur tersebut karena bersifat final.
|
||||||||||||
|
D.1.2
|
Ketentuan Khusus
|
||||||||||||
|
|
Berdasarkan PMK 34/2017, terdapat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak. Pengecualian ini dikenakan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) serta Badan Usaha tertentu yang telah ditetapkan sesuai PMK 34/2017.
|
||||||||||||
D.2 |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|||||||||||||
|
Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025 yaitu 12%. Kemudian, untuk menghitung PPN menggunakan nilai lain yaitu 11/12 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dikalikan dengan tarif PPN.
|
|||||||||||||
|
Untuk menghitung PPN, kita harus mengetahui dasar pengenaan pajak terlebih dahulu. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan BBKB yaitu harga jual BBM.
|
|||||||||||||
|
Berikut cara perhitungan PPN atas penjualan BBM:
|
|||||||||||||
|
|
|||||||||||||
|
D.2.1
|
Pemungutan dan Penyetoran PPN
|
||||||||||||
|
|
Merujuk pada SE 06/1991, pada saat Pertamina menjual BBM kepada agennya, Pertamina telah menerbitkan Faktur Pajak Khusus berupa Faktur Nota Bon Penjualan (PNBP). PPN yang tercantum dalam PNBP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh agen resmi Pertamina.
|
||||||||||||
|
|
Selanjutnya, agen resmi Pertamina yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memungut PPN atas penyerahan BBM kepada pihak manapun. Dalam hal BBM diserahkan kepada badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut, maka PPN akan dipungut dan disetorkan ke kas Negara oleh Pemungut PPN. Agen resmi Pertamina yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN tetap wajib membuat faktur pajak.
|
||||||||||||
|
|
Selanjutnya, agen Pertamina yang memungut PPN maupun pemungut PPN wajib melakukan penyetoran PPN ke kas Negara dan melakukan pelaporan pemungutan PPN. Bagi pemungut PPN wajib melakukan penyetoran PPN yaitu paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selanjutnya, bagi PKP yang memungut PPN dapat menyetorkan PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
||||||||||||
|
|
Setelah dilakukan penyetoran, baik pemungut PPN ataupun PKP wajib melakukan pelaporan PPN. Pelaporan PPN dapat dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
||||||||||||
|
D.2.2
|
Ketentuan Khusus
|
||||||||||||
|
|
Berdasarkan PER 40/2015, terdapat jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi tetap. Subsidi tetap adalah pengeluaran negara untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu yaitu minyak solar melalui Badan Usaha atas penyerahan jenis BBM tertentu. Badan usaha atas penyerahan jenis BBM tertentu ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan.
|
||||||||||||
|
|
Badan usaha yang melakukan pemungutan PPN dengan subsidi tetap wajib memungut PPN dengan nilai subsidi tetap yang diterima oleh badan usaha. Nilai subsidi tetap tersebut termasuk tarif PPN dan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
|
||||||||||||
|
|
Selanjutnya, badan usaha juga wajib membuat faktur pajak atas pemungutan PPN serta melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPN yang dipungut dengan nilai subsidi tetap.
|
||||||||||||
|
|
PPN yang telat dipungut wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terjadinya pembayaran subsidi tetap atau koreksi pembayaran subsidi tetap terakhir. Selanjutnya PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
||||||||||||
D.3 |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) |
|||||||||||||
|
Salah satu kegunaan BBM dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB). Dalam aspek perpajakan, BBKP merupakan BKP yang juga dikenai pajak daerah berupa pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
|
|||||||||||||
|
Merujuk UU HKPD, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam pemungutan PBBKB harus memperhatikan subjek, objek, dan wajib pajak.
|
|||||||||||||
|
Objek dari PBBKP yaitu penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB. Subjek PBBKB adalah konsumen dari BBKB, serta wajib pajak PBBKB adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKP sebagai wajib pungut. Adapun, penyedia BBKP yaitu produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
|
|||||||||||||
|
Untuk menghitung PBBKB dapat dilakukan dengan cara mengalikan tarif PBBKB dengan DPP. DPP pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenai PPN. Selain itu, tarif yang digunakan untuk PBBKB berdasarkan UU HKPD paling tinggi sebesar 10%. Berikut adalah ilustrasi perhitungan PBBKB:
|
|||||||||||||
|
||||||||||||||
|
D.3.1
|
Pemungutan dan Penyetoran PBBKB
|
||||||||||||
|
|
Pemungutan PBBKB dilakukan sekaligus oleh wajib pungut pada saat pembayaran BBKP. PBBKB wajib disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) ke kantor kas daerah atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditunjuk.
|
||||||||||||
|
|
Kemudian, setelah dilakukan penyetoran dengan menggunakan SSPD maka selanjutnya PBBKB harus dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pelaporan dilakukan paling lambat 5 hari setelah penyetoran dilaksanakan.
|
||||||||||||
|
D.3.2
|
Ketentuan Khusus
|
||||||||||||
|
|
Khusus untuk kendaraan umum atas PBBKB yang terutang dapat menggunakan tarif sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan tertentu. Lebih lanjut, untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga.
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
E. Ilustrasi Kasus |
||||||||||||||
Kasus 1
|
||||||||||||||
PT Anda membeli solar kepada Pertamina dengan harga Rp150.000.000 (tidak termasuk PPN) untuk kebutuhan bahan bakar di pabriknya. Diketahui bahwa PT Anda merupakan pabrik yang memproduksi kendaraan bermotor dan memiliki NPWP. Atas transaksi tersebut, berapakah PPh Pasal 22 dan PPN yang harus dibayar PT Anda kepada Pertamina?
|
||||||||||||||
Jawab:
|
||||||||||||||
Diketahui bahwa tarif PPh Pasal 22 atas penjualan solar kepada selain penyalur/agen menurut PMK 34/2017 adalah 0,3%. Maka perhitungan pajak terutang PPh Pasal 22 sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Berdasarkan perhitungan tersebut maka Pertamina harus memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp450.000 dan PPN sebesar Rp16.500.000.
|
||||||||||||||
Kasus 3
|
||||||||||||||
Pada tahun 2023, SPBU Ciampea menjual pertalite seharga Rp11.600/liter. Harga tersebut sudah termasuk nilai PPN dan PBBKB. Diketahui bahwa SPBU Ciampea berada di Provinsi Jawa Barat dengan pengenaan tarif PBBKB sebesar 5%. Hitunglah nilai PBBKB yang dipungut oleh pemerintah daerah atas penjualan BBKB tersebut!
|
||||||||||||||
Jawab:
|
||||||||||||||
Diketahui bahwa harga pertalite tersebut sudah termasuk PPN dan PBBKB dengan tarif PPN pada tahun 2023 yaitu 11% dan tarif PBBKB 5%, sehingga untuk menghitung pokok PBBKB dapat dihitung dengan cara berikut:
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Berdasarkan perhitungan tersebut maka pemerintah daerah dapat memungut PBBKB sebesar Rp500/liter.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum