Quick Guide
Hide Quick Guide
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium

    Pemberian Beasiswa

      Diperbaharui terakhir pada tanggal 04 April 2023  
     

    A.        Dasar Hukum

    Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut.
    (i)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
    (ii)
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010); dan
    (iii)
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020).
     
     

    B.        Latar Belakang

    Atas suatu transaksi pemberian beasiswa, perlu diketahui perlakuan pajaknya, baik dari sisi pihak pemberi maupun pihak penerima, terutama Pajak Penghasilan (PPh).
    Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan PMK 68/2020 untuk menegaskan pengaturan tentang perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
    PMK 68/2020 juga ditetapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan dunia pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang lebih baik. Selain itu, PMK 68/2020 ditetapkan juga untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
    PMK 68/2020 yang saat ini berlaku ditetapkan untuk mengganti peraturan terdahulu, yaitu PMK 246/2008 s.t.d.d PMK 154/2009.
     
     

    C.        Definisi

    Beasiswa adalah tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Definisi ini sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
    Berdasarkan PMK 68/2020, “beasiswa” adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
    Lebih lanjut, “pendidikan formal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 68/2020 merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    Sementara itu, “pendidikan nonformal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 68/2020 merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
     
     

    D.        Perlakuan Pajak

    Berikut pengenaan pajak, yaitu PPh atas transaksi pemberian beasiswa dilihat dari sisi pihak pemberi dan pihak penerima beasiswa.

    D.1

    Perlakuan PPh bagi Pemberi Beasiswa

     
    D.1.1
    Perlakuan Beasiswa sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
     
     
    Sebagai pihak yang mengeluarkan suatu biaya berupa beasiswa, biaya beasiswa dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh.
       
    Pasal 2 PMK 68/2020 juga mempertegas bahwa biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
       
    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran. Termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

    D.2

    Perlakuan PPh bagi Penerima Beasiswa

     
    D.2.1
    Beasiswa Bukan Merupakan Objek PPh
     
     
    Bagi penerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf ‘l’ UU PPh.
     
     
    Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020 mempertegas pengecualian objek pajak tersebut dengan menyebutkan bahwa penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh.
       
    Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2020 mengatur bahwa yang dimaksud dengan persyaratan tertentu tersebut meliputi beasiswa yang diterima:
     
     
    (i)
    oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan
     
     
    (ii)
    untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
       
    Komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:
       
    (i)
    biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan, atau pelatihan;
       
    (ii)
    biaya ujian;
       
    (iii)
    biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil;
       
    (iv)
    biaya buku;
       
    (v)
    biaya transportasi; dan/atau
       
    (vi)
    biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
     
    D.2.2
    Ketentuan Pengecualian 
     
     
    Meskipun penghasilan beasiswa yang diperoleh oleh penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh, Pasal 2 ayat (6) PMK 68/2020 mengatur bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:
       
    (i)
    wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa;
       
    (ii)
    pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa; atau
       
    (iii)
    wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.
       
    Dengan kata lain, penghasilan beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa dari wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas merupakan objek PPh bagi pihak penerima sehingga dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
       
    Meskipun demikian, PMK 68/2020 tidak secara khusus menjelaskan apa yang dimaksud dengan hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan. Pasal 3 PMK 68/2020 menyebutkan bahwa hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) PMK 68/2020 merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
       
    Apabila mengacu pada Pasal 8 PP 94/2010, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.
       
    Kemudian, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara wajib pajak pemberi dengan wajib pajak penerima terjadi apabila terdapat:
       
    (i)
    penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh; atau
       
    (ii)
    hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.
       
    Pasal 18 ayat (4) huruf ‘a’ UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
       
    Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Kepemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen).
       
    Dalam kasus ini, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
       
    Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) huruf ‘b’ UU PPh mengatur bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.
       
    Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf ‘a’ juga menjelaskan bahwa hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

    D.3

    Contoh Kasus

     
    Berikut beberapa contoh terkait perlakuan PPh atas transaksi pemberian beasiswa.
     
    (i)
    Selain PT A memberikan beasiswa untuk berkuliah di luar negeri dan di dalam negeri kepada beberapa karyawannya, PT A juga memberikan beasiswa kepada beberapa masyarakat umum yang mengajukan permohonan bantuan beasiswa.
     
     
    Atas biaya beasiswa tersebut, baik bagi karyawan maupun masyarakat umum, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT A untuk menghitung penghasilan kena pajak PT A sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
    Bagi masyarakat umum, asumsi merupakan WNI dan tidak mempunyai hubungan istimewa dengan PT A, atas penghasilan beasiswa yang diterima dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak dikenai PPh.
     
     
    Sementara itu, bagi karyawan PT A, dengan dasar memiliki hubungan usaha dengan PT A, penghasilan beasiswa yang diterima merupakan objek PPh. Penghasilan beasiswa tersebut dapat menambah objek PPh bagi karyawan PT A.
     
    (ii)
    Selain menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia, Tuan B, seorang WNI, juga menerima beasiswa untuk studi di perguruan tinggi di Indonesia dari organisasi internasional di Indonesia yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh. Antara Tuan B dan organisasi tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
     
     
    Atas penghasilan beasiswa, baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari organisasi internasional tersebut, dikecualikan dari objek PPh bagi Tuan B selaku penerima beasiswa.
     
    (iii)
    Nyonya Y, anak dari komisaris PT C, menerima beasiswa dari PT C untuk mengikuti studi di luar negeri. Selain kepada Nyonya Y, PT C juga memberi beasiswa kepada Tuan X, yaitu adik angkat Direksi PT C.
     
     
    Atas penghasilan beasiswa yang diterima oleh Nyonya Y merupakan objek PPh karena terdapat hubungan keluarga sedarah dengan komisaris PT C. Begitu pula atas penghasilan beasiswa yang diterima oleh Tuan X juga merupakan objek pajak penghasilan karena terdapat hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat dengan Direksi PT C, yaitu adik angkat.
    Gunakan Akun Perpajakan DDTC
    Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

    Pemberian Beasiswa - Panduan Pajak Transaksi