Quick Guide
Hide Quick Guide
- Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
- A.Dasar Hukum
- B.Latar Belakang
- C.Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
- D.Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN
- E.spek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
- E.1Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- E.2Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB)
- E.3Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak
- F.Ilustrasi Kasus
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Request Terjemahan
Bagikan
Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara

Diperbaharui terakhir pada tanggal 19 Februari 2024
|
A. Dasar Hukum |
|||||
Sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini adalah sebagai berikut:
|
|||||
(i)
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 8/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 selanjutnya disebut sebagai UU PPh);
|
||||
(ii)
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
|
||||
(iii)
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK 157/2023).
|
||||
(iv) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024); | ||||
|
|
|
|
||
B. Latar Belakang |
|||||
Pembebasan PPN dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara sangat relevan dengan kompleksitas keamanan global. Indonesia berkomitmen untuk memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer mutakhir. Namun, pengadaan ini seringkali terhalang biaya tambahan, termasuk pajak. Pemerintah merespons dengan PMK 157, menghapuskan PPN untuk barang-barang pertahanan dan keamanan. Tujuannya mendorong industri pertahanan lokal dan memastikan kepentingan strategis negara terpenuhi. Insentif ini diharapkan mendukung penguatan pertahanan nasional dan daya saing industri pertahanan Indonesia secara global.
|
|||||
|
|
|
|
||
C. Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan |
|||||
Dalam pembahasan ini, penulis membahas penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu (JKP) yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Ketentuan ini diatur dalam beleid PMK 157/2023. Beleid ini menegaskan jenis barang apa saja yang diperbolehkan untuk dibebaskan dari pengenaan PPN.
|
|||||
Untuk memahami pembebasan pajak atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang strategis, serta penyerahan JKP tertentu yang strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, perlu dipahami beberapa istilah yang relevan. Adapun istilah yang relevan adalah sebagai berikut:
|
|||||
(i)
|
Senjata adalah senjata yang diisi dengan amunisi.
|
||||
(ii)
|
Amunisi, adalah bahan bermesiu sebagai pengisi senjata api atau bahan peledak bermesiu.
|
||||
(iii)
|
Mesiu adalah bahan kimia yang mudah meledak.
|
||||
(iv)
|
Kendaraan darat khusus adalah kendaraan darat untuk kepentingan:
|
||||
a.
|
Tempur;
|
||||
b.
|
patroli; dan/atau
|
||||
c.
|
angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara, tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.
|
||||
(v) |
Radar atau Radio Detection and Ranging adalah sistem gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur jarak, dan membuat peta benda, yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) komponen utama berupa antena, pemancar sinyal, dan penerima sinyal yang bekerja dengan menangkap gelombang radio atau sinyal yang dipancarkan dan/atau dipantulkan dari suatu benda untuk kemudian dianalisis untuk mengetahui lokasi atau jenis benda tersebut.
|
||||
|
|
||||
D. Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN |
|||||
Pada dasarnya penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan PPN. Namun demikian, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi agar Kementerian atau Lembaga terkait yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu dapat memanfaatkan insentif ini. Kewajiban yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
|
|||||
(i)
|
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(ii)
|
Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
E. Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan |
|||||
Pada dasarnya penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang bersifat strategis untuk pertahanan dan keamanan dapat dibebaskan PPN. Namun demikian perlu diketahui lebih lanjut jenis BKP dan/atau JKP yang masuk dalam kategori dibebaskan tersebut. Berikut adalah beberapa jenis BKP dan JKP yang perlu diketahui.
|
|||||
(i) |
BKP yang impornya dibebaskan
|
||||
Barang-barang tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara mendapatkan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impornya meliputi:
|
|||||
a.
|
Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:
|
||||
|
■
|
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
|
|||
|
■
|
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor, kecuali untuk tembakau dan alkohol; atau
|
|||
|
■
|
Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah.
|
|||
b.
|
Komponen atau bahan impor yang digunakan dalam industri pertahanan nasional, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah, untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, dan akan diserahkan kepada:
|
||||
■
|
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia; dan
|
||||
■
|
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Kapolri dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor, kecuali untuk tembakau dan alkohol.
|
||||
c. |
Peralatan dan suku cadangnya untuk penyediaan data batas, peta topografi, peta hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
|
||||
■
|
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia;
|
||||
■
|
Tentara Nasional Indonesia; atau
|
||||
■
|
Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia.
|
||||
(ii) |
BKP yang penyerahannya dibebaskan
|
||||
barang-barang tertentu yang strategis untuk pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat diserahkan kepada:
|
|||||
a.
|
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
|
||||
b.
|
Badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, yang kemudian digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, dan diserahkan kepada entitas yang sama seperti pada poin a.
|
||||
c.
|
Peralatan dan suku cadangnya untuk mendukung pertahanan nasional, diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia.
|
||||
Kedua jenis tersebut menyebutkan kelompok BKP yang sama yaitu Senjata, Amunisi, Helm antipeluru, Jaket atau Rompi antipeluru, Kendaraan Darat Khusus, Radar, Peralatan Data Batas. Adapun rinciannya BKP tersebut adalah sebagaimana tertera dalam Tabel 1.
|
|||||
Tabel 1. Rincian BKP Strategis
|
|||||
Sumber: PMK 157/2023, diolah oleh Penulis.
|
|||||
(iii) |
Jenis Jasa Kena Pajak tertentu
|
||||
Jasa tertentu yang strategis untuk pertahanan nasional, yang diterima oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data geografis, terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat diserahkan di dalam atau dimanfaatkan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sesuai klausul pembebasan PPN.
|
|||||
E.1 |
Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
||||
Untuk dapat memanfaatkan pembebasan PPN atas penyerahan dan/atau impor BKP dan/atau JKP yang bersifat strategis harus menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). Surat ini diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau badan usaha milik negara yang relevan dan harus dimiliki sebelum melakukan impor, penyerahan BKP atau JKP tertentu yang bersifat strategis.
|
|||||
Terdapat persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat diberikan SKB. Persyaratan tersebut meliputi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau SPT masa pajak yang telah menjadi kewajiban, serta tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
|
|||||
Permohonan SKB harus diajukan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti invoice dan kontrak pembelian. Bila saluran elektronik tidak tersedia, permohonan dapat diajukan langsung melalui kantor pelayanan pajak dengan formulir yang sesuai.
|
|||||
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKB. Sementara itu, bila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan maka Direktur Jenderal Pajak tidak akan memproses permohonan. Berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan akan disampaikan melalui saluran resmi DJP dalam 5 (lima) hari kerja.
|
|||||
E.2 |
Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB) |
||||
Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKB karena Kesalahan tulis, Kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Direktur Jenderal Pajak berwenang mengeluarkan SKB pengganti. Ini dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Permohonan harus disampaikan secara elektronik dan keputusan akan diberikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Surat Keterangan Bebas pengganti memiliki masa berlaku yang sama dengan yang digantikan. Jika terjadi kesalahan, wajib pajak harus membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dengan pembayaran dalam waktu satu bulan. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi bunga. Pembayaran yang sudah dilakukan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan, dan prosedur permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti harus mengikuti format yang ditetapkan.
|
|||||
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk membatalkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai melalui surat pembatalan SKB jika terdapat kesalahan dalam permohonan atau jika barang atau jasa yang diberi pembebasan tidak memenuhi syarat. Pembatalan SKB mengharuskan wajib pajak membayar pajak yang terutang dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran. Pembayaran yang telah dilakukan dapat dikreditkan, dan prosedur pembatalan harus sesuai dengan format yang ditetapkan.
|
|||||
Badan usaha milik negara dalam industri pertahanan nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya dibebaskan jika komponen atau bahan yang diperoleh tidak digunakan sesuai tujuan semula atau dipindahtangankan dalam 4 tahun sejak impor atau perolehan. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa bunga, dan pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan.
|
|||||
Wajib pajak diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya dibebaskan jika terjadi impor, penyerahan barang, atau penggunaan jasa yang tidak termasuk dalam pembebasan. Pembayaran dilakukan dalam satu bulan setelah terutang, dengan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran. Pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
|
|||||
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu yang ditetapkan atau jika kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tidak dipenuhi.
|
|||||
E.3 |
Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak |
||||
Wajib Pajak yang melakukan penyerahan (BKP) dan/atau (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||
Faktur tersebut harus menggunakan kode faktur 08 (Kosong Delapan) untuk penyerahan yang diberikan pembebasan dari pengenaan PPN dan mencantumkan tambahan keterangan PPN dibebaskan sesuai regulasi pemerintah terkait dan mencantumkan nomor SKB pada bagian keterangan dalam aplikasi atau sistem pembuatan Faktur Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
Bila faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan faktur pajak tidak memenuhi ketentuan maka penyerahan atau impor tersebut diperlakukan sebagai impor dan/atau penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, BKP atau JKP tersebut tetap terutang PPN.
|
|||||
F. Ilustrasi Kasus |
|||||
PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri pertahanan nasional. Mereka memiliki kontrak dengan Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen-komponen vital untuk sistem pertahanan negara. Salah satu komponen tersebut adalah perangkat navigasi khusus yang digunakan dalam pesawat tempur.
|
|||||
Karena produk mereka termasuk dalam kategori barang strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, PT ABC memiliki hak untuk memohon pembebasan PPN atas impor bahan-bahan mentah yang mereka perlukan untuk memproduksi perangkat navigasi tersebut.
|
|||||
Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT ABC mengajukan permohonan SKB ke Direktorat Jenderal Pajak. Dalam permohonan tersebut, mereka menyertakan dokumen-dokumen pendukung seperti kontrak dengan Kementerian Pertahanan, daftar bahan mentah yang akan diimpor, dan informasi mengenai penggunaan bahan-bahan tersebut dalam produksi perangkat navigasi.
|
|||||
Setelah memproses permohonan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan SKB kepada PT ABC karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan SKB ini, PT ABC dapat mengimpor bahan-bahan mentah tanpa dikenakan PPN, sehingga mereka dapat memproduksi perangkat navigasi dengan biaya yang lebih rendah.
|
|||||
Dengan demikian, PT ABC dapat memenuhi kewajibannya untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara dengan menyediakan perangkat navigasi berkualitas tinggi, sementara juga memperoleh keuntungan dalam proses produksi dengan adanya pembebasan PPN.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum